Tak Hanya Tuntut THR dalam Bentuk Uang, “Driver Ojol Layak Disebut sebagai Pekerja”

Selasa, 18 Februari 2025 - Rezita Kesuma

>

“Berdasarkan UU Nomor 13, driver ojol sudah termasuk pekerja karena miliki unsur pekerjaan dan upah yang diterima,”

Teks Asli: Joseph Kanugrahan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan