Tangani Urusan Demo, Polisi Mesti Profesional dan tak Terprovokasi

Jumat, 23 Agustus 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - TINDAKAN aparat kepolisian saat menangani aksi unjuk rasa di Gedung MPR/DPR, Kamis (22/8), menuai sorotan. Pengamat kepolisian Data Wardhana menilai tindakan polisi memukul mundur pendemo seharusnya bisa diminimalisasi. Data meminta Polri meningkatkan profesionalisme anggota di lapangan yang menangani demo dalam skala besar.

“Ini agar mereka tidak terprovokasi melakukan kekerasan dengan melatih dan mendidik mereka untuk memahami Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian,” jelas Data yang juga Sekjen Indonesia Police Watch (IPW) ini kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/8).

Data mendesak pemimpin Polri memberikan sanksi kepada anggotanya yang melanggar saat pengamanan unjuk rasa. “Khususnya terhadap anggota polisi yang melakukan kekerasan dengan tidak mengindahkan prosedur dalam perkap tersebut harus diproses etik dan pidana,” ungkap Data.

Baca juga:

Demo Lanjutan di DPR hingga KPU Dijaga Ketat Ribuan Aparat Gabungan



Dia mengingatkan, demo merupakan penyampaian pendapat di muka umum sesuai hak asasi manusia yang dijamin dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. “Penjaminan itu bahkan dituangkan dalam UU 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” jelas Data.

Demo mahasiswa dan masyarakat di Jakarta dan beberapa kota di Indonesia. Aksi itu untuk memprotes upaya DPR RI mengesahkan RUU Pilkada yang diduga mengesampingkan putusan MK No 60 dan No.70

Protes mahasiswa dan publik itu untuk mengingatkan anggota anggota DPR untuk taat pada konstitusi.(knu)





Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan