Surya Paloh Sebut Jokowi Bisa Dilengserkan Karena Perppu, Eks Ketua KPK: Mau Impeachment Pakai Apa?

Jumat, 04 Oktober 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan partai-partai pendukungnya sepakat belum akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Alasannya, UU KPK tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, Paloh meminta semua pihak menunggu hasil uji materi dari MK. Dia khawatir jika Presiden dipaksa menerbitkan Perppu menjadi celah pemakzulan.

Baca Juga:

PKS Nilai Tak Elok Jika Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengaku kaget dengan pernyataan Paloh. Ruki menegaskan tak ada dalam konstitusi Indonesia seorang Presiden digulingkan karena menerbitkan Perppu.

"Saya agak kaget saudara Surya Paloh di media mengatakan bahwa apabila Presiden mengeluarkan Perppu akan dilakukan impeachment, saya bilang ini apaan ini? Konstitusi mana yang mau dipakai?," kata Ruki dalam jumpa pers 'Menyikapi Rencana Perppu KPK' di Galeri Cemara 6, Jakarta, Jumat (4/10).

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh sebut Jokowi bisa dilengserkan karena Perppu KPK
Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh. (Antaranews)

Ruki mengatakan penerbitan Perppu merupakan hak konstitusional Presiden yang diatur dalam UUD 1945. Untuk itu, menurut Ruki, Jokowi sebagai Kepala Negara berwenang menerbitkan Perppu tanpa harus berunding dengan DPR.

"Hak DPR cuma satu, ketika kewajiban pemerintah untuk menyerahkan Perppu itu kepada DPR, kemudian DPR hanya punya dua pilihan pada masa sidang berikutnya bersidang menerima atau menolak. Tidak ada mengusulkan ini, memperbaiki ini tidak ada. Harus menerima atau menolak ini. Kita bicara konstitusi," ujar dia.

Ruki yang merupakan Pimpinan KPK Jilid I ini menegaskan Jokowi tidak dapat dimakzulkan karena menerbitkan Perppu. Menurutnya, Presiden hanya bisa dimakzulkan jika melakukan pelanggaran pidana, menerima suap atau berkhianat pada negara.

"Jadi ketika saudara Surya Paloh mengatakan bahwa Presiden bisa di-impeachment, saya bilang mau impeachment pakai apa? Presiden baru bisa di-impeachment apabila melakukan pelanggaran melakukan perbuatan pidana, Presiden nerima suap, korupsi, berkhianat baru bisa di-impeachment," kata Ruki.

"Itu pun prosesnya harus melewati Mahkamah Konstitusi tidak bisa serta merta begitu. Ini saya mau nanya dulu UUD yang mana yang mau dipakai untuk melakukan itu (impeachment)," sambung dia.

Baca Juga:

Wibawa Jokowi Bakal Meningkat Kalau Berani Terbitkan Perppu KPK

Untuk itu, Ruki bersama sejumlah mantan pimpinan KPK dan para tokoh nasional mendorong Jokowi tidak ragu menerbitkan Perppu UU KPK hasil revisi. Perppu, kata Ruki merupakan satu-satunya jalan bagi Jokowi untuk menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi.

"Pemberatasan korupsi ini tidak bisa berlangsung dengan baik ini apabila Presiden kita tidak memiliki strong comitment. Siapa pun juga, bagaimana pun yang ada KPK bubar apabila tidak memiliki strong komitmen. Mengeluarkan Perppu ini akan menunjukkan kepada publik bahwa Presiden Jokowi memiliki strong and sustainable comitment dalam rangka pemberantasan korupsi," pungkasnya.(Pon)

Baca Juga:

NasDem Tegaskan Perppu KPK Domain Jokowi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan