Jaksa Tak Lakukan Banding, Vonis Ringan Richard Eliezer Inkrah Hari Ini
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15-2-2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.
MerahPutih.com - Vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer berkekuatan hukum tetap atau inkrah hari ini, Rabu (22/2), jika jaksa penuntut umum (JPU) tidak menempuh upaya banding.
"Sesuai ketentuan masa pikir-pikir adalah tujuh hari setelah putusan dibacakan, maka jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam tidak ada upaya banding dari pihak JPU, maka putusan tersebut inkrah," ungkap pejabat humas PN Jaksel Djuyamto.
Sementara itu, tim kuasa hukum serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap JPU tidak menempuh upaya banding.
Baca Juga:
Nasib Richard Eliezer di Polri Ditentukan Hari Ini
Pengacara Richard, Ronny Talapessy menilai, vonis 1 tahun 6 bulan Richard Eliezer telah sesuai dengan rasa keadilan.
Permintaan serupa turut diutarakan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi. Dia berharap agar JPU tidak banding.
"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim dan kita berharap jaksa juga tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer sebagai justice collaborator," ungkap Edwin.
Jaksa penuntut umum pun tidak melakukan banding atas vonis itu.
Jaksa melihat bahwa hakim menjatuhkan 1 tahun 6 bulan tentu dengan pertimbangan hukum yang kuat. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa agar Richard Eliezer dijatuhi hukuman penjara 12 tahun.
Baca Juga:
Kapolri Pastikan Tak Ada Intervensi dalam Sidang Etik Richard Eliezer
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana melihat, putusan hakim sudah mengambil alih seluruh dakwaan maupun JPU.
Menurut Fadil, hakim yakin benar atas dakwaan jaksa.
"Sehingga kami menghormati putusan hakim yang telah mewujudkan keadilan substantif yang dapat diterima masyarakat," ujarnya
Diketahui, para pelaku kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.
Selanjutnya, Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, serta Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara. (Knu)
Baca Juga:
Status Justice Collborator Richard Eliezer Diperpanjang 6 Bulan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polisi Buka-bukaan Alasan Tidak Ambil Sampel Ayah Kandung Alvaro untuk Tes DNA
Forensik Sampai Ubek-Ubek Tenjo Cari Rahang Alvaro, Ternyata Vital Ini Alasannya!
Siang Ini, Alvaro Korban Pembunuhan Ayah Tiri Dimakamkan di Tanah Wakaf Bintaro
Tes DNA Keluar, Keluarga Bawa Pulang Jenazah Alvaro dari RS Polri Hari Ini
Ternyata, Ayah Tiri Alvaro Sempat Jalani Reka Ulang Pembunuhan Sebelum Gantung Diri
Kasus Alvaro tak Kunjung Usai, PSI Minta Pramono Tepati Janji soal CCTV RT
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Ibu Alvaro Dipulangkan untuk Cocokkan DNA dengan Kerangka Diduga Milik Sang Anak
Rangkaian Aksi Kejam Ayah Tiri Habisi Nyawa Alvaro dalam 3 Menit
Olah TKP Pembunuhan Alvaro di Tenjo, Polisi Temukan Rahang Bawah Gigi Anak