Jaksa Tak Lakukan Banding, Vonis Ringan Richard Eliezer Inkrah Hari Ini


Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15-2-2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.
MerahPutih.com - Vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer berkekuatan hukum tetap atau inkrah hari ini, Rabu (22/2), jika jaksa penuntut umum (JPU) tidak menempuh upaya banding.
"Sesuai ketentuan masa pikir-pikir adalah tujuh hari setelah putusan dibacakan, maka jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam tidak ada upaya banding dari pihak JPU, maka putusan tersebut inkrah," ungkap pejabat humas PN Jaksel Djuyamto.
Sementara itu, tim kuasa hukum serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap JPU tidak menempuh upaya banding.
Baca Juga:
Nasib Richard Eliezer di Polri Ditentukan Hari Ini
Pengacara Richard, Ronny Talapessy menilai, vonis 1 tahun 6 bulan Richard Eliezer telah sesuai dengan rasa keadilan.
Permintaan serupa turut diutarakan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi. Dia berharap agar JPU tidak banding.
"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim dan kita berharap jaksa juga tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer sebagai justice collaborator," ungkap Edwin.
Jaksa penuntut umum pun tidak melakukan banding atas vonis itu.
Jaksa melihat bahwa hakim menjatuhkan 1 tahun 6 bulan tentu dengan pertimbangan hukum yang kuat. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa agar Richard Eliezer dijatuhi hukuman penjara 12 tahun.
Baca Juga:
Kapolri Pastikan Tak Ada Intervensi dalam Sidang Etik Richard Eliezer
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana melihat, putusan hakim sudah mengambil alih seluruh dakwaan maupun JPU.
Menurut Fadil, hakim yakin benar atas dakwaan jaksa.
"Sehingga kami menghormati putusan hakim yang telah mewujudkan keadilan substantif yang dapat diterima masyarakat," ujarnya
Diketahui, para pelaku kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.
Selanjutnya, Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, serta Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara. (Knu)
Baca Juga:
Status Justice Collborator Richard Eliezer Diperpanjang 6 Bulan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kemenlu Tingkatkan Keamanan Diplomat di Peru, Tempatkan Keluarga Zetro Ke Lokasi Lebih Aman

Tersangka Tim Pengintai Penculikan Kepala Cabang BRI Diringkus di Ungaran

Jejak Hitam Otak Pembunuhan Kacab BRI: Pernah Dipenjara Karena Pemalsuan Ijazah Paket C

Sindikat Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Gunakan Tim Pemantau dan IT

Polisi Bagi 15 Tersangka Pembunuhan Kacab BRI ke 4 Kluster, Ini Peran Masing-Masing

Fakta Terbaru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI Ilham Pradipta

UGM Nonaktifkan Status Mahasiswa Dwi Hartono Tersangka Otak Pembunuhan Kepala Cabang BRI

Polisi ‘Pilah’ Peran 15 Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Keterangan Antar Pelaku Saling Dicocokkan

Sosok Dwi Hartono, 'Sang Motivator' yang Diduga Jadi Otak Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI

15 Orang Jalani Proses Hukum, Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
