Luhut Tegaskan Kekurangan UU Cipta Kerja Disempurnakan PP


Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (Foto: Kemenko Marvest).)
MerahPutih.com - Pemerintah memastikan UU Cipta Kerja tidak dikerjakan secara buru-buru karena inisiasinya pembentukanya, telah dilakukan sejak 2015. Bahkan, pemerintah sudah mengumpulkan pakat hukum jauh-jauh hari dalam inisiasi Omnibus Law. Namun, pembahasan baru benar-benar dikerjakan lebih lanjut setelah Pilpres 2019.
"Jangan dibilang buru-buru. Saya ingin mundur sedikit ya. Sejak saya Menko Polhukam, Presiden sudah perintahkan itu. Dia melihat, kenapa itu semrawut. Akhirnya kita cari bentuknya dan ketemulah apa yang disebut Omnibus ini," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dikutip Kantor Berita Antara.
Ia menegaskan, pembahasan dan pembentukan UU Cipta Kerja, tidak ada yang tersembunyi. pemerintah mengajak bicara. Namun, tidak semua bisa diajak bicaara karena ada keterbatasan.
Baca Juga:
UU Cipta Kerja Mudahkan Aktivitas Perdagangan Bagi Pengusaha Baru
Luhut mengatakan, dalam pembahasannya tidak semua pihak pula sepakat. Hal ini sangat wajar, sebagai ciri demokrasi yang tidak pernah bulat dan juga mengakui Omnibus Law Cipta kerja tidak sempurna.
Namun, ia memastikan kekurangan-kekurangan yang ada akan diatur kemudian dalam aturan turunan berupa Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri (Permen).

"Kalau itu diperlukan untuk mengakomodasi kekurangan sana sini," tukasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan tengah mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.
Aturan tersebut rencananya diselesaikan pada akhir Oktober dan penyusunannya akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sektor ketenagakerjaan, termasuk serikat pekerja/buruh serta pengusaha.
Baca Juga:
UU Cipta Kerja Bikin Perizinan Berdasarkan Pemanfaatan Ruang
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Luhut Puji Kekompakan SBY, Jokowi Hingga Prabowo di Tengah Ketidakhadiran Megawati

Dicalonkan jadi Dubes Jepang, Adik Luhut Tekankan Kerja Sama di Bidang Strategis

Luhut Sebut China Tunggu Perpres Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Ingin Segera Joint Study

Saksi Hidup 10 Tahun Jadi Pembantu Jokowi, Luhut: Jangan Mempersulit Pemerintahan Prabowo

Gibran, Fadli Zon Hingga Luhut Panjaitan Bakal Beri Materi ke Kepala Daerah

Imbas Program Makan Bergizi Gratis, Jatah Dana Desa Mau Naik Jadi Rp 8 Miliar

Danantara Bakal Bikin Perusahaan Milik Negara Bekerja Lebih Efisien dan Transparan

Relawan Luhut Pandjaitan Dukung RIDO di Pilkada Jakarta

Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja

21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
