Tak Berhenti Sampai Setnov, KPK Dalami Dugaan Pelaku Lain Korupsi e-KTP


Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan peran atau pelaku lain dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP).
"Ada posisi terakhir yang saya dapatkan informasinya, memang tim sedang mendalami dugaan peran atau dugaan pelaku lain dalam kasus e-KTP, tentu belum bisa disampaikan secara terbuka karena proses pendalaman itu belum dalam tahap penyidikan sampai dengan saat ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dilansir Antara, Senin (19/2).
KPK menduga, pelaku dalam kasus e-KTP tersebut bukan hanya berhenti ketika pihaknya menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dan dibawa ke persidangan atau terhadap tersangka lainnya Anang Sugiana Sudihardjo yang saat ini dalam proses penyidikan.
"Kami duga masih ada pihak lain yang kami perlu telusuri lebih lanjut tetapi sekali lagi untuk menelusuri peran pihak lain tentu harus dilakukan sangat hati-hati dan dengan keyakinan bukti yang tidak meragukan," ucap Febri.
Namun, Febri belum bisa membeberkan lebih lanjut dari cluster mana soal pelaku lain dalam kasus e-KTP tersebut.
Ia hanya menyatakan bahwa lembaganya tentu menelusuri dari tiga cluster, yaitu birokrasi, swasta, maupun sektor politik.
"Kami tentu menelusuri ketiganya karena dalam proses pengembangan perkara itu yang menjadi fokus utama adalah rangkaian peristiwanya. Jadi, setelah fakta persidangan dibuka di Pengadilan Tipikor, kami melihat ada dugaan pelaku lain. Jadi, itu tentu bisa berasal dari birokrasi, swasta ataupun dari sektor politik tergantung nanti hasil dari pengembangan kemudian bisa memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti," tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah memproses lima orang terkait kasus e-KTP tersebut, yaitu Irman dan Sugiharto serta Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta yang telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Kemudian, mantan Ketua DPR Setya Novanto sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Selanjutnya, anggota DPR Markus Nari dan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, keduanya dalam proses penyidikan di KPK. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Eks Penyidik KPK Sebut Kehadiran Johanis Tanak Bersama Saksi Perkara Korupsi Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M

KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji

Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah

Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan

KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan

KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Anak Buahnya ke KPK, Minta Dicek Rekam Jejaknya
