MerahPutih.com - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, M. Taufik menegaskan penandatangan dua nama yang disodorkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta yang dilakukannya tidak sah.
Taufik mengakui dirinya memang sudah menandatangani dua nama yang disodorkan PKS untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Sandiaga Uno. PKS dalam surat yang diteken itu menyodorkan nama Mardani Ali Sera dan Nurmansyah Lubis.
"Itu enggak sah (tandatanganya). Kita kan tanda tangan itu mesti berdasarkan keputusan rapat," kata Taufik saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Kamis (23/8).
Kepada media, Taufik itu juga menjelaskan alasan sampai dirinya akhir menandatangani surat yang diajukan PKS saat pendaftaran capres dan cawapres 2019 di KPU Jumat (10/8) pekan lalu itu. "Pokoknya saya tanda tangan lah supaya nggak ribet," tutur petinggi Gerindra yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD DKI itu.
Menurut Taufik, pengusulan dua kader untuk calon Wagub DKI oleh melanggar aturan. Sebab mekanisme pengisian posisi wagub DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 orang calon Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.
"Iya makanya (melanggar aturan)," tutup Taufik. (Asp)