Muhammad-Saraswati Beberkan Bukti Kecurangan Pilkada Tangsel di Sidang Sengketa

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 29 Januari 2021
Muhammad-Saraswati Beberkan Bukti Kecurangan Pilkada Tangsel di Sidang Sengketa

Cawawalkot Tangsel, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dalam acara deklarasi dukungan SKAB (Suara Kreasi Anak Bangsa) di Tangsel Kamis (1/10). Foto: Istimewa

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 2020. Gugatan diajukan pasangan calon nomor urut 1, Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo pada Jumat (29/1).

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Muhammad-Sara yakni Swardi Aritonang menduga, proses pilkada di Tangsel penuh kecurangan. Swardi nenduga, ada beberapa pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan pasangan calon nomor urut 3 yakni Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ihsan.

Baca Juga

Real Count KPU, Benyamin-Pilar Tak Terbendung Kuasai Perolehan Suara Tangsel

Adapun tuduhan pelanggaran yang dimaksud adalah penggunaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai alat pemenangan Benyamin dan Pilar.

Menurut Swardi, dana Baznas tersebut diberikan pada masyarakat langsung oleh Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany ke 54 kelurahan di Tangsel.

Benyamin merupakan petahana yang maju dalam Pilkada Tangerang Selatan. Ia menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tangerang Selatan mendampingi Airin.

"Pilar Saga Ihsan adalah keponakan dari Airin Rachmi Diany sehingga memiliki kepentingan politik yang sama memenangkan pasangan calon tersebut," ujar dia, Jumat (29/1).

Kampanye Rahayu Saraswati. (Foto: Tim Rahayu).
Kampanye Rahayu Saraswati. (Foto: Tim Rahayu).

Selain penggunaan dana Baznas, pihak Muhammad dan Sara menyebut ada pengerahan aparatur sipil negara (ASN) untuk memenangkan Benyamin-Pilar. Swardi menuturkan, Airin juga terlihat memimpin rapat pemenangan Benyamin-Pilar bersama beberapa lurah di Tangerang Selatan.

"Pengerahan aparatur sipil negara dalam upaya memenangkan pasangan nomor urut 3" ucap Swardi.

Swardi Aritonang mengatakan bahwa pasangan calon nomor urut 03 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan adalah bagian dari pemerintahan saat ini yang wali kotanya Airin Diany. Benyamin Davnie menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tangerang Selatan yang maju sebagai calon wali kota.

Pelanggaran selanjutnya yang didalilkan pemohon adalah adanya pengerahan aparatur sipil negara serta penggunaan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) untuk pemenangan calon nomor urut 03.

KPU Kota Tangerang Selatan pun disebut terlibat langsung dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 03, di antaranya dengan memberikan undangan dalam waktu jauh hari sebelum pemungutan suara dan membiarkan pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.

Adapun KPU Kota Tangerang Selatan menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pasangan calon nomor urut 01 Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sebanyak 205.309 suara, paslon nomor urut 02 Siti Nurazizah-Ruhamaben 134.682 suara, dan paslon nomor urut 03 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan 235.734 suara. (Knu)

Baca Juga

Unggul Hasil Hitung Cepat, Beyamin-Pilar: Ini Kemenangan Warga Tangsel

#Pilkada Serentak #Pilkada Tangsel #Rahayu Saraswati Djojohadikusumo
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Rahasia Batik Indonesia Tak Hanya Warisan Budaya, Tapi Senjata Ampuh di Kancah Global
Saraswati juga melihat peluang besar dari kerja sama perdagangan bebas antara Indonesia dan Uni Eropa
Angga Yudha Pratama - Selasa, 29 Juli 2025
Rahasia Batik Indonesia Tak Hanya Warisan Budaya, Tapi Senjata Ampuh di Kancah Global
Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
Rahayu Saraswati Kembali Calonkan Diri Jadi Ketua Umum Sayap Partai Gerindra
Majunya kembali Rahayu telah didukung oleh pimpinan-pimpinan Partai Gerindra, pimpinan cabang Tidar di daerah-daerah, hingga kader Tidar secara umum.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 20 April 2025
Rahayu Saraswati Kembali Calonkan Diri Jadi Ketua Umum Sayap Partai Gerindra
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Indonesia Tidak Mengenal Oposisi, Gerindra Sebut Koalisi Permanen Sampai 2029 Bentuk Musyawarah Mufakat
Sistem demokrasi yang ada di Indonesia berbeda dengan negara lain karena menganut prinsip musyawarah mufakat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Februari 2025
Indonesia Tidak Mengenal Oposisi, Gerindra Sebut Koalisi Permanen Sampai 2029 Bentuk Musyawarah Mufakat
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Bagikan