Sidang Putusan Sengketa Pilkada di MK Dijaga Ketat Ribuan Aparat


Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan sela dari perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang telah selesai pemeriksaannya, pada 15-17 Februari 2021.
Aparat gabungan Polri dan TNI pun diturunkan untuk menjaga putusan sidang tersebut mengingat potensi kerawanan yang terjadi.
"Ada 2.299 personel gabungan," kata Kabagops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Guntur Muhammad Thariq kepada Merahputih.com, di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (15/2).
Baca Juga:
MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilkada, Hakim Konstitusi Ingatkan Pakai Masker
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi pun memimpin apel pengamanan aparat gabungan tersebut. Kapolres meminta pasukan untuk bersiaga dalam menjaga proses pengamanan sidang.
Guntur melanjutkan, personel dari Polri berjumlah 1.901, kemudian TNI ada 322 anggota.
"Ada juga personel pengamanan dari dishub, damkar dan satpol PP," ungkap Guntur.
MK telah mengumumkan perkara-perkara yang masuk dalam sidang pengucapan putusan sela pada laman MK di www.mkri.id.
MK juga sudah memanggil para pihak untuk persidangan nanti, tetapi tidak ada satu pihak pun yang hadir langsung di MK, melainkan cukup hadir melalui ruang virtual saja.

Dilansir laman resmi MK, terdapat 87 perkara yang akan dibacakan putusannya pada pekan ini.
Pada Senin (15/2), MK akan mengucapkan putusan sela terhadap 33 perkara, 30 perkara yang diputus pada Selasa (16/2), dan 24 perkara diputus Rabu (17/2).
Sementara itu, terhadap perkara yang dinyatakan lanjut, maka berikutnya akan digelar sidang pembuktian.
Pada tahap ini, para pihak dapat menambahkan alat bukti, baik yang tertulis maupun menghadirkan saksi dan ahli.
Namun, catatan pentingnya, para ahli dan saksi yang akan dihadirkan pada sidang, cukup memberikan kesaksian dan keterangan secara daring.
Baca Juga:
MK meminta para pihak menyerahkan daftar saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan minimal satu hari sebelum persidangan.
Setelah nantinya semua sidang pembuktian diselenggarakan, hakim MK akan kembali memeriksa secara tertutup.
Menjelang akhir Maret 2021, MK akan menyampaikan putusan atas semua perkara perselisihan hasil Pilkada 2020. (Knu)
Baca Juga:
Muhammad-Saraswati Beberkan Bukti Kecurangan Pilkada Tangsel di Sidang Sengketa
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hasil AFC Champions League Two: Persib Gigit Jari, Kemenangan di Depan Mata Harus Sirna Kontra Lion City Sailors

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Muhamad Qodari Resmi Jabat Kepala Staf Kepresidenan, Erick Thohir Menpora dan Djamari Chaniago Menko Polkam

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron

Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya

Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan

Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?
