MerahPutih.com - Sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 menguak fakta baru. Putra sulung mantan Ketua DPR Setya Novanto, Rheza Herwindo ternyata menjadi perantara pertemuan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes B. Kotjo.
Mulanya, Eni mengakui ada pertemuan dengan Setnov di ruangannya dalam rangka pembahasan untuk membantu pemegang saham Kotjo mengurus proyek PLTU Riau-1.
Menurut Eni, pertemuan tersebut dihadiri oleh Rheza Herwindo dan orang kepercayaan Eni, Indra Purmandani. Dalam pertemuan tersebut, Setnov mengenalkan Eni dengan Rheza yang nantinya akan mempertemukan dengan Kotjo.
"Pak Novanto bilang ini bantu Pak Kotjo, tapi belum ada Pak Kotjo disitu. Saya diminta untuk bantu-bantu keperluan yang mungkin nanti ada kepentingan pak Kotjo," ujar Eni saat memberikan kesaksiannya sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (22/1).
"Anaknya Pak Nov, Rheza yang mempertemukan saya dengan Pak Kotjo," kata Eni menambahkan.
Saat itu, kata Eni, Setnov memintanya untuk mengawal Kotjo bertemu dengan pihak PLN dalam ranga memuluskan proyek PLTU Riau-1. Eni mengaku tidak bisa menolak perintah dari atasannya tersebut.
"Karena pada waktu itu pak Nov tahu Komisi VII berurusan dengan PLN. Intinya, saya diminta untuk bantu keperluan Pak Kotjo," ungkapnya.
Eni mengaku Setnov menjanjikan akan memberikan fee kepada dia jika berhasil membantu Kotjo dalam mengurus proyek PLTU Riau-1. Eni sendiri dijanjikan 1,5 juta Dollar Amerika atas tugasnya tersebut.
"Pada saat itu engga langsung Pak Nov menjanjikan saya, setelah pak nov diangkat lagi Ketua DPR bilang ke saya terkait ada hal-hal yang dikerjaan pak Kotjo, nanti ada sesuatu bagiannya," tandasnya.
Pada perkara ini, Jaksa KPK mendakwa Eni Saragih terima suap secara bertahap hingga mencapai Rp 4,75 miliar dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo, terkait pengurusan PLTU Riau-1.
Jaksa KPK juga mendakwa Eni Maulani terima gratifikasi uang sejumlah Rp5,6 miliar dan SGD40.000 dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (Migas). (Pon)