Tak Selesaikan Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional Tepat Waktu, KPU Bisa Langgar Undang-Undang
Kamis, 14 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Proses rekapitulasi penghitungan suara tengah berlangsung. Tahapan ini dianggap riskan karena menentukan nasib peserta Pemilu 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja berharap rekapitulasi suara tingkat nasional Pemilu 2024 selesai tepat waktu pada 20 Maret 2024.
Baca juga:
KPU DKI Tegaskan Lebih dari 1,5 Juta Orang di Jakarta Golput
Hal tersebut dungkapkah Bagja meskipun tahapan awal rekapitulasi suara tingkat provinsi melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada 10 Maret 2024 lalu.
“Jika tidak, maka KPU akan melanggar undang-undang,” katanya di Jakarta, Rabu, (13/3).
Menurut Bagja, Bawaslu memaklumi terjadi keterlambatan rekapitulasi suara tingkat provinsi. Pasalnya, terjadi persoalan di beberapa daerah yang tidak bisa diselesaikan tepat waktu. Hal tersebut dapat membuat proses rekapitulasi terganggu.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Sistem KPU Kembali Normal, Suara Anies Kini di Atas Prabowo
“Biasanya terjadi masalah di tingkat KPPS, lalu berlanjut ke kabupaten/kota, tidak bisa selesai lanjut juga ke provinsi sampai ke nasional. Seharusnya ini tidak boleh terjadi. KPU harus segera menemukan solusi,” tuturnya.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 15 Februari-2 Maret 2024.
Baca juga:
Praktisi Hukum Khawatir Hak Angket Kecurangan Pemilu Jadi Alat Transaksi Politik
Selanjutnya, rekapitulasi dilakukan di KPU kabupaten/kota pada 17 Februari-5 Maret 2024. Kemudian, pada 19 Februari-10 Maret rekapitulasi suara digelar di KPU provinsi.
Setelah itu, rekapitulasi tingkat nasional dimulai 22 Februari-20 Maret yang dilakukan oleh KPU RI.