UU Cipta Kerja Masukkan Amdal Bagian Izin Usaha

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2020
UU Cipta Kerja Masukkan Amdal Bagian Izin Usaha

Perkantoran jakarta. (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - UU Cipta Kerja dinilai memberikan kepastian dalam revolusi lingkungan karena perusahaan besar wajib mempunyai izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) apabila ingin melanjutkan produksi.

"Dengan adanya UU ini, Amdal dimasukkan sebagai izin usaha. Supaya kalau orang yang melanggar Amdal kita bisa peringatkan, izinnya kami cabut," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam pernyataan di Jakarta, Jumat (16/10).

Ia mengatakan, UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan, Amdal bukan termasuk izin usaha yang wajib dilampirkan dan pemerintah tidak punya hak untuk mencabut izin usaha yang melanggar Amdal.

Baca Juga:

Luhut Tegaskan Kekurangan UU Cipta Kerja Disempurnakan PP

Pemerintah, lanjut Bahlil, berupaya membenahi persoalan tersebut, dengan mewajibkan adanya lampiran Amdal ketika perusahaan besar mengajukan izin usaha dalam UU Cipta Kerja.

"Tidak ada risiko hukum secara kuat yang menyatakan kalau melanggar Amdal, katakanlah usahanya ditutup. Belum ada (preseden) itu, yang ada kita perbaiki terus," ujarnya.

Peraturan Amdal ini tidak berlaku bagi perusahaan kecil dan menengah. Bagi perusahaan kecil, maka cukup mengajukan surat pernyataan. Sedangkan, perusahaan menengah harus mengajukan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL-UPL).

Bahlil menjamin, proses pengajuan Amdal itu bisa berlangsung cepat dan tidak memakan waktu lama dengan tetap mengedepankan asas lingkungan.

Kepala BKPM Bahlil
Kepala BKPM Bahlil. (Foto: BKPM).

"Amdalnya saja yang dipangkas, (prosesnya) tidak lama. Karena apa? Karena mengurus Amdal itu bisa satu tahun enam bulan. Pabrik di Vietnam sudah produksi, kita Amdalnya belum selesai," katanya.

BKPM memastikan semua perizinan juga terintegrasi lewat sistem layanan terpadu atau Online Single Submission (OSS) untuk mendorong adanya transparansi, efesiensi, mengurangi korupsi serta memangkas birokrasi yang panjang.

"Dan yang penting ialah dengan UU ini diwajibkan kepada seluruh investor baik dalam dan luar negeri yang masuk ke Indonesia, wajib bergandengan dengan UMKM. Itulah mengapa saya katakan UU ini pro UMKM," katanya.

Baca Juga:

Omnibus Law Jadi Instrumen Pemulihan Ekonomi

#UU Cipta Kerja #BKPM #Izin Usaha
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Implementasi KBLI 2025 Dipermudah, Bisa Konversi Otomatis di AHU dan OSS
KBLI 2025 ini juga memberikan dua skema kemudahan, yaitu kebijakan konversi otomatis juga penyesuaian manual.
Dwi Astarini - Kamis, 23 April 2026
Implementasi KBLI 2025 Dipermudah, Bisa Konversi Otomatis di AHU dan OSS
Indonesia
Investasi Capai Rp 498 Trilun di Triwulan 1, Serap 706.569 Tenaga Kerja
Daerah realisasi PMDN dan PMA triwulan I 2026 adalah Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, dan Sulawesi Tengah
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 April 2026
Investasi Capai Rp 498 Trilun di Triwulan 1, Serap 706.569 Tenaga Kerja
Indonesia
Pemprov DKI Perketat Pembangunan Lapangan Padel, Minimal 160 Meter dari Permukiman
Pemprov DKI telah memperketat pembangunan lapangan padel di Jakarta. Lapangan padel harus berjarak minimal 160 meter dari permukiman.
Soffi Amira - Kamis, 05 Maret 2026
Pemprov DKI Perketat Pembangunan Lapangan Padel, Minimal 160 Meter dari Permukiman
Indonesia
Lapangan Padel MMT Kembangan Disegel, Disebut Belum Lengkapi Izin PBG
Lapangan padel MMT Kembangan, Jakarta Barat, disegel sementara karena belum mengantongi PBG.
Soffi Amira - Senin, 02 Maret 2026
Lapangan Padel MMT Kembangan Disegel, Disebut Belum Lengkapi Izin PBG
Indonesia
Polemik Lapangan Padel di Jakarta, DPRD DKI Minta Pramono Benahi Perizinan
Polemik lapangan padel di Jakarta masih jadi perhatian. DPRD DKI menyebut Pemprov DKI kecolongan soal lapangan padel yang izinnya mudah.
Soffi Amira - Senin, 02 Maret 2026
Polemik Lapangan Padel di Jakarta, DPRD DKI Minta Pramono Benahi Perizinan
Indonesia
Izinnya Dicabut Prabowo, 28 Perusahaan Perusak Hutan Diminta Bertanggung Jawab
28 perusahaan perusak hutan diminta bertanggung jawab. Pencabutan izin yang dilakukan Presiden RI, Prabowo Subianto, dinilai belum cukup.
Soffi Amira - Minggu, 25 Januari 2026
Izinnya Dicabut Prabowo, 28 Perusahaan Perusak Hutan Diminta Bertanggung Jawab
Indonesia
Indonesia Tawarkan Proyek Pengelolaan Limbah 30 Kota di World Economic Forum
Danantara telah berdiskusi dengan Kamar Dagang Swiss (Swiss Chamber of Commerce) mengenai potensi kerja sama dalam proyek tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
Indonesia Tawarkan Proyek Pengelolaan Limbah 30 Kota di World Economic Forum
Indonesia
Proyek Kilang sampai Budidaya Unggal Bakal Groundbreaking di Februari 2026
Beberapa proyek strategis diantaranya Proyek Bauksit, Alumunium, Bioavtur, Refinery (Kilang), hingga Proyek Budidaya Unggas.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
Proyek Kilang sampai Budidaya Unggal Bakal Groundbreaking di Februari 2026
Indonesia
Hilirisasi SDA Ditargetkan Jadi Pendorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Januari hingga September 2025, sektor hilir berhasil menarik investasi sebesar Rp 431 triliun atau lebih dari 30 persen dari total realisasi investasi nasional
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Hilirisasi SDA Ditargetkan Jadi Pendorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Indonesia
Bali Bakal Kendalikan Investor Asing, Rental Kendaraan dan Villa Bakal Ditertibkan
Maraknya investasi asing yang mengambil jatah usaha rakyat seperti rental dan penginapan seperti vila.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 November 2025
Bali Bakal Kendalikan Investor Asing, Rental Kendaraan dan Villa Bakal Ditertibkan
Bagikan