Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Visual Video

Tak Hanya Tuntut THR dalam Bentuk Uang, “Driver Ojol Layak Disebut sebagai Pekerja”

Rezita Kesuma - Selasa, 18 Februari 2025
>

“Berdasarkan UU Nomor 13, driver ojol sudah termasuk pekerja karena miliki unsur pekerjaan dan upah yang diterima,”

Teks Asli: Joseph Kanugrahan

Baca Artikel Asli