“Berdasarkan UU Nomor 13, driver ojol sudah termasuk pekerja karena miliki unsur pekerjaan dan upah yang diterima,”
Teks Asli: Joseph Kanugrahan
“Berdasarkan UU Nomor 13, driver ojol sudah termasuk pekerja karena miliki unsur pekerjaan dan upah yang diterima,”
Teks Asli: Joseph Kanugrahan