Tangani 370 Kasus Pinjol, Polri Barus Selesaikan 93 Perkara

Selasa, 12 Oktober 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Kasus pinjaman online (Pinjol) di tanah air masih menjadi perhatian publik dan terus diselidiki penyidik Bareskrim Polri mengingat jumlah korbannya terbilang banyak.

Dalam periode 2020-2021, tercatat ratusan kasus pinjaman online telah berhasil dibongkar.

"Bahwa Polri telah menangani kasus pinjaman online sebanyak 370 perkara dengan yang sudah diselesaikan berupa 93 perkara," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika kepada wartawan, Selasa (12/10).

Baca Juga

MPR Kritik Kemendagri Berikan Data Pribadi Warga ke Pinjol

93 perkara telah selesai dilidik dan sidik. Sementara 8 perkara dilimpahkan ke Kejaksaan, 20 perkara telah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Kemudian 63 perkara henti lidik, serta dua perkara dicabut laporannya oleh pelapor.

Dalam hal ini, terdapat lima satuan tugas (satgas) yang menangani perkara Pinjol tersebut, antara lain Dittipideksus, Direktorat Tindak Pidana Siber, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, serta Polda Jawa Timur.

Ilustrasi Foto:Net

Terkait dengan perkara pinjaman online (Pinjol) ini, Helmy menyebut penyidik telah melakukan beberapa langkah pencegahan. Mulai dari menerbitkan surat telegram Kabareskrim terkait arahan pembongkaran kasus Pinjol.

Kemudian, sosialisasi melalui media online dan media sosial tentang bahaya pinjaman online oleh Divisi Humas Mabes Polri, Bidhumas Polda dan jajaran serta Humas Polres Jajaran.

Baca Juga:

LBH Sebut Perempuan Pengguna Aplikasi Pinjol Rentan Alami Kekerasan Gender

Serta berkoordinasi dan bekerjasama dengan melakukan kegiatan rapat mingguan antara Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang terdiri dari Dittipideksus Bareskrim Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia (BI).

"Rapat dilakukan sebagai sarana koordinasi, pertukaran data dan informasi mengenai kasus-kasus pinjaman online untuk kepentingan hukum," tutup Helmy. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan