Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 05 Agustus 2025
Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM

Sidang kasus korupsi investasi PT Taspen. Foto: Dok. Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam kegiatan investasi PT Taspen 2019.

Persidangan ini menghadirkan dua terdakwa, yakni mantan Direktur Investasi PT Taspen, ANS Kosasih serta mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi. Lalu, enam saksi berasal dari PT IIM selaku Manajer Investasi (MI), kemudian satu saksi dari BNI selaku Bank Kustodian reksa dana I-NextG2.

Kali ini, persidangan itu menggali keterangan para saksi terkait proses analisis investasi, mekanisme transaksi, dan pengelolaan reksa dana sesuai kewenangan masing-masing saksi pada 2019.

Pemeriksaan diawali dengan saksi VJ dari BNI. Ia menjelaskan, bahwa sebagai Bank Kustodian (BK), BNI memiliki kewenangan untuk menyimpan dana investasi reksa dana I-NextG2 serta mencatat seluruh transaksi berdasarkan instruksi dari PT IIM selaku Manajer Investasi.

Baca juga:

Kasus Korupsi PT Taspen, KPK kembali Periksa Eks Komut Asuransi Sinarmas Indra Widjaya

Atas tanggung jawab tersebut, BK wajib menolak instruksi dari MI apabila terdapat indikasi pelanggaran terhadap Kontrak Investasi Kolektif (KIK) maupun regulasi pasar modal.

Menurut VJ, sepanjang masa jabatannya, tidak pernah terjadi penolakan atas instruksi dari PT IIM. VJ juga menegaskan, bahwa seluruh transaksi tercatat di sistem internal BNI dan S-INVEST, yang dapat diakses oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lalu, belum pernah ditemukan temuan, teguran, atau sanksi dari OJK terhadap BNI maupun PT IIM dalam pengelolaan reksa dana I-NextG2.

Sementara itu, GWA, selaku Koordinator Pelaksana Fungsi Investasi dan Riset PT IIM pada saat itu, memberikan penjelasan terkait skema optimalisasi portofolio yang digunakan PT IIM sejak 2012, yakni pendekatan rasio 20:80, 20 persen dialokasikan pada aset non-produktif dan 80 persen pada aset produktif.

Sedangkan dalam hal investasi PT Taspen pada reksa dana I-NextG2, apabila diketahui bahwa aset non-produktif SIAISA02 senilai Rp 200 miliar, maka diperlukan penempatan aset produktif senilai Rp 800 miliar untuk mengupayakan pemulihan portofolio, sehingga total optimalisasi adalah Rp 1 triliun.

GWA menyatakan, bahwa seluruh skema, termasuk penggunaan broker, mekanisme netting untuk offset funding-loss dengan hanya melakukan pencatatan dan penyelesaian terhadap selisih harga beli dan jual efek yang tidak jarang dipraktikkan dalam pasar modal, serta proyeksi bahwa nilai aktiva bersih (NAB) akan mengalami penurunan sebagai konsekuensi logis dari penyerapan aset non-produktif, telah disampaikan secara transparan dalam pemaparan kepada PT Taspen pada 29 Mei 2019.

Baca juga:

KPK Beri Sinyal Secepatnya Panggil Nadiem Makarim terkait Dugaan Korupsi Google Cloud

Ia juga mengungkapkan, bahwa proyeksi pemulihan sepenuhnya bergantung pada kondisi pasar yang fluktuatif dan hasil pengelolaan investasi.

Sementara itu, CR dari Tim Pengelola Investasi PT IIM mengungkapkan bahwa pandemi COVID-19 sejak awal 2020 memberi dampak menyeluruh terhadap semua instrumen efek dalam pasar, termasuk saham dan obligasi, yang mengakibatkan penurunan performa seluruh reksa dana yang dikelola PT IIM, termasuk reksa dana I-NextG2 yang sebagian Unit Penyertaannya dimiliki Taspen.

GWA dan CR menyatakan, bahwa seluruh proses pengelolaan reksa dana dilakukan berdasarkan prinsip integritas, profesionalisme, dan pencegahan benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 43/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

Manajemen risiko dijalankan secara aktif dan performa reksa dana dimonitor secara berkala, baik bulanan maupun kuartalan.

"Laporan terakhir disampaikan langsung kepada PT Taspen pada Juni 2025, yang dilaporkan termasuk performa bulanan, Year-to-Date (YTD) berdasarkan benchmark, update kondisi market, serta strategi investasi yang akan dijalankan MI," ungkap CR dalam persidangan.

Saksi LS yang menjalankan Fungsi Perdagangan di PT IIM menjelaskan mekanisme penetapan broker fee dalam transaksi efek. Seluruh transaksi efek dilakukan melalui broker sesuai ketentuan dan broker fee perhitungkan dari selisih harga atau yang dalam hal jni dilakukan dengan penambahan ekor harga dalam transaksi at par.

Baca juga:

KPK Periksa Komut Sinarmas Sekuritas dan Dirut Pacific Sekuritas Terkait Kasus Korupsi Taspen

Skema ini merupakan praktik umum dan sah dalam sistem perdagangan efek, selayaknya MI Fee yang ditentukan dalam KIK antara MI dan Bank Kustodian.

Lebih lanjut, CR mengungkap bahwa kinerja reksa dana I-NextG2 pernah meraih penghargaan dari lembaga pemeringkat Infovesta atas pencapaian return terbaik dalam satu tahun untuk kategori reksa dana campuran.

Selain mendorong untuk berinvestasi, PT IIM juga mengimbau para investor untuk turut serta dalam program tanggung jawab sosial (CSR).

Pada KIK reksa dana I-NextG2 CSR disisihkan 20 persen dari MI Fee yang diterima untuk mendukung Yayasan Karya Salemba Empat dalam bentuk beasiswa pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu.

Terkait kinerja portofolio, dalam surat dakwaan disebutkan bahwa NAB reksa dana I-NextG2 per 30 September 2024 tercatat sebesar Rp843 miliar.

Namun, CR menyampaikan bahwa per 1 Agustus 2025, NAB telah meningkat menjadi Rp870 miliar—naik sekitar Rp27 miliar dalam 10 bulan.

Ia juga menegaskan, bahwa PT Taspen masih memegang unit penyertaan dalam reksa dana tersebut, dengan sisa pemulihan sekitar 13 persen untuk mencapai nilai investasi awal sebesar Rp 1 triliun.

Apabila kondisi pasar terus membaik, proyeksi pemulihan penuh diperkirakan dapat tercapai dalam waktu 1,5 hingga dua tahun.

Dikarenakan keterbatasan waktu penahanan para Terdakwa, Majelis Hakim Tipikor kembali menunda sidang dan menjadwalkan sidang selanjutnya pada pekan yang sama, yakni Kamis (7/8) dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap tujuh hingga delapan orang saksi lainnya yang akan dihadirkan JPU dari PT IIM. (*)

#PT Taspen #Kasus Korupsi #Pengadilan Tipikor #Investasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Soffi Amira

Content editor, jurnalis digital, content writer yang terbiasa menulis artikel Search Engine Optimization (SEO). Ilmu Komunikasi (Jurnalistik) Universitas Multimedia Nusantara (UMN) 2012-2017. Aktif menulis, mengedit, dan mengembangkan berbagai jenis konten, mulai dari sepak bola, teknologi, hingga isu-isu yang sedang tren.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Rosan Ungkap Investasi Hilirisasi Naik Jadi 30 Persen, Total Investasi RI Tembus Rp 1.010,6 Triliun
Rosan melaporkan investasi Indonesia mencapai Rp 1.010,6 triliun pada Semester I-2026. Kontribusi hilirisasi naik menjadi 30 persen dari total nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Oktober 2026
Rosan Ungkap Investasi Hilirisasi Naik Jadi 30 Persen, Total Investasi RI Tembus Rp 1.010,6 Triliun
Indonesia
Puluhan Ribu Kasus Premanisme Ganggu Dunia Usaha, Polri: Modusnya Ngerecokin sebelum Usaha Dimulai
Selain premanisme, Polri juga menangani ribuan kasus pungutan liar dan pemerasan.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Puluhan Ribu Kasus Premanisme Ganggu Dunia Usaha, Polri: Modusnya Ngerecokin sebelum Usaha Dimulai
Indonesia
Prabowo Anggap Investor Percaya Indonesia Sebagai Saudara
"Adalah masalah kehormatan bagi bangsa Indonesia untuk menjaga mitra-mitra kita. Mitra-mitra kita, kita anggap sebagai saudara-saudara kita," ujarnya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Prabowo Anggap Investor Percaya Indonesia Sebagai Saudara
Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Berita Foto
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan TPPU, Febrie Adriansyah bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Oktober 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Indonesia
Investasi Jakarta Capai Rp173,6 Triliun hingga Semester I 2026, Tertinggi di Indonesia
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan investasi Jakarta mencapai Rp173,6 triliun hingga semester I 2026 dan menjadi yang tertinggi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 03 Oktober 2026
Investasi Jakarta Capai Rp173,6 Triliun hingga Semester I 2026, Tertinggi di Indonesia
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Bagikan