Sidang Etik Putuskan Richard Eliezer Dipertahankan Jadi Polisi
Bharada Richard Eliezer (tengah) jalan memasuki ruang sidang tiga Div Propam Polri untuk menjalani sidang etik, Rabu (22/2/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty
MerahPutih.com- Bharada Richard Eliezer bisa bernafas lega. Ia telah menjalani sidang kode etik Polri. Hasilnya, terpidana pembunuhan Yosua Hutabarat itu tak dipecat dari instansi Kepolisian.
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2).
Baca Juga:
Jaksa Tak Lakukan Banding, Vonis Ringan Richard Eliezer Inkrah Hari Ini
Ia hanya diberikan sanksi oleh institusi Polri.
"Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela," sambungnya.
Richard juga diberikan sanksi demosi selama setahun oleh Polri. Sehingga selama setahun itulah ia tak bisa mendapatkan kenaikan pangkat dan jabatan.
Sidang dipimpin Kombes Sakeus Ginting sebagai ketua Komisi serta anggota Kombes Hengky Widjaja dan Kombes Imam Thobroni. Sidang digelar sejak pukul 10.08 WIB tadi. Sidang berlangsung sekitar 7 jam 22 menit.
Eliezer dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Baca Juga:
Sebelumnya, Eliezer telah menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Jaksa menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis Eliezer. PN Jaksel menyatakan vonis akan resmi inkrah jika tak ada banding hingga tengah malam nanti. (Knu)
Baca Juga:
Kapolri Pastikan Tak Ada Intervensi dalam Sidang Etik Richard Eliezer
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
22 Orang Tewas dalam Kebakaran, Polisi Tetapkan Dirut Terra Drone sebagai Tersangka
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Polisi Pastikan Pengurusan Surat Kendaraan Korban Bencana di Sumatra tak Dipersulit
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Pemprov DKI Tanggung Biaya Pemakaman Korban Kebakaran Toko Drone