Tatib DPRD DKI Periode 2024-2029 Alami Penambahan Bab Maupun Pasal

Kamis, 26 September 2024 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani mengakui ada beberapa tambahan bab maupun pasal dalam rancangan tata tertib (Tatib) periode 2024-2029. Salah satunya pada bagian kedelapan tentang Panitia Urusan Rumah Tangga DPRD Provinsi DKI Jakarta. Penambahan disebut telah mengakomodir masukan dari seluruh fraksi.

Salah satunya adalah pada bagian kedelapan tentang Panitia Urusan Rumah Tangga DPRD Provinsi DKI Jakarta. Pada pasal 116 menyebut, Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat berganti setiap satu tahun sekali.

Baca juga:

DPRD DKI Minta Pemprov Tak Hapus Program KJP Plus

Sementara, pada paragraf tiga tentang tata cara pelaksanaan tugas pasal 119 menyebut, salah satu tugas PURT ialah menetapkan arah kebijakan umum pengelolaan anggaran DPRD untuk setiap tahun anggaran dan menyerahkannya kepada sekretaris DPRD untuk dilaksanakan.

“Ada beberapa penambahan pasal dari usulan-usulan yang disampaikan tim penyusun, tentunya kita akomodir usulan dari tim penyusun nanti penentunya ada di Kemendagri,” ujar Achmad Yani dalam keterangannya, Kamis (26/9).

Baca juga:

DPRD Instruksikan BPBD DKI Gencar Latihan Simulasi Gempa Megathrust

Tatib yang terdiri dari 20 BAB dan 244 pasal itu akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi.

Evaluasi dilakukan agar selaras dengan pedoman yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

“Nanti setelah itu apakah Tatib ada yang dikoreksi dan sebagainya. Setelah itu hasil Kemendagri akan kita jadikan satu Tatib kita disini," jelas dia. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan