Tembok Keraton Kartasura Dijebol, Dirjen Kebudayaan: Ada Sanksi Bagi Perusak

Minggu, 24 April 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid angkat bicara terkait rusaknya situs cagar budaya tembok Keraton Kartasura yang dijebol. Ia mengingatkan adanya sanksi bagi siapapun yang merusak Benda Cagar Budaya.

"Pagar yang mengalami kerusakan itu adalah bagian dari satu situs yang lebih besar sesungguhnya," ujar Farid usai meninjau langsung lokasi pagar bekas Keraton Kartasura yang dijebol, Minggu (24/4).

Baca Juga:

Tembok Benteng Keraton Kartasura Hancur Dijebol Pakai Alat Berat

Ia pun meminta aktivitas di lokasi dihentikan. Selanjutnya tim Bupati, BPCB, dan TACB melakukan kajian. Menurutnya, jika tembok ini sekarang merupakan objek diduga cagar budaya (ODCB).

"Yang berarti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sudah berlaku. Kajian sudah dilakukan," kata dia.

Disinggung adanya restorasi, ia menunggu hasil kajian. Terutama bagian batu bata apakah masih bisa dikembalikan atau tidak.

"Untuk kerusakannya memang parah. Kalau soal restorasi akan dikaji lebih mendalam lagi," papar dia.

Ia pun akan duduk bareng dengan semua stakeholder, karena pemerintah tidak bisa sendirian untuk menangani masalah ini. Karena kalau sudah ditetapkan tidak diikuti dengan rencana yang clear untuk kedepannya tidak bisa jalan.

"Nanti akan duduk bareng, karena ini tanggung jawab semua tidak hanya pemerintah. Jika sudah sepakat rencana untuk melakukan pemugaran dan itu akan dibicarakan secara detail," kata dia.

Baca Juga:

Malam Selikuran Ramadan, Keraton Surakarta Kirab Lampu Ting dan 1.000 Tumpeng

Pasca kejadian ini, ia meminta masyarakat juga perlu dibantu dan diberitahu bagaimana cara menjaga kawasan cagar budaya. Kalau warga mau membangun harus mengecek atau koordinasi dengan Bupati sebagai pemilik wilayah dengan dibantu TACB.

"Setelah lebaran atau pertengahan Mei pertemuan akan digelar. Jadi nanti lengkap yang bikin aturan-aturannya termasuk DPRD mengenai anggaran," kata dia.

Menurutnya, semua situs peninggalan bersejarah adalah bagian dari identitas. Kalau misalnya sekarang temboknya dihilangkan, maka sebagian dari identitas hilang.

"Kesadaran bersama ini yang saya kira perlu ada dan dibangun, Ini situs yang sangat bersejarah dan penting dalam perjalanan sejarah kita," tutur dia.

Mengenai soal perawatan, sebetulnya dalam UU ini pemilik lahan yang bertanggung jawab. Sebenarnya ada sanksi juga di pasal 75 mengatakan seandainya yang memiliki tidak merawat maka itu bisa diambil sama negara.

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani mengatakan jika sejauh ini untuk anggaran pemeliharaan tidak ada hanya buat kebersihan saja. Untuk anggaran perawatan situs budaya sangat besar dan Pemkab Sukoharjo tidak bisa sendirian.

"Karena anggaran yang dibutuhkan tidak sedikit tapi besar. Kami juga perlu bantuan pusat," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah).

Baca Juga:

Tembok Keraton Kartasura Dijebol dengan Alat Berat, Polres Sukoharjo Periksa 2 Saksi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan