Warga Kampung Sawah Tolak Outlet Miras di Kartika One, Berharap Pramono-Rano Mendengar

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 29 April 2025
Warga Kampung Sawah Tolak Outlet Miras di Kartika One, Berharap Pramono-Rano Mendengar

Warga Kampung Sawah tolak keberadaan Helen's Night Mart. (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Warga Kampung Sawah menolak Helen's Night Mart, yang bakal dibuka di Hotel Kartika One, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Wakil Ketua RW 02 Achmad Fauzi mengatakan, semua warga Kampung Sawah, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, menolak keberadaan tempat hiburan yang menjual minuman keras di wilayahnya tersebut.

"Itu Helen's sudah jelas-jelas sama masyarakat baik itu RW 01 dan 02 itu mereka menolak. Mereka menolak karena jelas-jelas Helens jual miras. Itu yang jadi penolakan," kata Fauzi kepada wartawan, Selasa (29/4).

Ia menjelaskan, minuman keras mempunyai dampak buruk bagi generasi muda. Bahkan keberadaan Helen's Night Mart ini dinilainya tidak memberikan manfaat.

"90 persen masyarakat kami muslim, dan kami juga menjunjung tinggi toleransi dengan agama lain. Tapi ketika ada legalitas penjualan minuman apa pun alasannya ke depan kami khawatir akan terkikisnya nilai nilai agama, akhlak, dan norma sosial lainnya," ujarnya.

Lebih lanjut Fauzi mengaku bingung, mengapa ada tempat hiburan malam di lingkungan RW 02 Kampung Sawah, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Apalagi tempat hiburan malam itu sangat dekat dengan sekolah, universitas dan juga rumah ibadah. Terlebih keberadaan Helen's Night Mart ini sangat bertolak belakang dengan kultur dan budaya masyarakat Kampung Sawah.

Baca juga:

Pertamina Hitung Ulang Harga BBM di Jakarta Setelah Pramono Berikan Diskon Pajak 5 Persen

"Kami mempertanyakan apa urgensinya Dinas Pariwisata Jakarta memberikan izin, tanpa melihat dahulu ke lapangan, untuk uji kelayakan izinnya, kemudian ada kultur masyakat, dan lingkungan pendidikan serta agama yang seolah-olah ingin membuat gaduh situasi," tegasnya.

Oleh sebab itu Fauzi mengungkapkan, pihaknya sangat tidak mengharapkan kontribusi dan kehadiran Helen's Night Mart tersebut.

"Jika kami terima kontribusi dari Helen' Night Mart yang menurut kami ada mudaratnya, maka itu tidak berkah. Yang kami harapkan adalah keberkahan kampung yang jauh dari hal-hal yang dilarang oleh agama," tambahnya.

Ia menilai, saat ini generasi muda di Indonesia sudah mengalami kemerosotan nilai moral, etika dan sopan santun. Sebagai contoh, tidak ada rasa hormat antara anak muda dengan yang lebih tua.

"Ada Helen's Night Mart ini menurut kami sangat tidak tepat, maka akan mempengaruhi hal yang lebih luas lagi soal moral dan etika ini," urainya.

Oleh karena itu, sebagai bentuk penolakan warga di RW 01 dan RW 02, pihaknya sudah mengumpulkan tanda tangan masyarakat. Totalnya sekira 2500 tanda tangan.

Fauzi juga berharap adanya penolakan warga Kampung Sawah ini bisa didengar oleh Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno.

Baca juga:

Pramono Usulkan Pembuatan Ulang Patung MH Thamrin dengan Ukuran Lebih Representatif dan Berada di 'Jantung' Jakarta

"Kita jelas berharap didengar gubernur, karena ini semua permintaan warga dan berharap Helen's tidak berjulan miras," bebernya.

Sekadar informasi, kawasan RW 01 dan 02 diketahui berdekatan dengan rumah ibadah dan sarana pendidikan.

Misalnya saja di kawasan tersebut ada SMA 109, SMA 38, MAN 13, SMP 242, SMK Negeri 62, SMP 276, SMAS Kartika VIII-I, SMP Amaliyah, SDN Srengseng Sawah 12 Pagi, SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, SDS Kartika VIII-5, dan Pondok Pesantren Al-Quran Al-Fahkriyyah.

Ada juga Universitas Pancasila, Universitas Gunadarma, Universitas Indonesia (UI), dan Program Pembinaan SDM Strategis Nurul Fikri (PPSDMS Nurul Fikri).

Untuk rumah ibadah, ada Masjid Jami Al-Bakrie, Masjid Jami Mardhotillah, Masjid At-Taubah, Musala Baiturrahman, Gereja Katolik Stasi Santo Petrus, dan Pura Widya Santika.

Diketahui, merujuk pada Peraturan Presiden RI Nomor 74 tahun 2013, Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Pada Pasal 7 ayat 2, disebutkan:

"Penjualan dan/atau peredaran minuman beralkohol di tempat tertentu yang ditetapkan oleh bupati/wali kota dan gubernur untuk Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan, dan rumah sakit," bunyi perpres tersebut.

