Masih Ada Pasal Tidak 'Nyambung' di UU Cipta Kerja

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 November 2020
Masih Ada Pasal Tidak 'Nyambung' di UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja. (Foto: Tangkapan Layar).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, pada Senin (2/11). Aturan sapu jagad ini diberi nomor Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020.

Salinan Undang-undang Cipta Kerja yang memuat 1.187 halaman itu telah resmi diunggah oleh pemerintah dalam situs Setneg.go.id.

Ternyata masih ada kesalahan, bisa saja salah ketik alias typo atau tidak singkron dalam UU Cipta Kerja. Salah satunya Pasal 6 Bab III yang mengatur Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha yang ada di halaman 6.

Baca Juga:

Jokowi: UU Cipta Kerja Perbaiki Kehidupan Pekerja

Pasal 6 di bagian tersebut berbunyi "Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a meliputi:

a. Penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Persoalannya, Pasal 5 ayat 1 huruf a, yang dirujuk oleh Pasal 6 tidak ada. Pasal 5 berdiri sendiri tanpa ayat, berbunyi, "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait".

Tangkapan layar UU Cipta Kerja
Tangkapan layar UU Cipta Kerja.

Peningkatan ekosistem investasi seharusnya ada di Pasal 4 huruf a. Pasal 4 ini berbunyi, "Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ruang lingkup Undang-Undang ini mengatur kebijakan strategis Cipta Kerja yang meliputi: a. Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;...".

Kondisi ini, membuat berbagai kalangan yang baru saja membaca aturan ini, mempertanyakan UU ini di media sosial. Namun, belum ada pernyataan resmi dari Kantor Sekretriat Negara. Sebelum diteken, beberapa versi UU ini muncul di publik bahkan beberapa pasal hilang atau ditambah. (Pon)

Baca Juga:

UU Cipta Kerja Masukkan Amdal Bagian Izin Usaha

#UU Cipta Kerja #UU Ciptaker #Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Budi Arie Kembali Jadi Ketum Projo, Bakal Ubah Logo Muka Jokowi
Budi mengatakan, Projo juga akan mengubah logo organisasi dari logo sekarang yang bergambar wajah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 02 November 2025
Budi Arie Kembali Jadi Ketum Projo, Bakal Ubah Logo Muka Jokowi
Indonesia
Budi Arie Pastikan Jokowi Sudah Sepakat Projo Ganti Logo
Ormas Projo memutuskan akan menghilangan siluet wajah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam logo baru mereka
Wisnu Cipto - Sabtu, 01 November 2025
Budi Arie Pastikan Jokowi Sudah Sepakat Projo Ganti Logo
Indonesia
Jokowi Tidak Datang, Projo Ganti Logo Tegaskan Bukan Singkatan Pro-Jokowi, Apa Artinya?
Ketum Projo Budi Arie Setiadi mengumumkan rencana perubahan logo organisasi tidak lagi menampilkan siluet wajah Jokowi dalam Kongres III
Wisnu Cipto - Sabtu, 01 November 2025
Jokowi Tidak Datang, Projo Ganti Logo Tegaskan Bukan Singkatan Pro-Jokowi, Apa Artinya?
Indonesia
Jokowi Sapa Kongres III Projo Hanya Lewat Video, Budi Arie Ajak Relawan Berdoa
Jokowi batal menghadiri langsung acara yang digelar relawan pendukung Jokowi itu di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, hari ini, Sabtu (1/11).
Wisnu Cipto - Sabtu, 01 November 2025
Jokowi Sapa Kongres III Projo Hanya Lewat Video, Budi Arie Ajak Relawan Berdoa
Indonesia
Jokowi Batal Buka Kongres III Projo di Jakarta, Alasannya Disuruh Dokter Istirahat
Kepastian absennya Jokowi tersebut disampaikan langsung ajudannya, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah. Alasan Jokowi absen karena anjuran dokter untuk beristirahat.
Wisnu Cipto - Sabtu, 01 November 2025
Jokowi Batal Buka Kongres III Projo di Jakarta, Alasannya Disuruh Dokter Istirahat
Indonesia
Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Demokrat: Siapa yang Talangi Kerugiannya?
Jokowi sebut Whoosh jadi investasi sosial. Demokrat mempertanyakan siapa yang akan menalangi kerugiannya.
Soffi Amira - Sabtu, 01 November 2025
Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Demokrat: Siapa yang Talangi Kerugiannya?
Indonesia
Pelantikan PSI Solo, DPD PSI Solo Undang Jokowi Jadi Saksi
Disebut tokoh yang sangat berpengaruh dan dekat dengan kader PSI.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Pelantikan PSI Solo, DPD PSI Solo Undang Jokowi Jadi Saksi
Indonesia
Dikasih Topi Logo Gajah, Jokowi Ngaku Ngomong Banyak Hal Dengan Sekjen PSI
Menteri Kehutanan sekaligus Sekjen PSI Raja Juli bertemu dengan Presiden ke-7 RI Jokowi di Solo. Momen ini dibagikan Raja Juli lewat akun instagram pribadinya, @rajaantoni.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
Dikasih Topi Logo Gajah, Jokowi Ngaku Ngomong Banyak Hal Dengan Sekjen PSI
Indonesia
Pengamat Sebut Jokowi Beralasan Proyek Kereta Cepat Investasi Sosial Sulit Dipercaya, Fakta di Lapangan Menunjukkan Sebaliknya
Dalih itu jelas untuk menghindar dari tanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang super besar.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Oktober 2025
Pengamat Sebut Jokowi Beralasan Proyek Kereta Cepat Investasi Sosial Sulit Dipercaya, Fakta di Lapangan Menunjukkan Sebaliknya
Indonesia
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
Jokowi menegaskan proyek transportasi massal seperti Whoosh dibangun untuk layanan publik dan manfaat sosial, bukan demi keuntungan finansial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Oktober 2025
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
Bagikan