Berdasarkan UU Nomor 13, driver ojol sudah termasuk pekerja karena miliki unsur pekerjaan dan upah yang diterima,
Teks Asli: Joseph Kanugrahan
Berdasarkan UU Nomor 13, driver ojol sudah termasuk pekerja karena miliki unsur pekerjaan dan upah yang diterima,
Teks Asli: Joseph Kanugrahan