Tak Berhenti Sampai Setnov, KPK Dalami Dugaan Pelaku Lain Korupsi e-KTP

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 19 Februari 2018
Tak Berhenti Sampai Setnov, KPK Dalami Dugaan Pelaku Lain Korupsi e-KTP

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan peran atau pelaku lain dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP).

"Ada posisi terakhir yang saya dapatkan informasinya, memang tim sedang mendalami dugaan peran atau dugaan pelaku lain dalam kasus e-KTP, tentu belum bisa disampaikan secara terbuka karena proses pendalaman itu belum dalam tahap penyidikan sampai dengan saat ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dilansir Antara, Senin (19/2).

KPK menduga, pelaku dalam kasus e-KTP tersebut bukan hanya berhenti ketika pihaknya menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dan dibawa ke persidangan atau terhadap tersangka lainnya Anang Sugiana Sudihardjo yang saat ini dalam proses penyidikan.

"Kami duga masih ada pihak lain yang kami perlu telusuri lebih lanjut tetapi sekali lagi untuk menelusuri peran pihak lain tentu harus dilakukan sangat hati-hati dan dengan keyakinan bukti yang tidak meragukan," ucap Febri.

Namun, Febri belum bisa membeberkan lebih lanjut dari cluster mana soal pelaku lain dalam kasus e-KTP tersebut.

Ia hanya menyatakan bahwa lembaganya tentu menelusuri dari tiga cluster, yaitu birokrasi, swasta, maupun sektor politik.

"Kami tentu menelusuri ketiganya karena dalam proses pengembangan perkara itu yang menjadi fokus utama adalah rangkaian peristiwanya. Jadi, setelah fakta persidangan dibuka di Pengadilan Tipikor, kami melihat ada dugaan pelaku lain. Jadi, itu tentu bisa berasal dari birokrasi, swasta ataupun dari sektor politik tergantung nanti hasil dari pengembangan kemudian bisa memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti," tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah memproses lima orang terkait kasus e-KTP tersebut, yaitu Irman dan Sugiharto serta Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta yang telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Kemudian, mantan Ketua DPR Setya Novanto sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Selanjutnya, anggota DPR Markus Nari dan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, keduanya dalam proses penyidikan di KPK. (*)

#Korupsi E-KTP #KPK #Febri Diansyah
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Eks Penyidik KPK Sebut Kehadiran Johanis Tanak Bersama Saksi Perkara Korupsi Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan
Menimbulkan persoalan serius dari sisi etik, integritas, dan persepsi publik. ?
Dwi Astarini - Sabtu, 11 Oktober 2025
Eks Penyidik KPK Sebut Kehadiran Johanis Tanak Bersama Saksi Perkara Korupsi Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan
Indonesia
Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M
Seluruh aset tersebut merupakan warisan sah dari orangtua Linda Susanti, bukan hasil tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Oktober 2025
Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M
Indonesia
KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji
KPK mulai menyasar masalah katering yang menjadi salah satu temuan penting Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji
Indonesia
Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah
"Kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas, ternyata diperjualbelikan kepada calon jemaah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Oktober 2025
Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah
Indonesia
Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg
KPK diminta segera membuka status sita terhadap barang-barang tersebut dan mengembalikannya secara resmi kepada Linda Susanti.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Oktober 2025
Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg
Indonesia
KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
Sebagian biro travel diduga menyerahkan uang kepada pejabat Kemenag untuk mendapatkan kuota lebih banyak.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
Indonesia
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
KPK mengembalikan Toyota Alphard milik eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer. Mobil tersebut ternyata disewa oleh kementerian.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
Indonesia
KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan
Langkah pengembalian ini merupakan bentuk profesionalisme KPK dalam menangani barang bukti.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Oktober 2025
KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan
Indonesia
KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Ia juga mengingatkan bahwa kasus kuota haji ini harus dipahami secara proporsional
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Anak Buahnya ke KPK, Minta Dicek Rekam Jejaknya
Gus Irfan datang untuk menyerahkan nama-nama calon pejabat Kementerian Haji dan Umrah untuk dilakukan tracking alias penelusuran rekam jejak mereka.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Oktober 2025
Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Anak Buahnya ke KPK, Minta Dicek Rekam Jejaknya
Bagikan