Tangani Urusan Demo, Polisi Mesti Profesional dan tak Terprovokasi


Polisi diminta tak terprovokasi saat pengamanan demo.(foto: Merahputih.com/Didik Setiawan)
MERAHPUTIH.COM - TINDAKAN aparat kepolisian saat menangani aksi unjuk rasa di Gedung MPR/DPR, Kamis (22/8), menuai sorotan. Pengamat kepolisian Data Wardhana menilai tindakan polisi memukul mundur pendemo seharusnya bisa diminimalisasi. Data meminta Polri meningkatkan profesionalisme anggota di lapangan yang menangani demo dalam skala besar.
“Ini agar mereka tidak terprovokasi melakukan kekerasan dengan melatih dan mendidik mereka untuk memahami Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian,” jelas Data yang juga Sekjen Indonesia Police Watch (IPW) ini kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/8).
Data mendesak pemimpin Polri memberikan sanksi kepada anggotanya yang melanggar saat pengamanan unjuk rasa. “Khususnya terhadap anggota polisi yang melakukan kekerasan dengan tidak mengindahkan prosedur dalam perkap tersebut harus diproses etik dan pidana,” ungkap Data.
Baca juga:
Demo Lanjutan di DPR hingga KPU Dijaga Ketat Ribuan Aparat Gabungan
Dia mengingatkan, demo merupakan penyampaian pendapat di muka umum sesuai hak asasi manusia yang dijamin dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. “Penjaminan itu bahkan dituangkan dalam UU 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” jelas Data.
Demo mahasiswa dan masyarakat di Jakarta dan beberapa kota di Indonesia. Aksi itu untuk memprotes upaya DPR RI mengesahkan RUU Pilkada yang diduga mengesampingkan putusan MK No 60 dan No.70
Protes mahasiswa dan publik itu untuk mengingatkan anggota anggota DPR untuk taat pada konstitusi.(knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
583 Demonstran Masih Ditahan, Polri Fokus Cari Aktor Intelektual dan Perusak Fasilitas Umum

Kemenhan Tegaskan Usulan Darurat Militer untuk Aksi Tolak Tunjangan DPR Hoaks

SETARA Institute desak Prabowo Ungkap Dalang di Balik Kerusuhan Demo, Rakyat juga Berhak Tahu

Pemkot Solo Cabut Status Siaga Darurat setelah Kerusuhan, kini Jadi Transisi Darurat Bencana Sosial

Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Setelah 17+8 Tuntutan Rakyat Diakomodir Pimpinan DPR

TNI Tegaskan Masa Pembakaran dan Pejarahan Saat Demo Cukup Terlatih dan Terorganisasi

Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

TNI Merasa Jadi Sasaran Hoaks dan Adu Domba, Pastikan Solid bersama Polri Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
