Muhammad-Saraswati Beberkan Bukti Kecurangan Pilkada Tangsel di Sidang Sengketa


Cawawalkot Tangsel, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dalam acara deklarasi dukungan SKAB (Suara Kreasi Anak Bangsa) di Tangsel Kamis (1/10). Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 2020. Gugatan diajukan pasangan calon nomor urut 1, Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo pada Jumat (29/1).
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Muhammad-Sara yakni Swardi Aritonang menduga, proses pilkada di Tangsel penuh kecurangan. Swardi nenduga, ada beberapa pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan pasangan calon nomor urut 3 yakni Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ihsan.
Baca Juga
Real Count KPU, Benyamin-Pilar Tak Terbendung Kuasai Perolehan Suara Tangsel
Adapun tuduhan pelanggaran yang dimaksud adalah penggunaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai alat pemenangan Benyamin dan Pilar.
Menurut Swardi, dana Baznas tersebut diberikan pada masyarakat langsung oleh Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany ke 54 kelurahan di Tangsel.
Benyamin merupakan petahana yang maju dalam Pilkada Tangerang Selatan. Ia menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tangerang Selatan mendampingi Airin.
"Pilar Saga Ihsan adalah keponakan dari Airin Rachmi Diany sehingga memiliki kepentingan politik yang sama memenangkan pasangan calon tersebut," ujar dia, Jumat (29/1).

Selain penggunaan dana Baznas, pihak Muhammad dan Sara menyebut ada pengerahan aparatur sipil negara (ASN) untuk memenangkan Benyamin-Pilar. Swardi menuturkan, Airin juga terlihat memimpin rapat pemenangan Benyamin-Pilar bersama beberapa lurah di Tangerang Selatan.
"Pengerahan aparatur sipil negara dalam upaya memenangkan pasangan nomor urut 3" ucap Swardi.
Swardi Aritonang mengatakan bahwa pasangan calon nomor urut 03 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan adalah bagian dari pemerintahan saat ini yang wali kotanya Airin Diany. Benyamin Davnie menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tangerang Selatan yang maju sebagai calon wali kota.
Pelanggaran selanjutnya yang didalilkan pemohon adalah adanya pengerahan aparatur sipil negara serta penggunaan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) untuk pemenangan calon nomor urut 03.
KPU Kota Tangerang Selatan pun disebut terlibat langsung dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 03, di antaranya dengan memberikan undangan dalam waktu jauh hari sebelum pemungutan suara dan membiarkan pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.
Adapun KPU Kota Tangerang Selatan menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pasangan calon nomor urut 01 Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sebanyak 205.309 suara, paslon nomor urut 02 Siti Nurazizah-Ruhamaben 134.682 suara, dan paslon nomor urut 03 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan 235.734 suara. (Knu)
Baca Juga
Unggul Hasil Hitung Cepat, Beyamin-Pilar: Ini Kemenangan Warga Tangsel
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Rahasia Batik Indonesia Tak Hanya Warisan Budaya, Tapi Senjata Ampuh di Kancah Global

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

Rahayu Saraswati Kembali Calonkan Diri Jadi Ketua Umum Sayap Partai Gerindra

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Indonesia Tidak Mengenal Oposisi, Gerindra Sebut Koalisi Permanen Sampai 2029 Bentuk Musyawarah Mufakat

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
