Tak Hanya Tuntut THR dalam Bentuk Uang, “Driver Ojol Layak Disebut sebagai Pekerja”
Selasa, 18 Februari 2025 -
>
“Berdasarkan UU Nomor 13, driver ojol sudah termasuk pekerja karena miliki unsur pekerjaan dan upah yang diterima,”
Teks Asli: Joseph Kanugrahan