Selanjutnya ada Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 187 Tahun 2014, tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Minuman Beralkohol. Pada Pasal 7 huruf C disebutkan:

"Pengecer atau penjual langsung dilarang menjual minuman beralkohol di lokasi, tempat ibadah, sekolah dan rumah sakit," bunyi pasal 7 huruf c.

Kemudian rujukan lainnya adalah, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER 4/2014, tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Pada pasal 28 huruf B disebutkan:

"Pengecer atau penjual langsung dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi, dan atau tempat yang berdekatan dengan, tempat ibadah sekolah dan rumah sakit," menukil pasal tersebut. (Pon)

#Minuman Keras #DKI Jakarta #Pramono Anung #Berita #Indonesia #Merahputih
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Gubernur DKI Jakarta Pramono Bikin KJP Try Out, Bantu Pelajar Percaya Diri Masuk Perguruan Tinggi
Merupakan bagian dari Program Kerja Wali Kota Jakarta Timur Bidang Pendidikan bagi siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Dwi Astarini - 1 jam, 22 menit lalu
Gubernur DKI Jakarta Pramono Bikin KJP Try Out, Bantu Pelajar Percaya Diri Masuk Perguruan Tinggi
Indonesia
Pemangkasan Dana Transfer ke Jakarta Rp 15 Triliun Pengaruhi Pembangunan 5 Tahun Mendatang
Pemda harus menyesuaikan pendekatan perencanaan daerah melalui dua strategi utama, yakni perubahan perilaku belanja agar lebih efisien dan terukur, serta eksplorasi sumber fiskal baru.
Dwi Astarini - 1 jam, 31 menit lalu
Pemangkasan Dana Transfer ke Jakarta Rp 15 Triliun Pengaruhi Pembangunan 5 Tahun Mendatang
Indonesia
Pemprov DKI Telusuri Temuan BRIN soal Kandungan Mikroplastik Berbahaya di Air Hujan Jakarta
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta telah melakukan penelitian lanjutan terkait temuan BRIN.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 44 menit lalu
Pemprov DKI Telusuri Temuan BRIN soal Kandungan Mikroplastik Berbahaya di Air Hujan Jakarta
Berita Foto
Forum Indonesia Climate Change Forum (ICCF) 2025 Bahas RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisal Nurofiq (dari kiri) bersama dengan Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional & Kerjasama Multilateral Mari Elka Pangestu dan Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno saat acara Indonesia Climate Change Forum (ICCF) 2025 di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Didik Setiawan - 1 jam, 46 menit lalu
Forum Indonesia Climate Change Forum (ICCF) 2025 Bahas RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
Indonesia
Monorel Mangkrak di Rasuna Said Dibongkar Mulai 2026, Pramono Anung: Jakarta Harus Lebih Rapi
Pembongkaran tiang-tiang monorel diharapkan dapat membuat kawasan Rasuna Said menjadi lebih rapi dan tertata.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 44 menit lalu
Monorel Mangkrak di Rasuna Said Dibongkar Mulai 2026, Pramono Anung: Jakarta Harus Lebih Rapi
Indonesia
Disorot Menkeu Endapkan Dana Rp 14,6 Triliun, Ini Kata Gubernur Pramono
Pramono pun mengaku setuju dengan Menteri Keluangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyatakan bahwa uang pemerintah harus digunakan untuk menggerakkan ekonomi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Disorot Menkeu Endapkan Dana Rp 14,6 Triliun, Ini Kata Gubernur Pramono
Indonesia
IKJ Bakal Pindah ke Kota Tua, Pramono Anung: Waktunya Hidupkan Ruang Seni Jakarta
Gubernur Pramono tengah mengkaji pemindahan IKJ ke Kota Tua.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
IKJ Bakal Pindah ke Kota Tua, Pramono Anung: Waktunya Hidupkan Ruang Seni Jakarta
Berita Foto
Pemusnahan 1,8 Juta Rokok Ilegal dan13.282 Botol Miras Ilegal di Bogor
Petugas Satpol PP memusnahkan miras ilegal menggunakan alat berat di area Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (21/10/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Oktober 2025
Pemusnahan 1,8 Juta Rokok Ilegal dan13.282 Botol Miras Ilegal di Bogor
Indonesia
Komunitas Fotografer Minta Maaf setelah Pungutan Rp 500 Ribu ke Pengunjung yang Motret Tebet Eco Park Ramai
Koordinator komunitas sudah meminta maaf atas kejadian tersebut yang membuat Eco Park tidak kondusif.
Dwi Astarini - Senin, 20 Oktober 2025
Komunitas Fotografer Minta Maaf setelah Pungutan Rp 500 Ribu ke Pengunjung yang Motret Tebet Eco Park Ramai
Indonesia
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal Tertibkan Pihak yang Tarik Biaya Rp 500 Ribu Motret di Tebet Eco Park
Pramono bahkan baru mengetahui ada komunitas fotografi yang meminta uang dari warga yang memotret di taman sana.
Dwi Astarini - Senin, 20 Oktober 2025
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal Tertibkan Pihak yang Tarik Biaya Rp 500 Ribu Motret di Tebet Eco Park
Bagikan