MerahPutih.com – Penelitian terbaru dari Universitas Adelaide, Australia, membuka jalan bagi teknologi laser untuk mendeteksi minuman keras (miras) palsu yang mematikan.
Sistem berbasis optik ini mampu mengidentifikasi kandungan berbahaya seperti metanol dalam botol yang masih tersegel, bahkan melalui kaca berwarna.
Baca juga:
Keracunan metanol masih menjadi masalah kesehatan global serius, menyebabkan ratusan kematian setiap tahun. Dengan teknologi ini, bea cukai, penyulingan, dan fasilitas pangan dapat lebih mudah melakukan verifikasi produk
Prinsip yang sama bisa diterapkan di mana pun industri membutuhkan cara cepat, andal, dan noninvasif untuk memverifikasi isi produk dalam wadah tersegel,
Ane Kritzinger, kandidat PhD dari Universitas Adelaide dan Universitas St Andrews.
Efek Domino di Industri Miras
Tak hanya mendeteksi miras palsu, tim peneliti juga berhasil menangkap sidik jari optik unik dari wine tanpa membuka botol.
Teknologi baru itu membuka peluang besar untuk mengatasi pemalsuan wine dan meningkatkan jaminan mutu produk minuman beralkohol.
Baca juga:
4 Warga Bogor Meninggal Akibat Minuman Keras Oplosan, 1 Orang Kritis di RS PMI
Poin Lengkap Seputar Teknologi Laser Pemindai Miras
- Institusi riset: Universitas Adelaide (Australia), Universitas St Andrews (Skotlandia)
- Teknologi: Spektroskopi Raman berbasis laser
- Kemampuan: Deteksi metanol beracun dalam botol tersegel, bahkan kaca berwarna
- Sensitivitas: 10 kali lebih rendah dari ambang batas keamanan internasional
- Potensi aplikasi: Bea cukai, penyulingan, jaminan mutu pangan, deteksi wine palsu
- Publikasi: Journal of Physics: Photonics
Cara Kerja Teknologi Laser Pemindai
Teknik ini menggunakan spektroskopi Raman untuk membaca sidik jari kimia unik dari cairan tanpa membuka kemasan.
Dengan mengatur panjang gelombang laser secara halus, sistem dapat mendeteksi metanol beracun pada kadar 10 kali lebih rendah dari ambang batas keamanan internasional.
Metode ini menawarkan alternatif cepat dan tidak merusak dibandingkan pengujian laboratorium konvensional yang mengharuskan botol dibuka. (*)

