Kemenhub Ungkap Kronologi Penyebab Awal Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur: Ada Mobil Tertemper di Perlintasan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Kemenhub Ungkap Kronologi Penyebab Awal Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur: Ada Mobil Tertemper di Perlintasan

Petugas memeriksa kondisi gerbong KRL Commuterline yang bertabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/4/2026). ANTAR

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap kronologi awal dugaan kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat. Insiden tersebut disebut bermula dari peristiwa di perlintasan sebidang yang kemudian memicu rangkaian kejadian beruntun.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, kecelakaan diawali saat kereta rel listrik (KRL) relasi Bekasi–Cikarang tertemper mobil di perlintasan sebidang JPL 85.

"Berdasarkan kronologi awal, insiden kecelakaan bermula ketika rangkaian KRL relasi Bekasi–Cikarang tertemper mobil di perlintasan sebidang JPL 85," kata Dudy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Akibat kejadian tersebut, rangkaian KRL tidak dapat melanjutkan perjalanan normal dan harus dievakuasi. Kereta itu kemudian ditetapkan sebagai Perjalanan Luar Biasa (PLB) dengan kode 5181 karena berjalan di luar jadwal operasional.

Dampaknya, petugas menghentikan rangkaian KRL lain dengan kode PLB 5568 yang tengah menuju Cikarang di peron Stasiun Bekasi Timur sebagai langkah pengamanan.

Baca juga:

Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Tewaskan 14 Orang, DPR Desak Pemerintah Atasi Darurat Perlintasan Sebidang

Namun situasi berkembang lebih kompleks ketika KA Argo Bromo Anggrek (KA 4) relasi Jakarta–Surabaya tidak sempat berhenti sepenuhnya. Kereta tersebut kemudian terlibat insiden dengan rangkaian KRL PLB 5568 yang sedang berhenti di stasiun.

Kemenhub menyatakan koordinasi lintas instansi langsung dilakukan untuk mempercepat penanganan di lokasi kejadian. Proses evakuasi korban dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan keselamatan.

"Upaya ini didukung melalui pendirian Posko Tanggap Darurat di Stasiun Bekasi Timur serta penanganan medis intensif di fasilitas kesehatan," ujar dia.

Selain itu, Kemenhub juga mendukung penuh investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi guna mengungkap penyebab pasti kecelakaan.

"Kami juga memberikan kesempatan kepada KNKT untuk melakukan investigasi secara objektif,” kata Dudy.

Ia menegaskan, hasil investigasi independen tersebut akan menjadi dasar evaluasi menyeluruh guna memperkuat sistem keselamatan transportasi ke depan.

Di tengah proses penanganan, Dudy juga mengajak masyarakat untuk mendoakan kelancaran evakuasi.

"Kami juga memberikan kesempatan kepada KNKT untuk melakukan investigasi secara objektif,” katanya.

Baca juga:

Kecelakaan KRL vs Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, DPR Desak KNKT Segera Investigasi

Pemerintah memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan terbaik sesuai ketentuan yang berlaku, sembari melakukan pendataan yang hingga kini masih berlangsung.

Untuk mendukung kelancaran operasional, perjalanan KRL sementara hanya dilayani hingga Stasiun Bekasi.

Dudy bersama tim teknis dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan PT Kereta Api Indonesia telah berada di lokasi sejak Senin malam (27/4) hingga Selasa pagi (28/4) guna memimpin langsung proses penanganan.

Ia juga menyampaikan duka cita atas korban meninggal dunia serta harapan agar korban luka segera pulih.

“Kami ingin menyampaikan duka cita mendalam untuk korban meninggal dunia. Kemudian terhadap korban-korban luka, kami berharap dapat segera diberi kesembuhan," katanya. (*)

#Kemenhub #Kementerian Perhubungan #Kecelakaan Kereta #Dudy Purwagandhi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Ananda Dimas Prasetya

