Pemkot Solo Lakukan Patroli Malam Cegah Penjualan Take Away Minuman Keras


MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, mencatat sedikitnya terdapat tujuh tempat usaha ditutup paksa karena kedapatan menjual miras illegal.
Pjs Wali Kota Solo, Dhoni Widianto mengatakan, penutupan tujuh tempat usaha tersebut dilakukan telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat usaha miras selama satu bulan terakhir.
Sidak dilakukan sesuai Perda Solo No. 4/1972 tentang Penjualan dan Pemungutan Pajak atas Izin Penjualan Miras, Perda No.5/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, serta Peraturan Wali Kota Solo No.12/2009 tentang tentang Pembinaan, Pengawasan, Monitoring, Evaluasi dan Pemberian Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SUIP-MB) di Kota Solo.
"Pemkot menolak dengan tegas peredaran minuman beralkohol atau minol tanpa izin,” kata Dhoni, Senin (28/10).
Baca juga:
Bea Cukai Musnahkan Minuman Keras (Miras) dan Rokol Ilegal Senilai Rp165 Miliar
Ia mengatakan, upaya pengawasan dilakukan dengan mendatangi 13 tempat usaha miras baik yang memiliki izin maupun usaha tanpa izin.
Tempat usaha yang ditutup tersebut, yakni di Jl Ir Sutami, Jl Gatot Subroto (Gatsu), Jl Dr Radjiman, Jl Kebangkitan Nasional, Jl Ahmad Yani, dan kawasan Lokananta, dan salah satu tempat usaha di Kelurahan Mojosongo, Solo.
“Tim juga telah melakukan berbagai upaya pengamanan di antaranya dari tim sudah mengamankan 152 botol miras berbagai merk golongan C dan B,” papar Dhoni.
Dhoni mengatakan, Satpol PP Kota Solo menyiagakan mobil patroli beserta personilnya di Jl Gatsu, Solo, mulai pukul 05.00 WIB sampai 02.00 WIB atau dini hari sejak Sabtu (26/10) untuk melakukan pengawasan sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, Pemkot Solo mengawasi penjualan miras lewat media sosial serta pengawasan tertutup.
Larangan yang berlaku, antara lain tidak boleh promosi, menjual ke luar di tempat usaha atau take away melebihi jam operasional, dan memberikan peringatan tertulis kepada pengunjung di bawah 21 tahun.
“Pemkot Solo ke depan akan sangat selektif dan lebih berhati-hati dalam memberikan izin usaha minuman beralkohol,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah).
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Warga Kampung Sawah Tolak Outlet Miras di Kartika One, Berharap Pramono-Rano Mendengar

Induk Perusahaan Jack Daniel’s tak Takut Tarif, tapi Gentar saat Kanada Menarik Minuman Mereka dari Rak

Pemkot Solo Lakukan Patroli Malam Cegah Penjualan Take Away Minuman Keras

Penjualan Miras di Pinggir Jalan Masih Marak

Lewis Hamilton Luncurkan Merek Tequila Non-Alkohol Almave

Satpol PP DKI Razia Puluhan Toko Miras

[HOAKS atau FAKTA]: IDI Rilis Daftar Minuman yang Membuat Otak Mengeras
![[HOAKS atau FAKTA]: IDI Rilis Daftar Minuman yang Membuat Otak Mengeras](https://img.merahputih.com/media/e5/81/87/e5818714164093951f9be3d1f8324ca8_182x135.jpg)