Kompol Cosmas Ajukan Banding atas Pemecatan buntut Kasus Rantis Brimob


Anggora Brimob Polri, Kompol Cosmas K Gae. (Foto: Humas Polri)
MerahPutih.com - Anggota Brimob Polri, Kompol Cosmas K Gae, mengajukan banding terhadap keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa banding diajukan setelah putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada pekan lalu.
Dalam insiden tersebut, Cosmas berada di kursi depan samping pengemudi rantis, Bripka Rohmad, bersama lima personel Brimob lain di bagian belakang. Ia mengaku baru mengetahui korban meninggal dunia setelah video kejadian beredar di media sosial.
Baca juga:
159 Ribu Netizen Teken Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol
Karir Terhenti Kompol Cosmas Kaju Gae Akibat Terlibat Tabrak Pengemudi Ojol Affan Kurniawan
Polri Pecat Kompol Cosmas K Gae Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas
Cosmas menegaskan dirinya hanya menjalankan tugas sesuai perintah atasan tanpa ada niat mencelakai korban.
“Demi Tuhan, tidak ada niat untuk melukai apalagi menghilangkan nyawa. Namun, peristiwa ini sudah terjadi,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, pimpinan Polri, serta rekan-rekan yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Brimob Senjata Lengkap Jaga Lokasi Ledakan Misterius di Pamulang Tangsel

Gegana Brimob Pastikan Tak Ada Jejak Residu Bom di Lokasi Ledakan Pamulang

Tim Gegana Brimob Diterjunkan ke Lokasi Ledakan Misterius di Pamulang

Kondisi Kerusakan Rumah usai Ledakan Misterius di Pamulang Tangsel

Kompol Cosmas Ajukan Banding atas Pemecatan buntut Kasus Rantis Brimob

Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak

Perwira BAIS TNI ‘Nyaris’ Diciduk saat Demo Rusuh, Mabes TNI: Lagi Tugas Negara Memonitor Massa dan Pengumpulan Data

159 Ribu Netizen Teken Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol

Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
