Tarif Cukai Hasil Tembakau Dipastikan Naik di 2022

Selasa, 17 Agustus 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022 dipastikan naik. Hal ini yang dilatarbelakangi oleh faktor kesehatan hingga tenaga kerja.

"Untuk CHT ada target kenaikan. Seperti biasa kami nanti akan menjelaskan kebijakan CHT begitu kita sudah merumuskan mengenai beberapa dalam penetapan tarif CHT," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022 secara daring di Jakarta, Senin (16/8).

Baca Juga:

Jadi Negara Berpendapatan Tinggi, Pendapatan Per Kapita Harus Naik 4,88 Persen

Sri Mulyani masih belum menjelaskan secara detil mengenai rencana kenaikan tarif CHT tersebut mengingat pemerintah harus merumuskan berbagai kebijakan terlebih dahulu. Tapi, rencana kenaikan tarif CHT ini didasarkan pada beberapa faktor, yaitu pertama dari sisi kesehatan karena sebagai langkah pengendalian prevalensi perokok anak.

Kedua yaitu dari sisi tenaga kerja terutama buruh yang bekerja di dalam Industri Hasil Tembakau (IHT) dan ketiga adalah mempertimbangkan keberlangsungan para petani tembakau.

Kemudian faktor keempat yaitu hitungan kenaikan tarif CHT terhadap penerimaan negara dan kelima adalah sebagai upaya pemberantasan rokok ilegal.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah juga berencana mengimplementasikan perluasan barang kena cukai (BKC) pada tahun depan dengan tetap memperhatikan situasi pemulihan dan ekonomi.

"Barang cukai lainnya perluasannya sudah di-approve DPR seperti plastik nanti akan kita lakukan. Tentu karena kita menyadari terjadi COVID-19 maka kita akan melakukan secara terukur,” jelasnya.

Tembakau. (Foto: Antara)
Tembakau. (Foto: Antara)

Pemerintah menargetkan penerimaan cukai pada 2022 sebesar Rp203,92 triliun atau tumbuh 11 persen dari outlook 2021. Total peningkatan pendapatan negara pada tahun 2022 menjadi sebesar Rp1.840,7 triliun, yangterdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.506,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp333,2 triliun.

Presiden Joko Widodo mengatakan, mobilisasi pendapatan negara dilakukan dalam bentuk optimalisasi penerimaan pajak maupun reformasi pengelolaan PNBP.

"Untuk memperkuat kemandirian dalam pembiayaan pembangunan. kita perlu meneruskan reformasi perpajakan. Reformasi perpajakan bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," ujarnya. (Asp)

Baca Juga:

Defisit Anggaran 2022 Capai Rp 868 Triliun

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan