Kompol Cosmas Ajukan Banding atas Pemecatan buntut Kasus Rantis Brimob
Anggora Brimob Polri, Kompol Cosmas K Gae. (Foto: Humas Polri)
MerahPutih.com - Anggota Brimob Polri, Kompol Cosmas K Gae, mengajukan banding terhadap keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa banding diajukan setelah putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada pekan lalu.
Dalam insiden tersebut, Cosmas berada di kursi depan samping pengemudi rantis, Bripka Rohmad, bersama lima personel Brimob lain di bagian belakang. Ia mengaku baru mengetahui korban meninggal dunia setelah video kejadian beredar di media sosial.
Baca juga:
159 Ribu Netizen Teken Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol
Karir Terhenti Kompol Cosmas Kaju Gae Akibat Terlibat Tabrak Pengemudi Ojol Affan Kurniawan
Polri Pecat Kompol Cosmas K Gae Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas
Cosmas menegaskan dirinya hanya menjalankan tugas sesuai perintah atasan tanpa ada niat mencelakai korban.
“Demi Tuhan, tidak ada niat untuk melukai apalagi menghilangkan nyawa. Namun, peristiwa ini sudah terjadi,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, pimpinan Polri, serta rekan-rekan yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polisi Pastikan tak Ada Bukti Pidana Kasus Kematian Selebgram Lula Lahfah
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
Polisi Bidik Rekam Medis Lula Lahfah, RS Pondok Indah Diperiksa
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Rute Desersi Bripda MR Gabung Tentara Bayaran: Dari China, Masuk Rusia, Dinas di Donbass