Tak Tempuh Jalur Hukum, Akbar Faizal Cecar Sudirman Said

Rabu, 02 Desember 2015 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Politik - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said tengah mengikuti persidangan sebagai pelapor atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto terkait pencatutan nama presiden dan wakil presiden untuk minta saham Freeport sebesar 20 persen.

Dalam sidang tersebut, anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi NasDem Akbar Faizal mempertanyakan Sudirman Said yang hanya melaporkan kasus dugaan pencatutan tersebut kepada MKD.

"Kenapa Anda tidak melaporkan permasalahan ini ke jalur hukum, kenapa hanya dilaporkan ke MKD saja?" tanya Akbar Faizal dalam Sidang Etik MKD, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (02/12).

"Karena jika hanya dilaporkan ke MKD maka sanksi yang diberikan hanya berupa sanksi etik. Paling-paling dia (Setya Novanto) dipecat dari pimpinan DPR," lanjut Akbar.

Menurutnya, jika dilaporkan ke jalur hukum, maka semua pihak yang dinilai melanggar hukum pasti juga akan diseret untuk di proses secara hukum, tidak hanya Setya Novanto yang diproses.

Mendengar itu, Menteri Sudirman Said kemudian mengatakan, dirinya tidak melaporkan kasus tersebut ke pihak hukum karena tidak paham apakah yang dilakukan Setya Novanto adalah bentuk pelanggaran hukum atau tidak.

"(Saya tidak melaporkan ke pihak hukum karena saya) merasa tidak punya kompetensi untuk menyimpulkan apakah terjadi pelanggaran hukum, karena saya bukan ahli hukum," jawabnya. (aka)


BACA JUGA:

  1. Anggota MKD Fraksi Hanura: Kita Buka Saja Rekamannya
  2. Anggota MKD Terima Bukti Rekaman Sudirman Said
  3. Said Bawa Rekaman 120 Menit pada Sidang MKD
  4. Sidang MKD Kasus Setya Novanto Diwarnai Gebrakan Meja
  5. Sidang MKD Ditunda, Keputusan Bisa Lewat Voting

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan