Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR, MKD Bahas 5 Kasus Etik Baru
Politikus Partai Gerindra Rahayu Saraswati.(foto: dok Partai Gerindra)
MerahPutih.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar rapat internal tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10). Rapat ini menjadi sorotan karena turut membahas status keanggotaan Rahayu Saraswati, yang sebelumnya disoal lewat surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
Rapat dipimpin oleh Ketua MKD H. Nazaruddin Dek Gam, dan dihadiri empat dari lima unsur pimpinan, delapan anggota MKD, serta unsur sekretariat dan tenaga ahli MKD.
Dalam rapat tersebut, MKD menindaklanjuti surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 terkait status keanggotaan Rahayu Saraswati.
“Setelah mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD DPR RI memutuskan bahwa Rahayu Saraswati tetap berstatus sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029,” kata Nazaruddin Dek Gam dalam keterangannya, Kamis (30/10).
Baca juga:
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Selain membahas persoalan tersebut, MKD juga meninjau perkembangan sejumlah perkara pengaduan yang masuk ke meja etik DPR, serta beberapa surat resmi dari pihak terkait yang memerlukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Tata Beracara MKD.
Hasil rapat menetapkan bahwa MKD akan menindaklanjuti lima perkara pengaduan yang telah memenuhi syarat administrasi dan substansi, masing-masing dengan nomor: 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.
Baca juga:
NasDem Tunggu Putusan MKD soal Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach
Selain itu, MKD juga menyetujui penanganan lanjutan terhadap sejumlah anggota DPR berstatus nonaktif. Mereka termasuk Adies Kadir, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, Nafa Indria Urbach, dan Ahmad Sahroni
“MKD DPR RI akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip penegakan etik untuk menjaga marwah serta kehormatan lembaga legislatif,” pungkas Dek Gam.
Rapat ini menjadi bagian dari upaya MKD memastikan integritas dan disiplin etika di lingkungan parlemen tetap terjaga, di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap akuntabilitas wakil rakyat. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Usulkan Gaji Guru Setara Anggota DPR
Legislator Dukung Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani, Komisi III DPR Dilaporkan ke MKD
AMPK Laporkan Pimpinan Komisi III DPR yang Loloskan Hakim Mahamah Konstitusi ke MKD
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Formappi Soroti Putusan Sahroni dkk, Tuding MKD Cuma Lindungi Sesama Anggota DPR