Tak Berhenti Sampai Setnov, KPK Dalami Dugaan Pelaku Lain Korupsi e-KTP

Senin, 19 Februari 2018 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan peran atau pelaku lain dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP).

"Ada posisi terakhir yang saya dapatkan informasinya, memang tim sedang mendalami dugaan peran atau dugaan pelaku lain dalam kasus e-KTP, tentu belum bisa disampaikan secara terbuka karena proses pendalaman itu belum dalam tahap penyidikan sampai dengan saat ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dilansir Antara, Senin (19/2).

KPK menduga, pelaku dalam kasus e-KTP tersebut bukan hanya berhenti ketika pihaknya menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dan dibawa ke persidangan atau terhadap tersangka lainnya Anang Sugiana Sudihardjo yang saat ini dalam proses penyidikan.

"Kami duga masih ada pihak lain yang kami perlu telusuri lebih lanjut tetapi sekali lagi untuk menelusuri peran pihak lain tentu harus dilakukan sangat hati-hati dan dengan keyakinan bukti yang tidak meragukan," ucap Febri.

Namun, Febri belum bisa membeberkan lebih lanjut dari cluster mana soal pelaku lain dalam kasus e-KTP tersebut.

Ia hanya menyatakan bahwa lembaganya tentu menelusuri dari tiga cluster, yaitu birokrasi, swasta, maupun sektor politik.

"Kami tentu menelusuri ketiganya karena dalam proses pengembangan perkara itu yang menjadi fokus utama adalah rangkaian peristiwanya. Jadi, setelah fakta persidangan dibuka di Pengadilan Tipikor, kami melihat ada dugaan pelaku lain. Jadi, itu tentu bisa berasal dari birokrasi, swasta ataupun dari sektor politik tergantung nanti hasil dari pengembangan kemudian bisa memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti," tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah memproses lima orang terkait kasus e-KTP tersebut, yaitu Irman dan Sugiharto serta Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta yang telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Kemudian, mantan Ketua DPR Setya Novanto sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Selanjutnya, anggota DPR Markus Nari dan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, keduanya dalam proses penyidikan di KPK. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan