Dasco Buka Alasan MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Keponakan Prabowo
Arsip - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan alasan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati dan menetapkan tetap menjabat anggota DPR RI 2024–2029.
“Jadi begini, Saras itu tidak ada laporan baik ke mahkamah partai maupun ke MKD. Tidak ada pelaporan, oke,” ujar Dasco kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/10).
Dasco menjelaskan permohonan penetapan status Saraswati diajukan kader partai, dan setelah dilakukan pemeriksaan, Mahkamah Partai menyimpulkan bahwa tuduhan terhadap Saraswati tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Baca juga:
Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR, MKD Bahas 5 Kasus Etik Baru
Apalagi, lanjut dia, konten yang sempat beredar di publik terkait keponakan Presiden Prabowo Subianto itu telah mengalami manipulasi.
“Mahkamah partai berkesimpulan, pertama tidak ada laporan, kedua apa yang berkembang di publik itu adalah konten lama yang sudah diedit-edit sehingga menimbulkan arti yang berbeda dari yang sebenarnya disampaikan,” jelasnya.
Menurut dia, pengunduran diri Saraswati tidak dilakukan secara sah karena hanya disampaikan secara lisan dan tidak disertai surat tertulis.
“Secara administrasi tidak ada surat pengunduran diri, dan tidak ada juga surat penonaktifan dari partai,” ungkap Dasco.
Baca juga:
Mahkamah Partai juga turut mempertimbangkan dukungan publik terhadap Saraswati, termasuk petisi yang ditandatangani sekitar 15 hingga 30 ribu orang, sehingga pengunduran diri tidak memenuhi syarat hukum.
“Mahkamah Partai memutuskan bahwa pengunduran dirinya tidak memenuhi syarat secara hukum dan menetapkan Sara tetap sebagai anggota DPR periode 2024–2029,” ujarnya.
Keputusan tersebut kemudian diteruskan ke MKD DPR RI, yang setelah pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran etik maupun laporan resmi.
“Jadi ada dua hal ya, pertama karena tidak ada laporan, dan kedua karena tidak memenuhi unsur pelanggaran. Jadi, tidak ada pelanggaran,” tandas Dasco. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Puan-Dasco Kompak Enggan Bahas soal Usulan Koalisi Permanen
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
Dasco Umumkan Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Mensesneg: Usulan Datang dari DPR
Uji Kelayakan Rampung, DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani, Komisi III DPR Dilaporkan ke MKD
AMPK Laporkan Pimpinan Komisi III DPR yang Loloskan Hakim Mahamah Konstitusi ke MKD
Prabowo Beri Hak Rehabilitasi bagi 2 Guru Luwu Utara, Mensesneg: Guru Harus Dilindungi, Bukan Dihukum
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri