Proses Perizinan di Dearah Masih Lambat, Pakai Online Tapi Tetap Aja Harus Didatangi
Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir menerima audiensi peserta P3N XXV Tahun 2025 Lemhannas RI di Ruang Rapat Pimpinan Gedung A Lantai 1 Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (10/6/2025). ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri
MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berjanji menyederhanakan proses perizinan berusaha di daerah, termasuk dalam pemanfaatan sumber daya alam (SDA).
Salah satu langkah yang ditempuh terkait dengan hal tersebut, yakni menyusun timeline percepatan perizinan yang perlu dilaksanakan oleh pemerintah daerah (pemda).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir mengakui, lambatnya proses perizinan berusaha kerap menjadi persoalan dalam pembangunan daerah.
"Kemudian membuat koordinasi penyelenggaraan [pelayanan] di daerah dan di pusat,” kata dia saat menerima audiensi peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXV Tahun 2025 Lemhannas RI di Ruang Rapat Pimpinan Gedung A Lantai 1 Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (10/6).
Baca juga:
Dump Truk Tabrakan Maut Purworejo Tidak Terdaftar di Perizinan Kemenhub
Kemendagri menyusun standar operasional prosedur (SOP) pelayanan perizinan agar berlangsung cepat, murah, dan transparan. Selain itu, mendorong pemda untuk mengoptimalkan fungsi mal pelayanan publik (MPP) dalam memberikan layanan perizinan berusaha.
Ia menyebut sejumlah daerah yang dinilai berhasil memberikan pelayanan melalui MPP, termasuk dalam aspek perizinan. Di mana, dengan sistem yang dibangun, dia mengharapkan, pemda tidak lagi lambat dalam mengurus perizinan.
Kemendagri berharao, kementerian dan lembaga terkait yang menangani perizinan agar mendukung upaya percepatan tersebut.
“Karena perizinan ini persyaratannya bukan hanya ditentukan oleh daerah, tapi (juga) oleh kementerian (terkait),” katanya.
Selain itu, pentingnya dukungan teknologi dalam proses perizinan. Jangan sampai layanan yang diklaim dapat dilakukan secara daring justru tidak berjalan optimal.
"Melalui online, tapi online-nya muter melulu (prosesnya), ujung-ujungnya harus didatengin juga," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Adjustable Leverage dan Initial Margin Buffer Bakal Tingkatkan Pengalaman Trading di Pintu
Laju Investasi Melambat, Menkeu Yakin Dengan Cara Ini Kembali Naik
5 Indikator Ini Bisa Identifikasi Potensi Puncak Siklus Bitcoin
Tokenized Stocks Dinilai Jadi Era Baru Investasi Saham Kripto
Gubernur Pramono Buka-Bukaan Negara Penyuntik Dana Terbesar ke Jakarta
Profil Akhmad Wiyagus, Pensiunan Polri yang Baru Dilantik Jadi Wamendagri
Mendagri Tito Bagi-Bagi Tugas 3 Wamen Jadi Koordinator Wilayah Berdasarkan Zona Waktu
Bupati di Jember dan Sidoarjo Konflik dengan Wakilnya, DPR Minta Kemendagri Turun Tangan
Flexi Earn Super Rate Up Diperpanjang Hingga November 2025, Tawarkan Bunga Hingga 25 Persen
Bitcoin dan Ethereum Ikut Terpengaruh, Trader Crypto Perlu Waspadai Dampak Peristiwa Global