Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

UU Cipta Kerja Masukkan Amdal Bagian Izin Usaha

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2020
UU Cipta Kerja Masukkan Amdal Bagian Izin Usaha

Perkantoran jakarta. (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - UU Cipta Kerja dinilai memberikan kepastian dalam revolusi lingkungan karena perusahaan besar wajib mempunyai izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) apabila ingin melanjutkan produksi.

"Dengan adanya UU ini, Amdal dimasukkan sebagai izin usaha. Supaya kalau orang yang melanggar Amdal kita bisa peringatkan, izinnya kami cabut," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam pernyataan di Jakarta, Jumat (16/10).

Ia mengatakan, UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan, Amdal bukan termasuk izin usaha yang wajib dilampirkan dan pemerintah tidak punya hak untuk mencabut izin usaha yang melanggar Amdal.

Baca Juga:

Luhut Tegaskan Kekurangan UU Cipta Kerja Disempurnakan PP

Pemerintah, lanjut Bahlil, berupaya membenahi persoalan tersebut, dengan mewajibkan adanya lampiran Amdal ketika perusahaan besar mengajukan izin usaha dalam UU Cipta Kerja.

"Tidak ada risiko hukum secara kuat yang menyatakan kalau melanggar Amdal, katakanlah usahanya ditutup. Belum ada (preseden) itu, yang ada kita perbaiki terus," ujarnya.

Peraturan Amdal ini tidak berlaku bagi perusahaan kecil dan menengah. Bagi perusahaan kecil, maka cukup mengajukan surat pernyataan. Sedangkan, perusahaan menengah harus mengajukan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL-UPL).

Bahlil menjamin, proses pengajuan Amdal itu bisa berlangsung cepat dan tidak memakan waktu lama dengan tetap mengedepankan asas lingkungan.

Kepala BKPM Bahlil
Kepala BKPM Bahlil. (Foto: BKPM).

"Amdalnya saja yang dipangkas, (prosesnya) tidak lama. Karena apa? Karena mengurus Amdal itu bisa satu tahun enam bulan. Pabrik di Vietnam sudah produksi, kita Amdalnya belum selesai," katanya.

BKPM memastikan semua perizinan juga terintegrasi lewat sistem layanan terpadu atau Online Single Submission (OSS) untuk mendorong adanya transparansi, efesiensi, mengurangi korupsi serta memangkas birokrasi yang panjang.

"Dan yang penting ialah dengan UU ini diwajibkan kepada seluruh investor baik dalam dan luar negeri yang masuk ke Indonesia, wajib bergandengan dengan UMKM. Itulah mengapa saya katakan UU ini pro UMKM," katanya.

Baca Juga:

Omnibus Law Jadi Instrumen Pemulihan Ekonomi

#UU Cipta Kerja #BKPM #Izin Usaha
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Realisasi Investasi hingga Semester I Capai Rp 1.010 T, Lokasi Didominasi Luar Jawa dengan Serapan 1,4 Juta Pekerja
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengatakan pemerintah telah mencapai 49,5 persen dari target investasi tahun ini.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
Realisasi Investasi hingga Semester I Capai Rp 1.010 T, Lokasi Didominasi Luar Jawa dengan Serapan 1,4 Juta Pekerja
Indonesia
Danantara Merger 4 BUMN di Bawah Mandiri Manajemen Investasi, Terbesar di Indonesia
Danantara menggabungkan empat perusahaan asset management BUMN menjadi satu entitas di bawah Mandiri Manajemen Investasi. Konsolidasi ini membentuk perusahaan asset management terbesar di Indonesia.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Juli 2026
Danantara Merger 4 BUMN di Bawah Mandiri Manajemen Investasi, Terbesar di Indonesia
Berita
Sudin Citata Jaksel Terbitkan 1.094 PBG dan SLF hingga Juni 2026, Rata-Rata 200 Dokumen per Bulan
Sudin Citata Jaksel menerbitkan 1.094 PBG dan SLF hingga Juni 2026. Pihaknya menangani rekomendasi pembongkaran bangunan.
Soffi Amira - Kamis, 02 Juli 2026
Sudin Citata Jaksel Terbitkan 1.094 PBG dan SLF hingga Juni 2026, Rata-Rata 200 Dokumen per Bulan
Indonesia
Implementasi KBLI 2025 Dipermudah, Bisa Konversi Otomatis di AHU dan OSS
KBLI 2025 ini juga memberikan dua skema kemudahan, yaitu kebijakan konversi otomatis juga penyesuaian manual.
Dwi Astarini - Kamis, 23 April 2026
Implementasi KBLI 2025 Dipermudah, Bisa Konversi Otomatis di AHU dan OSS
Indonesia
Investasi Capai Rp 498 Trilun di Triwulan 1, Serap 706.569 Tenaga Kerja
Daerah realisasi PMDN dan PMA triwulan I 2026 adalah Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, dan Sulawesi Tengah
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 April 2026
Investasi Capai Rp 498 Trilun di Triwulan 1, Serap 706.569 Tenaga Kerja
Indonesia
Pemprov DKI Perketat Pembangunan Lapangan Padel, Minimal 160 Meter dari Permukiman
Pemprov DKI telah memperketat pembangunan lapangan padel di Jakarta. Lapangan padel harus berjarak minimal 160 meter dari permukiman.
Soffi Amira - Kamis, 05 Maret 2026
Pemprov DKI Perketat Pembangunan Lapangan Padel, Minimal 160 Meter dari Permukiman
Indonesia
Lapangan Padel MMT Kembangan Disegel, Disebut Belum Lengkapi Izin PBG
Lapangan padel MMT Kembangan, Jakarta Barat, disegel sementara karena belum mengantongi PBG.
Soffi Amira - Senin, 02 Maret 2026
Lapangan Padel MMT Kembangan Disegel, Disebut Belum Lengkapi Izin PBG
Indonesia
Polemik Lapangan Padel di Jakarta, DPRD DKI Minta Pramono Benahi Perizinan
Polemik lapangan padel di Jakarta masih jadi perhatian. DPRD DKI menyebut Pemprov DKI kecolongan soal lapangan padel yang izinnya mudah.
Soffi Amira - Senin, 02 Maret 2026
Polemik Lapangan Padel di Jakarta, DPRD DKI Minta Pramono Benahi Perizinan
Indonesia
Izinnya Dicabut Prabowo, 28 Perusahaan Perusak Hutan Diminta Bertanggung Jawab
28 perusahaan perusak hutan diminta bertanggung jawab. Pencabutan izin yang dilakukan Presiden RI, Prabowo Subianto, dinilai belum cukup.
Soffi Amira - Minggu, 25 Januari 2026
Izinnya Dicabut Prabowo, 28 Perusahaan Perusak Hutan Diminta Bertanggung Jawab
Indonesia
Indonesia Tawarkan Proyek Pengelolaan Limbah 30 Kota di World Economic Forum
Danantara telah berdiskusi dengan Kamar Dagang Swiss (Swiss Chamber of Commerce) mengenai potensi kerja sama dalam proyek tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
Indonesia Tawarkan Proyek Pengelolaan Limbah 30 Kota di World Economic Forum
Bagikan