Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 05 Agustus 2025
Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM

Sidang kasus korupsi investasi PT Taspen. Foto: Dok. Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam kegiatan investasi PT Taspen 2019.

Persidangan ini menghadirkan dua terdakwa, yakni mantan Direktur Investasi PT Taspen, ANS Kosasih serta mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi. Lalu, enam saksi berasal dari PT IIM selaku Manajer Investasi (MI), kemudian satu saksi dari BNI selaku Bank Kustodian reksa dana I-NextG2.

Kali ini, persidangan itu menggali keterangan para saksi terkait proses analisis investasi, mekanisme transaksi, dan pengelolaan reksa dana sesuai kewenangan masing-masing saksi pada 2019.

Pemeriksaan diawali dengan saksi VJ dari BNI. Ia menjelaskan, bahwa sebagai Bank Kustodian (BK), BNI memiliki kewenangan untuk menyimpan dana investasi reksa dana I-NextG2 serta mencatat seluruh transaksi berdasarkan instruksi dari PT IIM selaku Manajer Investasi.

Baca juga:

Kasus Korupsi PT Taspen, KPK kembali Periksa Eks Komut Asuransi Sinarmas Indra Widjaya

Atas tanggung jawab tersebut, BK wajib menolak instruksi dari MI apabila terdapat indikasi pelanggaran terhadap Kontrak Investasi Kolektif (KIK) maupun regulasi pasar modal.

Menurut VJ, sepanjang masa jabatannya, tidak pernah terjadi penolakan atas instruksi dari PT IIM. VJ juga menegaskan, bahwa seluruh transaksi tercatat di sistem internal BNI dan S-INVEST, yang dapat diakses oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lalu, belum pernah ditemukan temuan, teguran, atau sanksi dari OJK terhadap BNI maupun PT IIM dalam pengelolaan reksa dana I-NextG2.

Sementara itu, GWA, selaku Koordinator Pelaksana Fungsi Investasi dan Riset PT IIM pada saat itu, memberikan penjelasan terkait skema optimalisasi portofolio yang digunakan PT IIM sejak 2012, yakni pendekatan rasio 20:80, 20 persen dialokasikan pada aset non-produktif dan 80 persen pada aset produktif.

Sedangkan dalam hal investasi PT Taspen pada reksa dana I-NextG2, apabila diketahui bahwa aset non-produktif SIAISA02 senilai Rp 200 miliar, maka diperlukan penempatan aset produktif senilai Rp 800 miliar untuk mengupayakan pemulihan portofolio, sehingga total optimalisasi adalah Rp 1 triliun.

GWA menyatakan, bahwa seluruh skema, termasuk penggunaan broker, mekanisme netting untuk offset funding-loss dengan hanya melakukan pencatatan dan penyelesaian terhadap selisih harga beli dan jual efek yang tidak jarang dipraktikkan dalam pasar modal, serta proyeksi bahwa nilai aktiva bersih (NAB) akan mengalami penurunan sebagai konsekuensi logis dari penyerapan aset non-produktif, telah disampaikan secara transparan dalam pemaparan kepada PT Taspen pada 29 Mei 2019.

Baca juga:

KPK Beri Sinyal Secepatnya Panggil Nadiem Makarim terkait Dugaan Korupsi Google Cloud

Ia juga mengungkapkan, bahwa proyeksi pemulihan sepenuhnya bergantung pada kondisi pasar yang fluktuatif dan hasil pengelolaan investasi.

Sementara itu, CR dari Tim Pengelola Investasi PT IIM mengungkapkan bahwa pandemi COVID-19 sejak awal 2020 memberi dampak menyeluruh terhadap semua instrumen efek dalam pasar, termasuk saham dan obligasi, yang mengakibatkan penurunan performa seluruh reksa dana yang dikelola PT IIM, termasuk reksa dana I-NextG2 yang sebagian Unit Penyertaannya dimiliki Taspen.

GWA dan CR menyatakan, bahwa seluruh proses pengelolaan reksa dana dilakukan berdasarkan prinsip integritas, profesionalisme, dan pencegahan benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 43/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

Manajemen risiko dijalankan secara aktif dan performa reksa dana dimonitor secara berkala, baik bulanan maupun kuartalan.

