Sidang Putusan Sengketa Pilkada di MK Dijaga Ketat Ribuan Aparat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 15 Februari 2021
Sidang Putusan Sengketa Pilkada di MK Dijaga Ketat Ribuan Aparat

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan sela dari perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang telah selesai pemeriksaannya, pada 15-17 Februari 2021.

Aparat gabungan Polri dan TNI pun diturunkan untuk menjaga putusan sidang tersebut mengingat potensi kerawanan yang terjadi.

"Ada 2.299 personel gabungan," kata Kabagops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Guntur Muhammad Thariq kepada Merahputih.com, di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (15/2).

Baca Juga:

MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilkada, Hakim Konstitusi Ingatkan Pakai Masker

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi pun memimpin apel pengamanan aparat gabungan tersebut. Kapolres meminta pasukan untuk bersiaga dalam menjaga proses pengamanan sidang.

Guntur melanjutkan, personel dari Polri berjumlah 1.901, kemudian TNI ada 322 anggota.

"Ada juga personel pengamanan dari dishub, damkar dan satpol PP," ungkap Guntur.

MK telah mengumumkan perkara-perkara yang masuk dalam sidang pengucapan putusan sela pada laman MK di www.mkri.id.

MK juga sudah memanggil para pihak untuk persidangan nanti, tetapi tidak ada satu pihak pun yang hadir langsung di MK, melainkan cukup hadir melalui ruang virtual saja.

Kabagops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Guntur Muhammad Thariq. (Foto: MP/Kanugrahan)
Kabagops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Guntur Muhammad Thariq. (Foto: MP/Kanugrahan)

Dilansir laman resmi MK, terdapat 87 perkara yang akan dibacakan putusannya pada pekan ini.

Pada Senin (15/2), MK akan mengucapkan putusan sela terhadap 33 perkara, 30 perkara yang diputus pada Selasa (16/2), dan 24 perkara diputus Rabu (17/2).

Sementara itu, terhadap perkara yang dinyatakan lanjut, maka berikutnya akan digelar sidang pembuktian.

Pada tahap ini, para pihak dapat menambahkan alat bukti, baik yang tertulis maupun menghadirkan saksi dan ahli.

Namun, catatan pentingnya, para ahli dan saksi yang akan dihadirkan pada sidang, cukup memberikan kesaksian dan keterangan secara daring.

Baca Juga:

MK Gelar Sidang Lanjutan 22 Sengketa Pilkada

MK meminta para pihak menyerahkan daftar saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan minimal satu hari sebelum persidangan.

Setelah nantinya semua sidang pembuktian diselenggarakan, hakim MK akan kembali memeriksa secara tertutup.

Menjelang akhir Maret 2021, MK akan menyampaikan putusan atas semua perkara perselisihan hasil Pilkada 2020. (Knu)

Baca Juga:

Muhammad-Saraswati Beberkan Bukti Kecurangan Pilkada Tangsel di Sidang Sengketa

#Pilkada Serentak #Breaking #Sengketa Pilkada #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BMKG Catat Tsunami Gelombang Pertama Gempa M 7,7 di 3 Lokasi, Tingginya Belasan
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi gelombang tsunami pertama pascagempa tektonik magnitudo 7,7 di Laut Sulawesi, Senin (8/6) pagi, telah tiba.
Wisnu Cipto - 2 jam, 9 menit lalu
BMKG Catat Tsunami Gelombang Pertama Gempa M 7,7 di 3 Lokasi, Tingginya Belasan
Indonesia
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Kebijakan baru ini bertujuan menekan daya tarik produk bagi anak dan remaja serta menekan prevalensi perokok muda.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Olahraga
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Selain Port FC dan JDT, Persib akan bersaing dengan Lion City Sailors, Cong An Hanoi FC, PKR Svay Rieng, pemenang playoff 2 di Grup B ASEAN Club Championship 2026/2027.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Indonesia
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6). Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditahan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (3/6).
Frengky Aruan - Rabu, 03 Juni 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Indonesia
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Nanik S Deyang ditunjuk sebagai kepala BGN yang baru.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Indonesia
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Kebakaran melanda permukiman di Jalan Kemayoran Gempol, Kebon Kosong, Jakarta Pusat. Sebanyak 26 unit damkar dan 87 personel diterjunkan untuk memadamkan api.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Indonesia
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Kemkomdigi resmi wajibkan registrasi nomor HP baru dengan biometrik wajah mulai 1 Juli 2026. Uji coba lima bulan terakhir menunjukkan hasil positif dengan 1,4 juta nomor baru terdaftar.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Bagikan