Tembok Keraton Kartasura Dijebol dengan Alat Berat, Polres Sukoharjo Periksa 2 Saksi
Polres Sukoharjo memasang garis polisi pada tembok bekas Keraton Kartasura, Kabupaten Suk yang dirusak, Sabtu (23/4). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Tembok bersejarah Keraton Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dijebol oleh warga setempat dengan menggunakan alat berat, Jumat (22/4).
Polres Sukoharjo langsung memasang garis polisi dan memeriksa dua orang sebagai saksi.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pihaknya bergerak cepat mengusut pembongkaran bekas benteng Keraton Kartasura. Pemilik lahan dan operator alat berat telah dimintai keterangan oleh polisi.
Baca Juga:
Malam Selikuran Ramadan, Keraton Surakarta Kirab Lampu Ting dan 1.000 Tumpeng
"Kami sudah terima laporan perusakan BCB (Benda Cagar Budaya) dari dinas terkait. Kita tindak lanjuti dengan mendatangi lokasi kejadian," ujar Wahyu, Sabtu (23/4).
Dikatakannya, untuk langkah awal pihaknya memasang garis polisi, kemudian pemilik lahan berinisial MKB dan operator alat berat kami mintai keterangan. Total sudah ada dua orang periksa sebagai saksi dalam kasus ini.
"Kami menduga keras ada suatu bentuk perbuatan melawan hukum terkait Undang-Undang Cagar Budaya dalam kasus ini," kata dia.
Ia menyebut, sesuai yang diamanatkan dalam UU Cagar Budaya adalah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya. Dengan demikian, untuk penanganan lebih lanjut adalah PPNS. Sedangkan Polres Sukoharjo memberikan back up, koordinasi dan asistensi sebagaimana yang dibutuhkan.
"Sesuai UU Cagar Budaya, ada jeratan hukum pidana yang bisa kita kenakan," kata dia.
Baca Juga:
Tembok Benteng Keraton Kartasura Hancur Dijebol Pakai Alat Berat
Ia mengatakan, polisi telah menghentikan aktivitas pembongkaran di lokasi tersebut. Untuk kerusakan tembok Keraton Kartasura masih dilakukan inventarisasi oleh tim Cagar Budaya Kabupaten Sukoharjo
Diberitakan sebelumnya, Banteng bekas Keraton Kartasura ada yang membongkar. Pagar kuno yang dibongkar panjangnya sekitar 5-6 meter. Kejadian itu diduga melanggar UU Cagar Budaya No 11 Tahun 2010 tentang Benda Cagar Budaya. Polres Sukoharjo pun melakukan penyelidikan. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Masjid Agung Keraton Surakarta Awali Salat Tarawih Sabtu Malam
Bagikan
Berita Terkait
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
UEA Resmi Hibahkan RS Kardiologi Emirates-Indonesia Senilai Rp 417,3 Miliar ke Pemkot Solo
Rudy Jabat Plt DPD PDIP Jateng, Teguh Gantikan Jadi Ketua PDIP Solo
501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi
Rumah Kecil Pahlawan Nasional Slamet Riyadi Memprihatinkan, DPRD Solo Ajukan Dana Revitalisasi APBD
SDN Masih Kurang Siswa, DPRD Solo Pertanyakan Rekrutmen Siswa Sekolah Rakyat Jenjang SD
Terlempar dari Daftar 10 Besar Kota Toleransi, Walkot Solo: Kami Sedang Menyusun Perda
Demo Hari Buruh Internasional Solo, Massa Soroti Gelombang PHK Massal
Gelombang Arus Mudik Dimulai, CFD Solo Diliburkan 2 Pekan
Arus Mudik Lebaran 2025, Kota Solo Bakal Dilintasi 8,3 Juta Kendaraan