"Laporan terakhir disampaikan langsung kepada PT Taspen pada Juni 2025, yang dilaporkan termasuk performa bulanan, Year-to-Date (YTD) berdasarkan benchmark, update kondisi market, serta strategi investasi yang akan dijalankan MI," ungkap CR dalam persidangan.

Saksi LS yang menjalankan Fungsi Perdagangan di PT IIM menjelaskan mekanisme penetapan broker fee dalam transaksi efek. Seluruh transaksi efek dilakukan melalui broker sesuai ketentuan dan broker fee perhitungkan dari selisih harga atau yang dalam hal jni dilakukan dengan penambahan ekor harga dalam transaksi at par.

Baca juga:

KPK Periksa Komut Sinarmas Sekuritas dan Dirut Pacific Sekuritas Terkait Kasus Korupsi Taspen

Skema ini merupakan praktik umum dan sah dalam sistem perdagangan efek, selayaknya MI Fee yang ditentukan dalam KIK antara MI dan Bank Kustodian.

Lebih lanjut, CR mengungkap bahwa kinerja reksa dana I-NextG2 pernah meraih penghargaan dari lembaga pemeringkat Infovesta atas pencapaian return terbaik dalam satu tahun untuk kategori reksa dana campuran.

Selain mendorong untuk berinvestasi, PT IIM juga mengimbau para investor untuk turut serta dalam program tanggung jawab sosial (CSR).

Pada KIK reksa dana I-NextG2 CSR disisihkan 20 persen dari MI Fee yang diterima untuk mendukung Yayasan Karya Salemba Empat dalam bentuk beasiswa pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu.

Terkait kinerja portofolio, dalam surat dakwaan disebutkan bahwa NAB reksa dana I-NextG2 per 30 September 2024 tercatat sebesar Rp843 miliar.

Namun, CR menyampaikan bahwa per 1 Agustus 2025, NAB telah meningkat menjadi Rp870 miliar—naik sekitar Rp27 miliar dalam 10 bulan.

Ia juga menegaskan, bahwa PT Taspen masih memegang unit penyertaan dalam reksa dana tersebut, dengan sisa pemulihan sekitar 13 persen untuk mencapai nilai investasi awal sebesar Rp 1 triliun.

Apabila kondisi pasar terus membaik, proyeksi pemulihan penuh diperkirakan dapat tercapai dalam waktu 1,5 hingga dua tahun.

Dikarenakan keterbatasan waktu penahanan para Terdakwa, Majelis Hakim Tipikor kembali menunda sidang dan menjadwalkan sidang selanjutnya pada pekan yang sama, yakni Kamis (7/8) dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap tujuh hingga delapan orang saksi lainnya yang akan dihadirkan JPU dari PT IIM. (*)

#PT Taspen #Kasus Korupsi #Pengadilan Tipikor #Investasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Soffi Amira

Berita Terkait

Indonesia
Kunjungi Expo 2025 Osaka, Prabowo Bawa 'Oleh-oleh' Proyek Investasi Rp 392 Triliun
Prabowo baru saja mengunjungi Expo 2025 Osaka. Ia membawa pulang proyek investasi senilai Rp 392 triliun dari sana.
Soffi Amira - Sabtu, 20 September 2025
Kunjungi Expo 2025 Osaka, Prabowo Bawa 'Oleh-oleh' Proyek Investasi Rp 392 Triliun
Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Pengambilalihan PT Sritex oleh kurator setelah putusan pailit ternyata berdampak besar pada kewajiban PBB di Kabupaten Sukoharjo.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Indonesia
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Baleg DPR menilai partisipasi publik sangat penting dalam proses pembahasan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Indonesia
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
RUU tersebut mengandung potensi masalah serius apabila tidak dibarengi penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Indonesia
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
RUU ini punya tujuan mulia, tetapi ada lima pasal yang harus dicermati
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji
Salah satu fokus utama penyidik yakni menelusuri aliran dana hasil korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji
Bagikan