UU Cipta Kerja Masukkan Amdal Bagian Izin Usaha


Perkantoran jakarta. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - UU Cipta Kerja dinilai memberikan kepastian dalam revolusi lingkungan karena perusahaan besar wajib mempunyai izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) apabila ingin melanjutkan produksi.
"Dengan adanya UU ini, Amdal dimasukkan sebagai izin usaha. Supaya kalau orang yang melanggar Amdal kita bisa peringatkan, izinnya kami cabut," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam pernyataan di Jakarta, Jumat (16/10).
Ia mengatakan, UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan, Amdal bukan termasuk izin usaha yang wajib dilampirkan dan pemerintah tidak punya hak untuk mencabut izin usaha yang melanggar Amdal.
Baca Juga:
Luhut Tegaskan Kekurangan UU Cipta Kerja Disempurnakan PP
Pemerintah, lanjut Bahlil, berupaya membenahi persoalan tersebut, dengan mewajibkan adanya lampiran Amdal ketika perusahaan besar mengajukan izin usaha dalam UU Cipta Kerja.
"Tidak ada risiko hukum secara kuat yang menyatakan kalau melanggar Amdal, katakanlah usahanya ditutup. Belum ada (preseden) itu, yang ada kita perbaiki terus," ujarnya.
Peraturan Amdal ini tidak berlaku bagi perusahaan kecil dan menengah. Bagi perusahaan kecil, maka cukup mengajukan surat pernyataan. Sedangkan, perusahaan menengah harus mengajukan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL-UPL).
Bahlil menjamin, proses pengajuan Amdal itu bisa berlangsung cepat dan tidak memakan waktu lama dengan tetap mengedepankan asas lingkungan.

"Amdalnya saja yang dipangkas, (prosesnya) tidak lama. Karena apa? Karena mengurus Amdal itu bisa satu tahun enam bulan. Pabrik di Vietnam sudah produksi, kita Amdalnya belum selesai," katanya.
BKPM memastikan semua perizinan juga terintegrasi lewat sistem layanan terpadu atau Online Single Submission (OSS) untuk mendorong adanya transparansi, efesiensi, mengurangi korupsi serta memangkas birokrasi yang panjang.
"Dan yang penting ialah dengan UU ini diwajibkan kepada seluruh investor baik dalam dan luar negeri yang masuk ke Indonesia, wajib bergandengan dengan UMKM. Itulah mengapa saya katakan UU ini pro UMKM," katanya.
Baca Juga:
Omnibus Law Jadi Instrumen Pemulihan Ekonomi
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Jawa Barat Masih Jadi Pilihan Investasi Terbesar di Indonesia

Proses Perizinan di Dearah Masih Lambat, Pakai Online Tapi Tetap Aja Harus Didatangi

Pulau Gag Aman, PT GAG Nikel Tetap Beroperasi di Raja Ampat

Investasi di Jakarta Pada Triwulan I 2025 Capai Rp 69,8 Triliun

Target Investasi Tahunan BKPM Sampai 2029 Demi Capai Instruksi Prabowo Ekonomi Tumbuh 8%

BKPM Klaim Pabrik Apple di Batam Buka Lapangan Kerja Bagi 2.000 Orang

Kejar Target, BKPM & Apple Lanjut Bahas Komitmen Investasi US$ 1 Miliar Malam Ini

Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja

21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja

DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
