DKI Ogah Berpolemik Soal Aturan Investasi Miras
Minuman beralkohol. (Foto: Photo Mix dari Pixabay).
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaku tidak mau ikut campur ihwal rencana Pemerintah Pusat membuka investasi industri minuman keras (miras) di empat provinsi Indonesia.
Menurut Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria, kebijakan membuka pintu bagi investor baru baik lokal maupun asing untuk minuman beralkohol, menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan DPR. Pemerintah Daerah hanya akan mengikuti aturan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.
Baca Juga:
Tegaskan Tolak Legalisasi Miras, PKB: Jangan Adat Tertentu Jadi Alasan
"Kami pemerintah daerah tidak ikut komen, karena kami menunggu apa yang jadi kebijakan pemerintah pusat," ucap Riza di Jakarta, Selasa (2/3).
politisi senior Gerindra ini memilih untuk menantikan bagaimana pemerintah memutuskan investasi minuman beralkohol itu.
"Tunggu saja nanti kebijakan pemerintah pusat dan DPR RI," papar dia.
Presiden Jokowi berencana membuka investasi industri minuman keras (miras) di 4 provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Badan Koordinasi Penanaman Modal berencana memberi penjelasan detail terkait aturan ini. Selasa (2/3).
Baca Juga:
PAN Desak Pemerintah Kaji Ulang Perpres Investasi Miras
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Menteri PU Klaim Investasi Tol Masih Sangat Menarik, 2 Dari 4 Rencana Proyek Tol Rampung Due Diligence
Kolaborasi Lintas Sektor Penyedia Layanan Aset Digital dan Platform Keuangan Digital Beri Kuliah Umum Rahasia Cuan di Dunia Blockchain untuk Para Profesional
Perusahaan Otomotif Jepang Bakal Investasi Bangun Pabrik Etanol di Indonesia, Mobil Jepang Sudah Bisa Pakai BBM Capuran Etanol
Adjustable Leverage dan Initial Margin Buffer Bakal Tingkatkan Pengalaman Trading di Pintu
Pemusnahan 1,8 Juta Rokok Ilegal dan13.282 Botol Miras Ilegal di Bogor
Laju Investasi Melambat, Menkeu Yakin Dengan Cara Ini Kembali Naik
5 Indikator Ini Bisa Identifikasi Potensi Puncak Siklus Bitcoin
Tokenized Stocks Dinilai Jadi Era Baru Investasi Saham Kripto
Gubernur Pramono Buka-Bukaan Negara Penyuntik Dana Terbesar ke Jakarta
Flexi Earn Super Rate Up Diperpanjang Hingga November 2025, Tawarkan Bunga Hingga 25 Persen