Tak Dipecat dari Instansi, Ini Tugas Richard Eliezer Selama Jalani Sanksi di Polri
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E. (Foto: Antara)
MerahPutih.com- Bharada Richard Eliezer dijatuhi sanksi demosi 1 tahun atas keterlibatannya dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat.
Mabes Polri membeberkan soal tempat tugas Richard selama menjalani masa sanksi.
Baca Juga:
Sidang Etik Putuskan Richard Eliezer Dipertahankan Jadi Polisi
"Demosi di fungsi Yanma (Pelayanan Markas). Jadi dalam masa satu tahun, yang bersangkutan (Richard Eliezer) ditempatkan di tamtama Yanma Polri," kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu (22/2).
Yanma merupakam unsur pelayanan yang bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan dan pelayanan umum dan urusan dalam di lingkungan Mabes Polri, khususnya menyangkut fasilitas Markas.
Yanma Polri berada pada tingkat Mabes Polri dan berada di bawah Kapolri. Tugasnya adalah melakukan pemeliharan fasilitas di kesatuan seperti kebersihan, keamanan, fasilitas gedung hingga parkir.
Adapun atas penjatuhan sanksi itu, Richard Eliezer menyatakan menerima dan tidak menempuh upaya banding.
Baca Juga:
Jaksa Tak Lakukan Banding, Vonis Ringan Richard Eliezer Inkrah Hari Ini
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa, pihaknya mempertimbangkan semua aspek yang meringankan di sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bharada Richard Eliezer.
"Seperti saya sampaikan bahwa kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan hitung," kata Sigit kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Selasa (21/2).
Diketahui, para pelaku kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.
Selanjutnya, Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, serta Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polri Pastikan Korban TPPO tak Dipidana dan Wajib Dilindungi
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
BPOM Apresiasi SPPG Polri, Makanan Anak Diuji Layaknya Hidangan VIP
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Kapolda Ajak Masyarakat Aceh Tamiang Jadikan Lumpur Sisa Banjir untuk Media Tanam Tumbuhan
Sejumlah Warga Asrama Polisi di Mampang Terjebak Banjir Besar, Prioritas Evakuasi
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam