Pemkot Solo Lakukan Patroli Malam Cegah Penjualan Take Away Minuman Keras

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Oktober 2024
Pemkot Solo Lakukan Patroli Malam Cegah Penjualan Take Away Minuman Keras

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, mencatat sedikitnya terdapat tujuh tempat usaha ditutup paksa karena kedapatan menjual miras illegal.

Pjs Wali Kota Solo, Dhoni Widianto mengatakan, penutupan tujuh tempat usaha tersebut dilakukan telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat usaha miras selama satu bulan terakhir.

Sidak dilakukan sesuai Perda Solo No. 4/1972 tentang Penjualan dan Pemungutan Pajak atas Izin Penjualan Miras, Perda No.5/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, serta Peraturan Wali Kota Solo No.12/2009 tentang tentang Pembinaan, Pengawasan, Monitoring, Evaluasi dan Pemberian Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SUIP-MB) di Kota Solo.

"Pemkot menolak dengan tegas peredaran minuman beralkohol atau minol tanpa izin,” kata Dhoni, Senin (28/10).

Baca juga:

Bea Cukai Musnahkan Minuman Keras (Miras) dan Rokol Ilegal Senilai Rp165 Miliar

Ia mengatakan, upaya pengawasan dilakukan dengan mendatangi 13 tempat usaha miras baik yang memiliki izin maupun usaha tanpa izin.

Tempat usaha yang ditutup tersebut, yakni di Jl Ir Sutami, Jl Gatot Subroto (Gatsu), Jl Dr Radjiman, Jl Kebangkitan Nasional, Jl Ahmad Yani, dan kawasan Lokananta, dan salah satu tempat usaha di Kelurahan Mojosongo, Solo.

“Tim juga telah melakukan berbagai upaya pengamanan di antaranya dari tim sudah mengamankan 152 botol miras berbagai merk golongan C dan B,” papar Dhoni.

Dhoni mengatakan, Satpol PP Kota Solo menyiagakan mobil patroli beserta personilnya di Jl Gatsu, Solo, mulai pukul 05.00 WIB sampai 02.00 WIB atau dini hari sejak Sabtu (26/10) untuk melakukan pengawasan sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, Pemkot Solo mengawasi penjualan miras lewat media sosial serta pengawasan tertutup.

Larangan yang berlaku, antara lain tidak boleh promosi, menjual ke luar di tempat usaha atau take away melebihi jam operasional, dan memberikan peringatan tertulis kepada pengunjung di bawah 21 tahun.

“Pemkot Solo ke depan akan sangat selektif dan lebih berhati-hati dalam memberikan izin usaha minuman beralkohol,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah).

#Minuman Keras
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Warga Kampung Sawah Tolak Outlet Miras di Kartika One, Berharap Pramono-Rano Mendengar
Warga Kampung Sawah Tolak Keberadaan Helen's Night Mart
Frengky Aruan - Selasa, 29 April 2025
Warga Kampung Sawah Tolak Outlet Miras di Kartika One, Berharap Pramono-Rano Mendengar
Dunia
Induk Perusahaan Jack Daniel’s tak Takut Tarif, tapi Gentar saat Kanada Menarik Minuman Mereka dari Rak
Mereka menyoroti respons yang sangat tidak sebanding terhadap tarif 25 persen yang diterapkan minggu ini.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Maret 2025
 Induk Perusahaan Jack Daniel’s tak Takut Tarif, tapi Gentar saat Kanada Menarik Minuman Mereka dari Rak
Indonesia
Pemkot Solo Lakukan Patroli Malam Cegah Penjualan Take Away Minuman Keras
Pemkot Solo mengawasi penjualan miras lewat media sosial serta pengawasan tertutup.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Oktober 2024
Pemkot Solo Lakukan Patroli Malam Cegah Penjualan Take Away Minuman Keras
Indonesia
Penjualan Miras di Pinggir Jalan Masih Marak
Minuman keras (Miras) atau minuman beralkohol dapat menjadi pemicu terjadi tindak kriminal.
Mula Akmal - Minggu, 21 Juli 2024
Penjualan Miras di Pinggir Jalan Masih Marak
Kuliner
Lewis Hamilton Luncurkan Merek Tequila Non-Alkohol Almave
Hamilton jajaki bisnis minuman tequila bebas alkohol.
Andrew Francois - Sabtu, 28 Oktober 2023
Lewis Hamilton Luncurkan Merek Tequila Non-Alkohol Almave
Indonesia
Satpol PP DKI Razia Puluhan Toko Miras
Satpol PP DKI Jakarta telah menindak atau menggerebek sebanyak 40 toko yang diduga menjual minuman keras selama bulan suci Ramadan.
Zulfikar Sy - Senin, 27 Maret 2023
Satpol PP DKI Razia Puluhan Toko Miras
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: IDI Rilis Daftar Minuman yang Membuat Otak Mengeras
Akun Facebook dengan nama pengguna “Rahma” mengunggah sebuah narasi yang menyatakan bahwa terdapat 19 minuman yang mengandung aspartam dan dapat menyebabkan pengerasan otak, diabetes, dan pengerasan sumsum tulang belakang.
Mula Akmal - Kamis, 27 Oktober 2022
[HOAKS atau FAKTA]: IDI Rilis Daftar Minuman yang Membuat Otak Mengeras
Bagikan