MerahPutih.com - Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal yang diujimaterikan yakni Pasal 69B dan 69C Undang-Undang KPK yang mengatur tentang alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga
Dewas Masih Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK soal TWK
"Jadi pada hari ini kita mendaftarkan JR ke MK, pasalnya ada 69 B dan Pasal 69C," kata perwakilan pegawai Hotman Tambunan, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (2/6).
Menurut Hotman, penggunaan TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN bertentangan dengan Pasal 1 dan Pasal 28 UUD 1945. "Sekaligus menguji pengertian tidak merugikan dalam alih tugas ini sesuai putusan MK no 70," ujarnya.
Pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), kata Hotman, selama ini menafsirkan sendiri mengenai maksud alih status tersebut. "Sebenarnya juga anggota DPR telah memberikan artian tentang tafsir itu. Nah, kami berpikir supaya jangan menjadi bola liar di masyarakat kita bawalah ke MK," kata Hotman.
Ia berharap lewat gugatan ini Hakim MK akan menetapkan penafsiran memgenai prosedur alih status pegawai menjadi ASN yang benar. "Karena kita menyadari mereka, para hakim MK adalah para negarawan yang memahami konsep dan filosofi dasar wawasan kebangsaan," tutup dia.
Baca Juga
Jokowi Diminta Pakai Kewenangannya Batalkan Hasil TWK Calon ASN KPK
JR ini diajukan oleh 9 pemohon yang mewakili 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK. Adapun kesembilan pemohon itu yakni, Rasamala Aritonang; Andre Dedy Nainggolan; Hotman Tambunan; Novariza; Faisal; Benydictus Siumlala Martin; Harun Al Rasyid; Lakso Anindito dan Tri Artining Putri. (Pon)