Tidak Krisis, Purbaya Batal Aktifkan Dana Stabilisasi Obligasi Jadi Pakai Kas Pemerintah

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Tidak Krisis, Purbaya Batal Aktifkan Dana Stabilisasi Obligasi Jadi Pakai Kas Pemerintah

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: dok. Kemenkeu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), posisi utang pemerintah mencapai Rp 9.920,42 triliun atau 40,75 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) per 31 Maret 2026.

Mayoritas utang pemerintah berasal dari instrumen surat berharga negara (SBN). Nilai outstanding SBN tercatat sebesar Rp 8.652,89 triliun per akhir Maret 2026, atau setara dengan 87,22 persen dari total utang pemerintah. Sedangkan komposisi lainnya berupa pinjaman sebesar Rp1.267,52 triliun atau 12,78 persen.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengurungkan rencananya untuk mengaktifkan dana stabilisasi obligasi atau bond stabilization fund (BSF) dan memilih untuk mengandalkan kas pemerintah serta Saldo Anggaran Lebih (SAL).

Ia menjelaskan, dana stabilisasi obligasi atau BSF didesain untuk menjadi penyangga ketika terjadi krisis. Sementara saat ini, Indonesia tidak dalam kondisi krisis ekonomi.

Baca juga:

Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai

“Mungkin belum kami aktifkan bond stabilization fund, tapi stabilisasi harga bond dulu. Beda rupanya, kalau bond stabilization fund itu kalau krisis, baru kita panggil semuanya. Ini kan nggak krisis,” kata Purbaya.

Untuk menstabilkan harga obligasi, Purbaya bakal mengoptimalkan seluruh instrumen yang ada, termasuk manajemen kas serta SAL. Kedua instrumen itu sudah cukup untuk mengendalikan harga Surat Berharga Negara (SBN).

Pihaknya tidak berencana melibatkan lembaga maupun institusi lain seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (SMI) atau Indonesia Investment Authority (INA) untuk saat ini.

“Kita kelola kas saja supaya bond lebih stabil. Yang kita pakai bisa SAL, bisa kas kita. Jadi, nanti unit perbendaharaan saya akan lebih aktif, dia akan seperti perbendaharaan di sektor swasta,” tuturnya.

Rencana mengaktifkan dana stabilisasi obligasi pada Rabu (6/5). Langkah tersebut bertujuan menjaga pasar surat utang tetap stabil dan tidak mudah digoyang investor asing.

Langkah tersebut juga diharapkan dapat mencegah gejolak di pasar keuangan domestik dan membantu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

"Tekanan di pasar obligasi dalam beberapa bulan terakhir dipicu arus keluar modal asing dari pasar surat utang domestik yang mendorong kenaikan imbal hasil (yield) secara cepat," katanya.

Purbaya mulanya menyiapkan BSF untuk menstabilkan pasar obligasi atau surat utang dengan membeli kembali (buyback) SBN di pasar sekunder yang dilepas oleh investor.

#Purbaya Yudhi Sadewa #Kemenkeu #Utang
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Jurnalis yang lebih banyak menulis terkait ekonomi makro dan juga pendamping petani.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Purbaya Janjikan Berbagai Kemudahan Investasi di Pusat Finansial Internasional Indonesia
Pemerintah mengusulkan pembentukan PFII sebagai kawasan dengan kekhususan yang dapat mengakomodasi kebutuhan industri jasa keuangan global sekaligus menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
Purbaya Janjikan Berbagai Kemudahan Investasi di Pusat Finansial Internasional Indonesia
Indonesia
Purbaya Rombak Komposisi Beasiswa LPDP 2026 Fokus 80% Bidang Eksakta. Nasib Anak Sosial?
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa fokuskan 80% beasiswa LPDP 2026 untuk bidang STEM. Pemerintah tetap integrasikan ilmu sosial, humaniora, seni, dan ekonomi agar pembangunan inklusif.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Purbaya Rombak Komposisi Beasiswa LPDP 2026 Fokus 80% Bidang Eksakta. Nasib Anak Sosial?
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Hasil Pendahuluan RAPBN Tahun 2027
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kiri) menyerahkan berkas tanggapan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 02 Juli 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui Hasil Pendahuluan RAPBN Tahun 2027
Indonesia
Menteri Keuangan Purbaya Lantik 3 Dirjen Baru, Ingatkan Integritas sebagai Fondasi
Purbaya menegaskan pelantikan tersebut bukan sekadar pengisian jabatan, melainkan penyerahan amanah negara yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Menteri Keuangan Purbaya Lantik 3 Dirjen Baru, Ingatkan Integritas sebagai Fondasi
Indonesia
Defisit Neraca Perdagangan Mei 2026 Bikin Jantungan, Purbaya Yudhi Sadewa Salahkan Harga Minyak Dunia
Purbaya mengimbau masyarakat menghindari kekhawatiran berlebih
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 Juli 2026
Defisit Neraca Perdagangan Mei 2026 Bikin Jantungan, Purbaya Yudhi Sadewa Salahkan Harga Minyak Dunia
Indonesia
Jakarta Mau Terbitkan Surat Utang Daerah Rp 3,5 Triliun, Dana Buat Proyek Prioritas
Obligasi daerah yang diterbitkan diyakini akan disambut baik oleh para investor
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Jakarta Mau Terbitkan Surat Utang Daerah Rp 3,5 Triliun, Dana Buat Proyek Prioritas
Indonesia
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Indonesia
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Evaluasi juga diperlukan agar insentif atau perlakuan khusus tidak justru lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Indonesia
Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
: Menkeu Purbaya luruskan PPh 0,5% berlaku Juli 2026. Pajak dibayar pedagang marketplace, bukan aplikator. Aturan untuk keadilan pajak online dan offline.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
 Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
Indonesia
Pemerintah Kembali Gelontorkan Dana SAL Rp 281 Triliun ke Bank BUMN, Siapkan Dana Standby Rp 100 triliun
Pemerintah sempat menarik dana SAL sebesar Rp 110 triliun pada Juni 2026 dari total penempatan dana sebelumnya yang tersisa Rp 281 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
Pemerintah Kembali Gelontorkan Dana SAL Rp 281 Triliun ke Bank BUMN, Siapkan Dana Standby Rp 100 triliun
Bagikan