Sufmi Dasco Ingatkan Anggota DPR Segera Laporkan LHKPN ke KPK

Kamis, 19 Agustus 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merinci penerimaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LKHPN) yang jatuh tempo pada Maret 2021.

Tercatat, sebanyak 55 persen anggota DPR masih belum melaporkan harta kekayaannya kepada mereka.

Baca Juga

Jabat Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, Emir Moeis Belum Serahkan LHKPN

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan, seluruh anggota dewan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dasco menegaskan, pihaknya akan memberikan pengumuman kepada seluruh anggota agar bisa segera melaporkan kewajibannya tersebut. Hal ini penting karena sebagai bentuk transparansi kepada publik.

"Yang belum melaporkan LHKPN agar segera melaporkan LHKPN-nya," kata Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Kamis (19/8).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Jaka/nvl
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Jaka/nvl

Dasco mengatakan keterlambatan itu dikarenakan adanya pandemi, sehingga tidak maksimal. Namun, dia akan mengingatkan supaya anggota yang belum melaporkan untuk segera membuat LHKPN.

"Sehingga nanti kita akan ingatkan kepada kawan-kawan yang belum buat LHKPN supaya segara membuat LHKPN," ujar politikus Gerindra ini.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan sebanyak 90 persen anggota DPRD pada LKHPN 2020 belum melapor harta kekayaannya.

Hal ini menjadikan tugas KPK dalam mengimbau agar para pejabat segera melapor. (Knu)

Baca Juga

KSAD Andika Perkasa Belum Setor LHKPN ke KPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan