KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji
Perusahaan katering dikontrak untuk menyediakan konsumsi dengan menu khas nusantara bagi jamaah Indonesia yang melakukan ibadah haji di Mekkah. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024
Lembaga antirasuah mulai menyasar masalah katering yang menjadi salah satu temuan penting Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI.
“Didalami juga informasi (dari Pansus Haji DPR) itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/10).
Baca juga:
Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah
KPK juga mengapresiasi temuan Pansus DPR RI yang dinilai membantu proses penyidikan, termasuk dalam pemanggilan saksi-saksi untuk mengungkap aliran dana dan potensi penyimpangan.
Menurut Budi, penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya menyangkut kuota, tetapi juga mencakup aspek logistik, konsumsi, dan akomodasi yang menjadi bagian dari pembiayaan haji.
“Kalau kami menghitung biaya penyelenggaraan haji, maka soal konsumsi, logistik, maupun akomodasi itu menjadi salah satu komponen utama,” tandasnya, dikutip Antara.
Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini pertama kali diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus.
Baca juga:
KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
Dalam tahap awal, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara, yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Temuan Pansus Haji DPR
Sementara itu, Pansus Hak Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Dari alokasi 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi, Kementerian Agama membagi secara merata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Baca juga:
Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Anak Buahnya ke KPK, Minta Dicek Rekam Jejaknya
KPK menyatakan akan terus mendalami seluruh aspek penyelenggaraan haji, termasuk potensi penyimpangan dalam pengadaan katering, sebagai bagian dari upaya mengungkap skandal korupsi yang merugikan negara dan jemaah haji. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Haji Indonesia Pakai Skema Murur & Tanazul di Mina, Lebih Ramah Lansia
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR