Omnibus Law Jadi Instrumen Pemulihan Ekonomi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2020
Omnibus Law Jadi Instrumen Pemulihan Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemulihan ekonomi Indonesia sebagai dampak pandemi COVID-19, tidak hanya mengandalkan kebijakan fiskal dan moneter tetapi menggunakan semua instrumen termasuk salah satunya Omnibus Law.

“Dalam masa krisis ini, Presiden dan DPR setuju memiliki Omnibus Law yang akan memperbaiki iklim investasi di Indonesia guna menciptakan lapangan kerja,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pemerintah, kata ia, akan mempermudah masa transisi dari dukungan defisit fiskal dan kebijakan moneter menjadi transformasi struktural yang diharapkan berkontribusi bagi pertumbuhan.

Baca Juga:

Pakar Hukum Tata Negara Sebut UU Ciptaker Penuhi Syarat Digugat ke MK

Tak hanya itu, dukungan komunitas internasional juga dibutuhkan dalam pemulihan ekonomi untuk mendukung khususnya negara miskin agar mereka tidak hanya bertahan dari krisis tapi juga bisa pulih.

“Bagi kami, dukungan berkelanjutan oleh komunitas internasional tidak hanya dalam pemulihan, tapi juga akses vaksin akan sangat kritikal,” katanya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia menyatakan, untuk pulih dari dampak pandemi, ia juga mendorong restorasi perdagangan dan aliran modal khususnya investasi asing langsung (FDI) yang lebih penting dibandingkan aliran modal jangka pendek.

Ilustrasi pasar
Ilustrasi Pasar. (Foto: Antara).

Sri Mulyani menambahkan dalam mendesain pemulihan ekonomi juga tidak hanya bicara pertumbuhan namun harus melihat dari sisi gender khususnya peran wanita harus mendapat dukungan.

“Kebanyakan jaring pengaman sosial dan dukungan UMKM, mereka akan membantu wanita. Jangan lupa COVID kebanyakan memberi dampak kepada wanita, banyak tenaga kesehatan juga wanita,” katanya sepertu dikutip Kantor Berita Antara.

Selain itu, desain pemulihan ekonomi juga harus berkaitan dengan perubahan iklim agar bisa bertumbuh mengurangi karbon melalui pemberian stimulus fiskal atau insentif.

“Menyediakan yang lebih terbarukan dan proyek lebih hijau. Ini salah satu yang sekarang Indonesia lakukan. Jadi kami menggunakan krisis ini dalam hal untuk mentransformasi ekonomi, saya harap negara lain mengambil langkah yang sama,” ujarnya.

Baca Juga:

Biayai COVID-19, Surat Utang Negara Masih Dilirik Investor

#Pemulihan Ekonomi #Ekonomi Indonesia #Omnibus Law #Kemenkeu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
IHSG Terseok Jatuh ke Level 5.919,56
Purbaya menilai gejolak IHSG saat ini bersifat kekhawatiran jangka pendek, yang dipengaruhi oleh isu-isu negatif di dalam negeri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
IHSG Terseok Jatuh ke Level 5.919,56
Indonesia
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Setoran pajak yang berasal dari orang pribadi tercatat sebanyak 10.962.917 SPT orang pribadi karyawan dan 1.504.209 SPT orang pribadi nonkaryawan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Indonesia
Prabowo Jadikan Pancasila Kompas Transformasi Ekonomi Nasional Cegah Kebocoran
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen menjalankan transformasi ekonomi nasional dalam amanat Hari Lahir Pancasila 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Juni 2026
Prabowo Jadikan Pancasila Kompas Transformasi Ekonomi Nasional Cegah Kebocoran
Indonesia
Waka Komisi IV DPR Pertanyakan Anggaran Bencana Sumatra Rp 60 T yang Mengendap di Kemenkeu
Kemenkeu diminta tidak jalan sendiri dalam penanganan pascabencana banjir di Sumatra dan tetap memperkuat koordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Waka Komisi IV DPR Pertanyakan Anggaran Bencana Sumatra Rp 60 T yang Mengendap di Kemenkeu
Indonesia
Mata Uang Negara Tetangga Menguat, Ini Alasan Rupiah Terseok-Seok
Mata uang seperti Ringgit Malaysia, Euro, Swiss Franc, hingga beberapa mata uang negara berbasis komoditas dan emerging markets justru menunjukkan penguatan terhadap dolar AS
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Mei 2026
Mata Uang Negara Tetangga Menguat, Ini Alasan Rupiah Terseok-Seok
Indonesia
Kejagung Mulai Penyelidikan Transfer Pricing Perusahaan Ekspor Komoditas
Temuan dugaan manipulasi nilai dokumen ekspor-impor itu sebelumnya dilaporkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada Kamis (21/5).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Mei 2026
Kejagung Mulai Penyelidikan Transfer Pricing Perusahaan Ekspor Komoditas
Indonesia
Dikritik Media Asing Soal Anggaran Negara, Purbaya: Seharusnya Memuji Indonesia
Pemerintah telah melakukan perhitungan dengan seksama untuk menjalankan sejumlah program prioritas, termasuk Makan Bergizi Gratis, dan Koperasi Desa Merah Putih.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Dikritik Media Asing Soal Anggaran Negara, Purbaya: Seharusnya Memuji Indonesia
Indonesia
Kompleksitas Aturan dan Birokrasi Hambat Investasi di Indonesia
deregulasi juga harus tetap menjaga kualitas pengawasan, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum agar tidak berubah menjadi liberalisasi tanpa kontrol.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Kompleksitas Aturan dan Birokrasi Hambat Investasi di Indonesia
Indonesia
Purbaya Tegaskan Warga Tidak Perlu Khawatir Pembelian Alutsista Pembelian Ganggu APBN
Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai keberlanjutan pembiayaan negara karena formulasi fiskal telah disusun secara matang, termasuk alokasi pertahanan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Purbaya Tegaskan Warga Tidak Perlu Khawatir Pembelian Alutsista Pembelian Ganggu APBN
Indonesia
Rupiah Rp 17.630 per Dolar AS, Purbaya Yakinkan Krisis 1997 Tidak Terulang
Sebagai langkah konkret intervensi, Purbaya menyatakan bahwa pemerintah mulai hari ini masuk ke pasar obligasi dengan volume yang lebih signifikan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Rupiah Rp 17.630 per Dolar AS, Purbaya Yakinkan Krisis 1997 Tidak Terulang
Bagikan