Masih Ada Pasal Tidak 'Nyambung' di UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja. (Foto: Tangkapan Layar).
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, pada Senin (2/11). Aturan sapu jagad ini diberi nomor Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020.
Salinan Undang-undang Cipta Kerja yang memuat 1.187 halaman itu telah resmi diunggah oleh pemerintah dalam situs Setneg.go.id.
Ternyata masih ada kesalahan, bisa saja salah ketik alias typo atau tidak singkron dalam UU Cipta Kerja. Salah satunya Pasal 6 Bab III yang mengatur Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha yang ada di halaman 6.
Baca Juga:
Jokowi: UU Cipta Kerja Perbaiki Kehidupan Pekerja
Pasal 6 di bagian tersebut berbunyi "Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a meliputi:
a. Penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.
Persoalannya, Pasal 5 ayat 1 huruf a, yang dirujuk oleh Pasal 6 tidak ada. Pasal 5 berdiri sendiri tanpa ayat, berbunyi, "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait".
Peningkatan ekosistem investasi seharusnya ada di Pasal 4 huruf a. Pasal 4 ini berbunyi, "Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ruang lingkup Undang-Undang ini mengatur kebijakan strategis Cipta Kerja yang meliputi: a. Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;...".
Kondisi ini, membuat berbagai kalangan yang baru saja membaca aturan ini, mempertanyakan UU ini di media sosial. Namun, belum ada pernyataan resmi dari Kantor Sekretriat Negara. Sebelum diteken, beberapa versi UU ini muncul di publik bahkan beberapa pasal hilang atau ditambah. (Pon)
Baca Juga:
UU Cipta Kerja Masukkan Amdal Bagian Izin Usaha
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Budi Arie Kembali Jadi Ketum Projo, Bakal Ubah Logo Muka Jokowi
                      Budi Arie Pastikan Jokowi Sudah Sepakat Projo Ganti Logo
                      Jokowi Tidak Datang, Projo Ganti Logo Tegaskan Bukan Singkatan Pro-Jokowi, Apa Artinya?
                      Jokowi Sapa Kongres III Projo Hanya Lewat Video, Budi Arie Ajak Relawan Berdoa
                      Jokowi Batal Buka Kongres III Projo di Jakarta, Alasannya Disuruh Dokter Istirahat
                      Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Demokrat: Siapa yang Talangi Kerugiannya?
                      Pelantikan PSI Solo, DPD PSI Solo Undang Jokowi Jadi Saksi
                      Dikasih Topi Logo Gajah, Jokowi Ngaku Ngomong Banyak Hal Dengan Sekjen PSI
                      Pengamat Sebut Jokowi Beralasan Proyek Kereta Cepat Investasi Sosial Sulit Dipercaya, Fakta di Lapangan Menunjukkan Sebaliknya
                      Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba