Teken UU Cipta Kerja, Komitmen Jokowi Terhadap Demokrasi Diragukan

Selasa, 03 November 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap demokrasi kembali diragukan.

Keraguan itu disampaikan pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar setelah Jokowi meneken Ombinus Law Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin (2/11) kemarin.

Menurut dia, apabila Jokowi punya pikiran yang demokratis, maka tidak akan mengabaikan aspirasi masyarakat yang berdemonstrasi setiap hari menuntut dibatalkannya UU Cipta Kerja.

Baca Juga:

Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Demokrat: Abaikan Aspirasi Rakyat

Alih-alih membatalkan UU Cipta Kerja, kata Fickar, Jokowi malah meminta masyarakat yang menolak aturan sapu jagad itu untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dengan sudah beberapa UU dibuat dengan modus seperti ini (revisi UU KPK, UU Minerba, revisi UU MK), kita meragukan komitnen Presiden terhadap demokrasi," kata Fickar dalam keterangannya, Selasa (3/11).

Presiden Jokowi saat berbicara di Forum KTT ke-31 ASEAN di Manila, Filipina, Senin (13/11). (Biro Pers Setpres/Laily Rachev)
Presiden Jokowi saat berbicara di Forum KTT ke-31 ASEAN di Manila, Filipina, Senin (13/11). (Biro Pers Setpres/Laily Rachev)

Fickar mengatakan, seharusnya Jokowi merespons aspirasi masyarakat dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan atau menunda berlakunya UU Cipta Kerja.

"Untuk membatalkan atau menunda keberlakuannya 2-3 tahun, sambil diperbaiki isinya agar sesuai dengan aspirasi dan tidak cenderung merugikan bangsa Indonesia dalam kaitannya dengan kepemilikan sumber daya alam," ujarnya.

Baca Juga:

Sah! Jokowi Teken UU Cipta Kerja 1.187 Halaman

Untuk diketahui, Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan DPR dan pemeritah dalam rapat paripurna pada Senin (5/10) lalu. Sebanyak tujuh fraksi setuju, yakni PDIP, Gerindra, Golkar, Nasdem, PKB, PAN dan PPP. Sementara dua fraksi menolak, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat.

Presiden Jokowi juga telah meneken UU Cipta Kerja tersebut. UU tersebut juga telah diberi nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebelum diteken, beberapa versi UU ini muncul di publik bahkan beberapa pasal hilang atau ditambah. (Pon)

Baca Juga:

Masih Ada Pasal Tidak 'Nyambung' di UU Cipta Kerja

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan