Tak Setuju Jokowi, PKS Sejak Awal Dukung Anies Lepas Saham Miras di PT Delta
Selasa, 02 Maret 2021 -
MerahPutih.com - Fraksi PKS DPRD DKI mengaku sudah sejak lama tidak menyetujui kepemilikan saham Pemprov di perusahaan minuman keras (miras) PT Delta Djakarta. Delta adalah produsen bir merek Anker, Carlsberg, hingga San Miguel.
PKS DKI juga meminta Dewan Parlemen Kebon Sirih untuk mendukung upaya Pemerintah DKI mencabut sahamnya di PT Delta.
Isu kepemilikan saham miras Pemprov DKI kembali mencuat karena dilatarbelakangi keputusan Presiden Jokowi yang membuka investasi industri minuman beralkohol di 4 provinsi Indonesia.
Baca Juga:
Tegaskan Tolak Legalisasi Miras, PKB: Jangan Adat Tertentu Jadi Alasan
“PKS sebagai partai Islam wajib memperjuangkan hal ini, dilepasnya saham miras dari APBD DKI," kata anggota DPRD DKI Fraksi PKS Khoirudin di Jakarta, Selasa (2/3).
Khoirudin bercerita, sejak 2004, PKS setuju saham Pemprov DKI dicabut di PT Delta Djakarta karena miras merupakan sumber kejahatan. Data menyebutkan, Bareskrim Polri telah menangani perkara pidana miras selama 3 tahun terakhir mulai tahun 2018 sampai 2020 sebanyak 223 kasus, dan kasus yang paling menonjol dari efek miras adalah perkosaan.
"Sangat setuju ketika Anies berjanji akan melepas kepemilikan saham Pemprov DKI di PT Delta," papar dia.

Anggota Komisi C DPRD DKI ini menegaskan, dari aturan yang sudah ada, sebenarnya DKI sudah siap melepas saham miras. Mulai dari Perda No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Perda No 74 tahun 2005 tentang Minuman Beralkohol, lalu Pergub Provinsi Jakarta No 187 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol, juga dari pemerintah pusat ada Peraturan Menteri Perdagangan No 25 tahun 2019.
“Aturan sudah cukup, tinggal kita menunggu, apakah DPRD setuju untuk mencabut saham Pemprov di PT Delta," pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta memiliki saham perusahaan miras sejak era Gubernur DKI Ali Sadikin. Hingga saat ini, jumlah saham Pemprov DKI Jakarta masih sama sejak tahun 2015, yakni 26,25 persen atau sebesar 210.200.700.
Pemprov DKI telah mengajukan permohonan persetujuan penjualan saham PT Delta Djakarta beberapa kali kepada DPRD DKI.
>Baca Juga: >DKI Ogah Berpolemik Soal Aturan Investasi Miras
Di antaranya, Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 479/-1.822 tanggal 16 Mei 2018 hal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Tbk; Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 91/-1.822 hal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Tbk; dan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 177/-1.822 hal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta.
Tapi keinginan pelepasan kepemilikan saham PT Delta Djakarta sampai saat ini belum terwujud karena masih terganjal persetujuan DPRD DKI. (Asp)
Baca Juga: