MerahPutih.com - Pelantikan 12 pasangan kepala daerah terpilih di Sumatra Barat dijadwalkan secara serentak 25-27 Februari 2021. Untuk mengisi kekosongan pimpinan Rabu, (17/2), daerah akan dipimpin oleh sekretaris daerah sebagai pelaksana harian (Plh).
"Adanya rentang waktu dari habisnya masa jabatan kepala daerah yang lama dengan pelantikan kepala daerah baru karena butuh persiapan untuk SK pengangkatan dan persiapan pelantikan secara serentak," kata Kepala Biro Pemerintahan Sumbar Iqbal Ramadi Payana di Padang, Selasa (16/2).
Baca Juga:
PKS Khawatir Rencana Pembangunan Jakarta Berantakan Jika Pilkada Digelar 2024
Sebanyak 12 kabupaten kota yang akan diisi jabatan Plh bupati/wali kota itu masing-masing Kota Bukittinggi, Kota Solok, Kabupaten Solok, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Pesisir Selatan, Sijunjung, Tanahdatar, Padangpariaman, Agam, Limapuluh Kota. Dan untuk Kabupaten Solok Selatan masa jabatan kepala daerahnya habis pada Maret 2021.
"Plh Gubernur Sumbar sudah menyurati kepala daerah 12 kabupaten kota tersebut untuk menyiapkan sekda masing-masing untuk ditunjuk jadi Plh," ujarnya dikutip Antara.
Pada Pilkada 2020 di Sumbar dari 12 daerah dan satu provinsi ada lima kabupaten yang bersengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Dari lima daerah itu empat daerah masing-masing Sijunjung, Padang Pariaman, Pesisir Selatan dan Limapuluh Kota ditolak MK.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Tolak 23 Gugatan Sengketa Pilkada Serentak 2020