MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat pergerakan penumpang selama angkutan mudik Lebaran 2026. Yakni secara kumulatif, sejak H-8 (13 Maret 2026) hingga H-1 (20 Maret 2026) tercatat mencapai 10.003.583 orang, menunjukkan kenaikan 9,23 persen dibandingkan dengan angkutan Lebaran 2025 sebanyak 9.158.315 orang.
Adapun distribusi kumulatif per moda meliputi: perkeretaapian sebanyak 2.981.945 orang, naik 13,22 persen dari 2.633.878 orang. Lalu angkutan udara sebanyak 2.190.282 orang, naik 3.05 persen dari 2.125.523 orang.
Kemudian angkutan penyeberangan sebanyak 2.482.303 orang, naik 14,78 persen dari 2.162.708 orang.
“Kemudian angkutan darat sebanyak 1.587.060 orang, naik 9,18 persen dari 1.453.679 orang dan angkutan laut sebanyak 761.993 orang,” tulis Kementerian Perhubungan dalam keterangannya, Minggu (22/3).
Selain pergerakan penumpang, arus kendaraan juga terpantau di sejumlah simpul transportasi. Pada H-1, kendaraan yang keluar dari gerbang Tol Jakarta tercatat sebanyak 117.016 unit, sementara kendaraan yang masuk mencapai 66.210 unit.
Baca juga:
Arus Mudik 2026: 260 Kecelakaan, Korban 272 Pemudik, Tewas 15 Orang
“Total pergerakan kendaraan keluar dan masuk pada gerbang Tol Jabodetabek tercatat sebanyak 248.349 unit, dan pada gerbang Tol Non-Jabodetabek sebanyak 236.758 unit," tulis keterangan Kemenhub.
Di ruas arteri, kendaraan yang keluar dari Jabodetabek tercatat sebanyak 474.454 unit, dan yang masuk sebanyak 360.479 unit. Sementara itu, pergerakan kendaraan di ruas arteri Non-Jabodetabek mencapai 491.901 unit.
Pelaksanaan Angkutan Lebaran 2026 mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 59 Tahun 2026 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2026 (1447 H), dengan pengelolaan operasional yang terus dipantau secara terpadu.
Kementerian Perhubungan juga mencatat kinerja ketepatan waktu (on time performance/OTP) angkutan umum. Yakni Perkeretaapian antarkota 98,20 persen; perkeretaapian regional 98,90 persen.
Lalu angkuran udara domestik 85,79 persen; udara internasional 70,24 persen. Kemudian angkutan laut: 95,70 persen; penyeberangan: 63,19 persen dan Darat: 72,49 persen. (Knu)