Merahputih.com - Upaya Polri menuju insititusi yang modern terus dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Salah satunya yakni dengan menambah penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah daerah.
Penambaham tilang elektronik ini akan dilakukan di sembilan kepolisian daerah (polda) pada tahun 2022.
Baca Juga
Setelah e-TLE, Kapolri Segera Luncurkan Layanan SIM dan STNK Online
"Pada tahun 2022 ditargetkan penambahan penerapan ETLE di sembilan polda, yaitu Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu, NTB, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Utara," ungkap Sigit dalam keteranganya, Selasa (25/1).
Menurut Sigit, perluasan penerapan ETLE bertujuan untuk menjaga wibawa Polri, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan tata tertib berlalu lintas.
Mantan Kabareskrim Polri ini pun memastikan perluasan ETLE akan terus dikembangkan dengan prioritas ibu kota provinsi dan pusat kota atau kabupaten di 34 provinsi.
Dengan demikian, tilang secara manual dapat digantikan secara bertahap.
"Seluruh kamera ETLE dan CCTV instansi pemerintah maupun swasta akan diintegrasikan untuk perkuat Command Center Polri," tutur Sigit.
Dia menambahkan, penerapan tilang berbasis elektronik bertujuan untuk mengurangi interaksi antara petugas dengan masyarakat. Sehingga mengurangi potensi penyimpangan anggota di lapangan.
Sepanjang 2021 Polri telah melakukan perluasan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang didukung oleh 12.004 CCTV di 253 titik di bawah 12 Polda.
Baca Juga
Luncurkan e-TLE Nasional, Kapolri Listyo Minta Pengendara Ubah Perilaku
Hasil dari penilangan elektronik tahun 2021 sebanyak 136.408 pelanggar. Dimana 49,36 persen atau 76.618 melakukan pembayaran sebesar Rp 42,85 miliar.
"Pembayaran tilang turut berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan negara bukan pajak,” tutup Sigit. (Knu)