Penjualan Miras di Pinggir Jalan Masih Marak


Ilustrasi Minuman Keras. (Ismail/Humas bea cukai Surakarta).
MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Utara melarang warga setempat untuk menjual minuman keras (miras) di pinggir jalan agar tak mudah diakses oleh masyarakat, khususnya generasi muda.
"Kami masih menemukan warung menjual minuman keras di pinggir jalan kawasan Tanjung Priok pada Sabtu (20/7) malam saat Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian di Jakarta, Minggu.
Ia menjelaskan, bahwa minuman keras (Miras) atau minuman beralkohol dapat menjadi pemicu terjadi tindak kriminal.
“Kami imbau mereka agar tak menjual minuman keras, jika sudah meminumnya maka orang tersebut tanpa sadar dapat melakukan hal-hal di luar nalar,” katanya.
Baca juga:
Bawa Airsoft Gun Sambil Pesta Miras, Warga Solo Ditahan Polisi
Selain itu, dari info yang dihimpun menyebutkan, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol disebutkan, ada tiga golongan minuman beralkohol yakni A dengan kadar ethanol nol sampai lima persen, B (lima - 20 persen) dan C (20 sampai 55 persen).
Penjual golongan B dan C wajib memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) (Pasal 3)
Pengecer dan penjual langsung dilarang menjual minuman itu di lokasi binaan/lokasi sementara pedagang kaki lima (PKL), terminal dan atau stasiun kereta api dan gelanggang remaja, penginapan remaja atau bumi perkemahan.
Selain itu, juga dilarang di tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, kios kecil dan atau permukiman kumuh (Pasal 7).
Baca juga:
Bawa Miras dan Flare ke SUGBK, Tiga Suporter Diamankan Polisi
Namun, untuk pengecer atau penjualan langsung yang menjual minuman rempah, jamu dan sejenisnya untuk tujuan kesehatan dengan kadar alkohol lima sampai 15 persen dan punya lokasi tetap, wajib memiliki SIUP-MB.
Khusus, untuk pedagang keliling dan atau PKL yang menjual minuman beralkohol dan mengandung rempah, jamu dan sejenisnya dengan tujuan kesehatan, baik eceran, diminum di tempat maupun jual langsung, tak wajib punya SIUP-MB (Pasal 8).
Polres Metro Jakarta Utara rutin menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan atau OKJ di daerah rawan tawuran dan rawan aksi kriminal sebagai upaya mencegah terjadinya aksi pidana.
Operasi ini diikuti puluhan personel yang terdiri dari anggota Reskrim, Polantas dan tim patroli presisi (Samapta).
Baca juga:
Dokter Mata: Etanol dalam Miras Oplosan Bisa Sebabkan Kebutaan
"Kami menggelar patroli malam atau operasi kejahatan jalanan di daerah rawan tawuran dan tindak kriminal lainnya seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian sepeda motor (curanmor),” katanya.
Kegiatan Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) ini digelar dari pukul 22.30 WIB hingga 02.00 WIB yang dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis.
“Kegiatan berjalan dengan tertib dan aman, mengedepankan cara-cara humanis,” katanya. (*)
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Pemusnahan 1,8 Juta Rokok Ilegal dan13.282 Botol Miras Ilegal di Bogor

Komunitas Fotografer Minta Maaf setelah Pungutan Rp 500 Ribu ke Pengunjung yang Motret Tebet Eco Park Ramai

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal Tertibkan Pihak yang Tarik Biaya Rp 500 Ribu Motret di Tebet Eco Park

Pemprov DKI Ungkap Mafia Kios di Pasar Barito, PSI Sebut Preseden Negatif yang Menunjukkan Kelalaian Pemda

Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi

PSI Usul Pelelangan Ikan Masuk Kawasan Tanpa Rokok

Dewan PSI Minta Pramono Perhatikan Nasib Pedagang Taman Puring setelah Kebakaran

Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco

PT KAI Bongkar Habis Puluhan Bangunan Liar di Jalur Kampung Bandan-Angke, Bisa Bahayakan Perjalanan Kereta

Rencana Pembangunan Jembatan Donat Dukuh Atas Jakarta Dikaji Lembaga Dari Jepang
