Mahkamah Konstitusi Tolak 23 Gugatan Sengketa Pilkada Serentak 2020

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 16 Februari 2021
Mahkamah Konstitusi Tolak 23 Gugatan Sengketa Pilkada Serentak 2020

Gedung MK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi menolak 23 gugatan sengketa Pilkada Serentak 2020. Hal tersebut terungkap pada sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/2).

Pada sidang dengan agenda pembacaan keputusan/ketetapan ini, MK memutus atau menetapkan 23 perkara tidak dapat diterima, dua perkara dinyatakan tidak berwenang, dua perkara dinyatakan gugur dan enam perkara ditarik kembali oleh pemohon.

Baca Juga

Sidang Putusan Sengketa Pilkada di MK Dijaga Ketat Ribuan Aparat

mar putusan, mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum.

"Menyatakan permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan," ucap Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan salah satu perkara di Gedung MK yang disiarkan secara live di channel YouTube MK.

Terkait tenggat waktu pengajuan permohonan sendiri, dalam eksepsinya KPU menyertakan bukti-bukti kepada majelis hakim bahwa ada pelanggaran atas Pasal 157 ayat 5 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 jo Pasal 7 ayat 2 PMK Nomor 6 Tahun 2020 bahwa Pemohon telah mengajukan gugatan lebih dari tiga hari sejak diumumkannya penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU setempat.

Gedung MK
Gedung MK. (Foto: Antara)

Sementara terkait kedudukan hukum pemohon, meskipun pemohon merupakan pasangan calon Pemilihan 2020. Namun bukti yang disampaikan KPU selaku termohon mengungkapkan ada selisih suara yang melebihi aturan antara pemohon dan pihak terkait.

Hal itu, menurut KPU, telah diatur dalam Pasal 158 UU 10 Tahun 2016. Terkait perkara yang dinyatakan gugur, MK berketetapan bahwa Pemohon tidak hadir selama masa persidangan.

Adapun dua perkara yang dinyatakan tidak berwenang, mahkamah mengatakan bahwa objek permohonan yang diajukan Pemohon justru seputar surat Keputusan KPU dan bukan perselisihan penetapan hasil sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 157 ayat (3) UU 10 Tahun 2016.

Sidang pembacaan keputusan/ketetapan sendiri masih akan berlangsung dalam dua hari kedepan (hingga 17 Februari 2021).

Pada hari kedua, ada 30 perkara yang akan dibacakan keputusan/ketetapan sedangkan di hari ketiga akan ada 37 perkara yang akan dibacakan.

Putusan MK Perkara PHPU Pilkada 2020

1. Konawe Kepulauan Sultra: tidak dapat diterima
2. Purworejo, Jateng: tidak dapat diterima
3. Mamberamo Raya, Papua: 2 perkara tidak dapat diterima dan perkara gugur karena pemohon tidak hadir dan pemohon mencabut perkara
4. Padang Pariaman, Sumbar: tidak dapat diterima
5. Sijunjung, Sumbar: tidak dapat diterima
6. Pangkajene, Kepulauan Sulsel: tidak dapat diterima
7. Bengkulu Selatan, Bengkulu: permohonan dicabut
8. Luwu Utara, Sulsel: tidak dapat diterima
9. Bulukumba, Sulsel: perkara dicabut
10. Halmahera Timur, Mauluku Utara: 2 perkara tidak dapat diterima
11. Pandeglang, Banten: perkara tidak dapat diterima
12. Kota Bandar Lampung, Lampung: pemohon mencabut perkara
13. Kota Medan, Sumut: perkara gugur karena pemohon tidak hadir sidang
14. Lampung Selatan, Lampung: 2 perkara tidak dapat diterima
15. Pangandaran, Jabar: tidak dapat diterima
16. Nias, Sumut: pemohon mencabut perkara
17. Asahan, Sumut: tidak dapat diterima
18. Rokan Hilir, Riau: pemohon mencabut perkara
19. Sigi, Sulteng: tidak dapat diterima
20. Manggarai Barat, NTT: tidak dapat diterima
21. Bone Bolango, Gorontalo: 2 perkara tidak dapat diterima
22. Kutai Kertanegara, Kaltim: tidak dapat diterima
23. Waropen, Papua: 2 perkara tidak dapat diterima
24. Ogan Komering Ulu, Sumsel: tidak dapat diterima
25. Tidore Kepulauan, Maluku Utara: tidak dapat diterima
26. Banyuwangi, Jatim : tidak dapat diterima
27. Lombok Tengah, NTB: tidak dapat diterima. (Knu)

Baca Juga

MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilkada, Hakim Konstitusi Ingatkan Pakai Masker

#Pilkada Serentak #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Jimly Asshiddiqie menilai putusan MK soal UU Pers sejalan dengan upaya mengurangi kriminalisasi wartawan dan menempatkan pidana sebagai ultimum remedium.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum. Perlindungan wartawan pun akan dipertegas.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
MK mengabulkan sebagian gugatan Iwakum terkait Pasal 8 UU Pers. Menegaskan sanksi pidana terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Berita Foto
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil saat mengikuti sidang pengucapan putusan uji materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Indonesia
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebutkan, bahwa kepimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dianggap ilegal.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Indonesia
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Rasa bersalah atas pelanggaran etik idealnya dirasakan oleh individu yang bersangkutan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Indonesia
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam mengawal setiap putusan MK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Bagikan