Tabliq Akbar PA 212 di Solo, Bawaslu Pastikan Slamet Maarif Terbukti Lakukan Pelanggaran

Kamis, 31 Januari 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo memastikan Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif, terbukti melakukan tindak pidana pemilu saat mengikuti Tablig Akbar PA 212 di Gladak, Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, tanggal 13 Januari.

Hal tersebut diungkapkan Bawaslu Solo seusai menggelar rapat tertutup bersama Penagakan Hukum Terpadu (Gakumdu) selama tiga jam di kantor Bawaslu Solo, Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Kamis (31/1).

"Iya. Kita ambil kesimpulan orasi Ketua PA 212 di acara tablig akbar masuk tindak pidana pemilu," ujar Komisioner Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu kota Solo, Poppy Kusuma.

Komisioner Bawaslu Solo Poppy Kusuma
Komisioner Bawaslu Solo Poppy Kusuma (MP/Ismail)

Bawaslu sebelum memutuskan ini melihat dulu syarat formil dan material berupa bukti rekaman video. Kemudian diperkuat dari keterangan dari saksi pelapor, terlapor, dan saksi ahli pidana.

"Kita tarik kesimpulan ada pelanggaran kampanye. Hasil rekaman orasi tak hanya bicara tentang keagamaan, tetapi melakukan kampanye terselubung dengan mengajak ribuan jemaah memilih salah satu pasangan capres-cawapres tertentu," kata dia.

Kapasitas Slamet Maarif hadir diacara tablig akbar sebagai pembicara. Padahal, dia juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) capres-cawapres nomor 02, Prabowo-Sandi.

"Kita punya waktu 1x24 jam untuk meneruskan berkas perkara kasus pemeriksaan ketua PA 212 tersebut kepada penyidik Satreskrim Polresta Solo," papar Poppy.

Slamet Maarif di ruang Bawaslu Solo
Ketua PA 212 Slamet Maarif di ruang Bawaslu Solo (MP/Ismail)

Bawaslu Solo, lanjut dia, rencananya bakal menyerahkan berkas pemeriksaan ini ke Polresta Solo pada Jumat (1/2). Setelah dilpahkan penyidik Polresta Solo memiliki waktu 14 hari kerja untuk melakukan penyidikan.

"Setelah polisi melakukan penyidikan lalu melimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum Kejaksan Negeri Solo. JPU mempunyai waktu paling lama 5 hari untuk menyerahkan ke PN (Pengadilan Negeri) Solo," kata dia.

PN Solo dalam memeriksa dan memutus perkara, lanjut dia, hanya punya waktu selama maksimal 7 hari. Setelah ada putusan, tetapi terdakwa tidak terima bisa melakukan banding 3 hari setelah putusan.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli, enggan berkomentar banyak terkait hasil rapat Gakumdu ketua PA 212, Slamet Maarif.

"Kalau Bawaslu limpahkan berkas tindak pidana pemilu Slamet Maarif, kita siap bekerja profesional," kata Fadli.(*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Solo dan sekitarnya.

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Djarot Sebut PDI Perjuangan Kecolongan Eks Koruptor Jadi Caleg

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan