Mahkamah Konstitusi Tolak 23 Gugatan Sengketa Pilkada Serentak 2020

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 16 Februari 2021
Mahkamah Konstitusi Tolak 23 Gugatan Sengketa Pilkada Serentak 2020

Gedung MK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi menolak 23 gugatan sengketa Pilkada Serentak 2020. Hal tersebut terungkap pada sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/2).

Pada sidang dengan agenda pembacaan keputusan/ketetapan ini, MK memutus atau menetapkan 23 perkara tidak dapat diterima, dua perkara dinyatakan tidak berwenang, dua perkara dinyatakan gugur dan enam perkara ditarik kembali oleh pemohon.

Baca Juga

Sidang Putusan Sengketa Pilkada di MK Dijaga Ketat Ribuan Aparat

mar putusan, mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum.

"Menyatakan permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan," ucap Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan salah satu perkara di Gedung MK yang disiarkan secara live di channel YouTube MK.

Terkait tenggat waktu pengajuan permohonan sendiri, dalam eksepsinya KPU menyertakan bukti-bukti kepada majelis hakim bahwa ada pelanggaran atas Pasal 157 ayat 5 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 jo Pasal 7 ayat 2 PMK Nomor 6 Tahun 2020 bahwa Pemohon telah mengajukan gugatan lebih dari tiga hari sejak diumumkannya penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU setempat.

Gedung MK
Gedung MK. (Foto: Antara)

Sementara terkait kedudukan hukum pemohon, meskipun pemohon merupakan pasangan calon Pemilihan 2020. Namun bukti yang disampaikan KPU selaku termohon mengungkapkan ada selisih suara yang melebihi aturan antara pemohon dan pihak terkait.

Hal itu, menurut KPU, telah diatur dalam Pasal 158 UU 10 Tahun 2016. Terkait perkara yang dinyatakan gugur, MK berketetapan bahwa Pemohon tidak hadir selama masa persidangan.

Adapun dua perkara yang dinyatakan tidak berwenang, mahkamah mengatakan bahwa objek permohonan yang diajukan Pemohon justru seputar surat Keputusan KPU dan bukan perselisihan penetapan hasil sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 157 ayat (3) UU 10 Tahun 2016.

Sidang pembacaan keputusan/ketetapan sendiri masih akan berlangsung dalam dua hari kedepan (hingga 17 Februari 2021).

Pada hari kedua, ada 30 perkara yang akan dibacakan keputusan/ketetapan sedangkan di hari ketiga akan ada 37 perkara yang akan dibacakan.

Putusan MK Perkara PHPU Pilkada 2020

1. Konawe Kepulauan Sultra: tidak dapat diterima
2. Purworejo, Jateng: tidak dapat diterima
3. Mamberamo Raya, Papua: 2 perkara tidak dapat diterima dan perkara gugur karena pemohon tidak hadir dan pemohon mencabut perkara
4. Padang Pariaman, Sumbar: tidak dapat diterima
5. Sijunjung, Sumbar: tidak dapat diterima
6. Pangkajene, Kepulauan Sulsel: tidak dapat diterima
7. Bengkulu Selatan, Bengkulu: permohonan dicabut
8. Luwu Utara, Sulsel: tidak dapat diterima
9. Bulukumba, Sulsel: perkara dicabut
10. Halmahera Timur, Mauluku Utara: 2 perkara tidak dapat diterima
11. Pandeglang, Banten: perkara tidak dapat diterima
12. Kota Bandar Lampung, Lampung: pemohon mencabut perkara
13. Kota Medan, Sumut: perkara gugur karena pemohon tidak hadir sidang
14. Lampung Selatan, Lampung: 2 perkara tidak dapat diterima
15. Pangandaran, Jabar: tidak dapat diterima
16. Nias, Sumut: pemohon mencabut perkara
17. Asahan, Sumut: tidak dapat diterima
18. Rokan Hilir, Riau: pemohon mencabut perkara
19. Sigi, Sulteng: tidak dapat diterima
20. Manggarai Barat, NTT: tidak dapat diterima
21. Bone Bolango, Gorontalo: 2 perkara tidak dapat diterima
22. Kutai Kertanegara, Kaltim: tidak dapat diterima
23. Waropen, Papua: 2 perkara tidak dapat diterima
24. Ogan Komering Ulu, Sumsel: tidak dapat diterima
25. Tidore Kepulauan, Maluku Utara: tidak dapat diterima
26. Banyuwangi, Jatim : tidak dapat diterima
27. Lombok Tengah, NTB: tidak dapat diterima. (Knu)

Baca Juga

MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilkada, Hakim Konstitusi Ingatkan Pakai Masker

#Pilkada Serentak #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Perkembangan kasus ijazah Gibran terkini mencakup putusan MK, wacana pansus dan hak angket DPR, respons Jokowi, hingga pengaduan ke Bareskrim.
ImanK - Minggu, 11 Oktober 2026
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Indonesia
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kini belum mereda. Direktur P3S, Jerry Massie, menilai setiap calon pejabat negara harus memenuhi persyaratan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Indonesia
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kemungkinan berlanjut ke DPR. Hal itu diungkapkan Direktur P3S, Jerry Massie.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Indonesia
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, merespons putusan MK soal ijazah Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan, anak sulungnya itu kuliah sampai S1.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Indonesia
Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Wacana Pansus di DPR Mulai Bergulir
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kini masih berlanjut. Muncul wacana pansus di DPR yang mulai bergulir.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Wacana Pansus di DPR Mulai Bergulir
Indonesia
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
Indonesia
MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA, Wapres Gibran Siap Atur: Nanti Segera Kami Follow-up
Wapres Gibran Rakabuming merespons putusan MK yang tak menemukan bukti ijazah SMA miliknya. Gibran pastikan siap follow-up penyetaraan dokumen luar negeri.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA, Wapres Gibran Siap Atur: Nanti Segera Kami Follow-up
Indonesia
Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Singgung Pernah Kuliah di Singapura
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, merespons putusan MK soal ijazah setara SMA. Ia menegaskan kuliah sampai S1 di Singapura.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Singgung Pernah Kuliah di Singapura
Indonesia
Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Gibran: Kalau Saya Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah
Gibran Rakabuming Raka menghormati putusan MK soal syarat pendidikan Pilpres 2024. Ia menegaskan pernah kuliah hingga S1 di Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Gibran: Kalau Saya Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah
Indonesia
MK Sebut tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Gugatan Tetap Ditolak
Mahkamah Konstitusi tak menemukan bukti bahwa Gibran Rakabuming Raka, memiliki ijazah setara SMA.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
MK Sebut tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Gugatan Tetap Ditolak
Bagikan