Taufik Gerindra Teken 2 Nama Kader PKS Cawagub DKI Gara-Gara Malas Ribet

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 23 Agustus 2018
Taufik Gerindra Teken 2 Nama Kader PKS Cawagub DKI Gara-Gara Malas Ribet

Ketua DPD Gerindra DKI M Taufik (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, M. Taufik menegaskan penandatangan dua nama yang disodorkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta yang dilakukannya tidak sah.

Taufik mengakui dirinya memang sudah menandatangani dua nama yang disodorkan PKS untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Sandiaga Uno. PKS dalam surat yang diteken itu menyodorkan nama Mardani Ali Sera dan Nurmansyah Lubis.

Anies dan Sandiaga
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno di Balai Kota. (MP/Asropih Opih)

"Itu enggak sah (tandatanganya). Kita kan tanda tangan itu mesti berdasarkan keputusan rapat," kata Taufik saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Kamis (23/8).

Kepada media, Taufik itu juga menjelaskan alasan sampai dirinya akhir menandatangani surat yang diajukan PKS saat pendaftaran capres dan cawapres 2019 di KPU Jumat (10/8) pekan lalu itu. "Pokoknya saya tanda tangan lah supaya nggak ribet," tutur petinggi Gerindra yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD DKI itu.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. (MP/Fadhli)

Menurut Taufik, pengusulan dua kader untuk calon Wagub DKI oleh melanggar aturan. Sebab mekanisme pengisian posisi wagub DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 orang calon Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.

"Iya makanya (melanggar aturan)," tutup Taufik. (Asp)

#Wakil Gubernur DKI Jakarta #Wagub DKI Jakarta #Politikus Partai Gerindra M Taufik #PKS
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak Pemerintah Tindak Lanjuti Rekomendasi Pencabutan Izin 23 Korporasi
Penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui proses pidana, tetapi juga harus menyasar izin usaha dan kewajiban pemulihan lingkungan.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Oktober 2026
DPR Desak Pemerintah Tindak Lanjuti Rekomendasi Pencabutan Izin 23 Korporasi
Indonesia
DPR Desak Hukuman Maksimal bagi Tersangka Karhutla, 20 Korporasi yang Terlibat Harus Tanggung Jawab
Mendesak penegakan hukum dilakukan hingga tuntas dengan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pihak yang terbukti bersalah.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Oktober 2026
DPR Desak Hukuman Maksimal bagi Tersangka Karhutla, 20 Korporasi yang Terlibat Harus Tanggung Jawab
Indonesia
Presiden PKS Instruksikan Pejabat Partai Sisihkan Gaji untuk Bantu Korban Karhutla
Almuzzammil Yusuf menginstruksikan pejabat partai menyisihkan gaji untuk korban karhutla, menyiapkan layanan kesehatan darurat, dan mendesak penegakan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Oktober 2026
Presiden PKS Instruksikan Pejabat Partai Sisihkan Gaji untuk Bantu Korban Karhutla
Berita
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Perkembangan kasus ijazah Gibran terkini mencakup putusan MK, wacana pansus dan hak angket DPR, respons Jokowi, hingga pengaduan ke Bareskrim.
ImanK - Minggu, 11 Oktober 2026
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Indonesia
Kabut Asap Ganggu Malaysia, PKS Desak Prabowo Ambil Langkah Besar di ASEAN
PKS mendesak Presiden Prabowo Subianto memimpin upaya ASEAN mengatasi kabut asap lintas batas akibat karhutla dan memperkuat kerja sama dengan Malaysia.
Frengky Aruan - Sabtu, 10 Oktober 2026
Kabut Asap Ganggu Malaysia, PKS Desak Prabowo Ambil Langkah Besar di ASEAN
Indonesia
PKS Tidak Ingin Buru-Buru Bahas RUU Perampasan Aset, Banyak Persoalan Harus Diperjelas
salah satu persoalan yang perlu diperjelas adalah siapa yang bertanggung jawab terhadap aset setelah dilakukan penyitaan maupun perampasan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
PKS Tidak Ingin Buru-Buru Bahas RUU Perampasan Aset, Banyak Persoalan Harus Diperjelas
Indonesia
Gubernur Baru BI Diminta Kembalikan Fokus Bank Sentral pada Stabilitas Rupiah
Mandat utama BI yakni menjaga kestabilan nilai rupiah dan mengendalikan inflasi.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Gubernur Baru BI Diminta Kembalikan Fokus Bank Sentral pada Stabilitas Rupiah
Indonesia
Rano Karno Tegaskan Jakarta Harus Jadi Ruang Aman untuk Berdiskusi dan Menyampaikan Pendapat
Wakil Gubernur DKI menegaskan Jakarta harus menjadi ruang publik yang inklusif, terbuka bagi diskusi, dan menjamin kebebasan masyarakat berpendapat.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
Rano Karno Tegaskan Jakarta Harus Jadi Ruang Aman untuk Berdiskusi dan Menyampaikan Pendapat
Indonesia
Komedian Narji Gabung ke Partainya Jokowi, PKS Ikhlas
Melalui pernyataan resmi, jajaran petinggi PKS menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan kontribusi Narji selama bergabung.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
Komedian Narji Gabung ke Partainya Jokowi, PKS Ikhlas
Indonesia
Prabowo Masukkan Penyebaran LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, PKS Beri Dukungan
PKS mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang memasukkan penyebaran LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Juli 2026
Prabowo Masukkan Penyebaran LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, PKS Beri Dukungan
Bagikan