Penulis, editor, dan praktisi konten digital dengan latar belakang akademis di bidang jurnalistik serta pengalaman dalam penyusunan artikel berita, konten informatif, dan optimasi mesin pencari (SEO). Lulusan Fakultas Ilmu Komunikasi, Jurusan Jurnalistik, Universitas Padjadjaran (2007–2014) dengan pemahaman mendalam mengenai kaidah jurnalistik, etika media, verifikasi informasi, dan teknik penulisan profesional. Berfokus pada pengembangan konten yang mengutamakan akurasi, relevansi, dan nilai informasi bagi pembaca. Memastikan artikel disusun melalui proses riset, verifikasi sumber, dan pengolahan data cermat guna menjamin kualitas informasi yang disajikan. Berbagai topik yang menjadi perhatian meliputi pemerintahan, ekonomi, pendidikan, teknologi, budaya, hiburan (musik & film), gaya hidup, motorsports, hingga isu-isu sosial yang berkembang di masyarakat.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kemenhub Ajak China dan Rusia Bangun Jalur Kereta Trans Kalimantan
Dudy belum dapat memastikan proyek pembangunan yang mana yang akan berjalan lebih duluan karena tergantung pada penilaian investor.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
Kemenhub Ajak China dan Rusia Bangun Jalur Kereta Trans Kalimantan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Akan Pungut Pajak Sepeda
Pemerintah akan memungut pajak sepeda, sesuai informasi yang beredar di media sosial.
Frengky Aruan - Kamis, 16 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Akan Pungut Pajak Sepeda
Indonesia
Kejar Target Penerbangan Jet Perdana dari Bandung, Bandara Husein Sastranegara Berpacu dengan Waktu
Kemenhub menargetkan Bandara Husein Sastranegara Bandung melayani pesawat jet mulai 17 Agustus 2026. Operasional penuh ditargetkan 17 September dengan kesiapan Boeing 737-800 dan Airbus A320.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
Kejar Target Penerbangan Jet Perdana dari Bandung, Bandara Husein Sastranegara Berpacu dengan Waktu
Indonesia
Soekarno-Hatta Jadi Etalase Indonesia, Ditargetkan Masuk 10 Besar Kelas Dunia
Terminal 1 dan Terminal 2 kini telah menghadirkan nuansa Indonesia yang kuat sehingga mampu memberikan kesan positif kepada wisatawan sejak memasuki kawasan bandara.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Soekarno-Hatta Jadi Etalase Indonesia, Ditargetkan Masuk 10 Besar Kelas Dunia
Indonesia
4 Tewas dan 9 Luka Saat Praktik Lapangan Politeknik Pelayaran, Kemenhub Harus Tanggung Jawab
Selain mendesak pemulihan korban, Komisi V DPR juga meminta Kemenhub bersama pihak berwenang segera menginvestigasi kelayakan operasional mesin KMP Aceh Hebat 2.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
4 Tewas dan 9 Luka Saat Praktik Lapangan Politeknik Pelayaran, Kemenhub Harus Tanggung Jawab
Indonesia
Komisi Ojol 8 Persen Mulai Berlaku, Kemenhub Pastikan Tarif Tidak Naik, Kecuali ...
Pemerintah hanya mengatur tarif layanan dasar atau kelas ekonomi, sedangkan layanan khusus dengan fasilitas tambahan dapat disesuaikan oleh perusahaan sesuai strategi bisnis masing-masing.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Komisi Ojol 8 Persen Mulai Berlaku, Kemenhub Pastikan Tarif Tidak Naik, Kecuali ...
Indonesia
Pemerintah Rancang Skema Baru Tarif, Harga Tiket Pesawat bakal Turun
Setelah TBA terbaru resmi diberlakukan, komponen fuel surcharge akan dihilangkan karena telah masuk struktur tarif baru.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Pemerintah Rancang Skema Baru Tarif, Harga Tiket Pesawat bakal Turun
Indonesia
Komponen Biaya Tambahan Akan Dihapus Saat Pentuan Tarif Batas Atas Harga Tiket Pesawat
Perubahan kondisi ekonomi tersebut membuat struktur biaya operasional maskapai juga mengalami perubahan sehingga diperlukan penyesuaian terhadap komponen tarif batas atas penerbangan domestik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
Komponen Biaya Tambahan Akan Dihapus Saat Pentuan Tarif Batas Atas Harga Tiket Pesawat
Indonesia
Rute LRT Jabodebek hingga Bogor Masih Dalam Kajian, Dasar Hukum Sudah Sejak 2015
Rencana perpanjangan LRT Jabodebek menuju Bogor telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Presiden yang diterbitkan pada 2015.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
 Rute LRT Jabodebek hingga Bogor Masih Dalam Kajian, Dasar Hukum Sudah Sejak 2015
Indonesia
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Pertemuan intensif antara pihak aplikator, jajaran pimpinan DPR, serta Kementerian Perhubungan membuahkan kesepakatan bulat mengenai tenggat waktu pelaksanaan aturan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juni 2026
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Bagikan