Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 10 Oktober 2025
Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M

Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M.(foto: Merahputih.com/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - SAKSI dalam kasus dugaan suap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Linda Susanti, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengembalikan sejumlah aset yang disita penyidik. Permintaan itu disampaikan Linda bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/10).

Deolipa menegaskan seluruh aset tersebut merupakan warisan sah dari orangtua Linda Susanti, bukan hasil tindak pidana korupsi.

“Jadi kami berharap KPK mengatensi ini mengingat kepentingan pribadi dari Ibu Linda dan keluarganya. Aset tersebut merupakan milik mereka dan akan dipakai untuk kepentingan keluarga,” kata Deolipa.

Menurut Deolipa, pihaknya telah tiga kali mengirim surat resmi kepada KPK untuk meminta pengembalian aset yang disita. Ia menilai penyitaan aset pribadi yang tidak berhubungan dengan perkara hukum merupakan tindakan tidak sesuai prosedur. Oleh karena itu, Deolipa meminta pimpinan KPK segera menindaklanjuti surat yang sudah masuk ke meja Sekretariat Pimpinan KPK. “Kalau enggak, dalam satu bulan atau paling enggak dua minggu mendatang enggak ada respons juga, kami akan mengadukan ini ke DPR,” tegasnya.

Baca juga:

Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg


Deolipa bahkan menyinggung potensi adanya dugaan pelanggaran atau penggelapan aset di internal KPK apabila pengembalian tidak segera dilakukan. “Kalau enggak ada respons juga, kami mungkin menduga ada penggelapan di dalam sini terhadap aset-aset ibu ini kan. Jadi kami bisa laporkan ini kepada pihak kepolisian, ke Mabes Polri, kalau ada dugaan penggelapan terhadap asetnya ibu ini,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Linda menegaskan seluruh aset yang disita merupakan warisan sah keluarganya dari Australia, bukan hasil dari tindak pidana korupsi atau kejahatan lainnya. “Aset warisan resmi dari orangtua saya dari Australia. Saya pribadi sudah memberikan bukti-bukti dokumen secara resmi kepada penyidik,” kata Linda.

Linda mengaku telah berulang kali mengirim surat dan mendatangi kantor KPK untuk meminta kejelasan, tapi tidak pernah mendapatkan tanggapan. Linda mengungkap nomor WhatsApp-nya bahkan diblokir sejumlah oknum di KPK ketika mencoba mencari informasi terkait dengan aset miliknya.

“Bahkan saya bicara langsung katanya ini oknum, oknum, oknum. Namun, ya saya ingin sebetulnya kejelasan gitu kan, ingin kepastian hukum gitu kan. Diinformasikan, katanya saya tidak ada keterkaitan dengan Hasbi Hasan dan saya pun tidak akan menjadi saksi,” kata Linda.

Linda berharap pimpinan KPK dapat memberikan kepastian hukum dan mengembalikan hak-haknya sebagai warga negara yang tidak terlibat dalam kasus korupsi. Ia mengungkapkan total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp 600 miliar, terdiri dari uang dalam bentuk dolar Singapura senilai 45 juta SGD, batangan emas, serta sejumlah sertifikat tanah dan dokumen penting.(Pon)




Baca juga:

Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara

#KPK #Hasbi Hasan #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
KPK memeriksa Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi Rita Widyasari.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 38 menit lalu
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
Indonesia
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Membuktikan bahwa kerugian itu timbul akibat langsung dari perbuatan melawan hukum merupakan tantangan sesungguhnya
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
iPhone XS Sitaan KPK Laku Rp 34 Juta di Lelang, Data Dipastikan Sudah Dihapus Total
iPhone XS 64 GB sitaan KPK terjual Rp 34 juta dalam lelang barang rampasan negara. KPK memastikan semua data sudah dihapus total sebelum dilelang.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
iPhone XS Sitaan KPK Laku Rp 34 Juta di Lelang, Data Dipastikan Sudah Dihapus Total
Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Bagikan