Tak Dipecat dari Instansi, Ini Tugas Richard Eliezer Selama Jalani Sanksi di Polri

Rabu, 22 Februari 2023 - Mula Akmal

MerahPutih.com- Bharada Richard Eliezer dijatuhi sanksi demosi 1 tahun atas keterlibatannya dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat.

Mabes Polri membeberkan soal tempat tugas Richard selama menjalani masa sanksi.

Baca Juga:

Sidang Etik Putuskan Richard Eliezer Dipertahankan Jadi Polisi

"Demosi di fungsi Yanma (Pelayanan Markas). Jadi dalam masa satu tahun, yang bersangkutan (Richard Eliezer) ditempatkan di tamtama Yanma Polri," kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu (22/2).

Yanma merupakam unsur pelayanan yang bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan dan pelayanan umum dan urusan dalam di lingkungan Mabes Polri, khususnya menyangkut fasilitas Markas.

Yanma Polri berada pada tingkat Mabes Polri dan berada di bawah Kapolri. Tugasnya adalah melakukan pemeliharan fasilitas di kesatuan seperti kebersihan, keamanan, fasilitas gedung hingga parkir.

Adapun atas penjatuhan sanksi itu, Richard Eliezer menyatakan menerima dan tidak menempuh upaya banding.

Baca Juga:

Jaksa Tak Lakukan Banding, Vonis Ringan Richard Eliezer Inkrah Hari Ini

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa, pihaknya mempertimbangkan semua aspek yang meringankan di sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bharada Richard Eliezer.

"Seperti saya sampaikan bahwa kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan hitung," kata Sigit kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Selasa (21/2).

Diketahui, para pelaku kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.

Selanjutnya, Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, serta Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara. (Knu)

Baca Juga:

Nasib Richard Eliezer di Polri Ditentukan Hari Ini

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan